BANYUWANGI, 19 Februari 2026 – Rapat hearing di DPRD Banyuwangi berubah menjadi forum perdebatan terbuka antara pejabat daerah dan sejumlah LSM terkait polemik tambang emas di kawasan Tumpang Pitu.
Ketegangan tak terhindarkan ketika isu dampak lingkungan, transparansi data, hingga manfaat ekonomi bagi daerah dipertanyakan secara langsung dalam forum resmi tersebut.
Namun di tengah memanasnya perdebatan, muncul gagasan strategis yang mengubah arah diskusi: Pemerintah Kabupaten Banyuwangi didorong untuk mengakuisisi 20 persen kepemilikan saham perusahaan tambang sebagai langkah konkret mengamankan kepentingan daerah.
Adu Data, Adu Argumen, dan Tuduhan Pesimisme
Perwakilan LSM mengkritisi aspek pengawasan dan keterbukaan informasi. Mereka menyoroti dampak ekologis, perubahan bentang alam, serta perlunya transparansi laporan produksi dan kontribusi ekonomi.
Di sisi lain, pihak yang mendorong skema investasi daerah menyebut perdebatan yang terlalu panjang tanpa solusi konkret hanya akan memperkeruh situasi.
“Belum dicoba sudah dikatakan ditolak. Kok pesimis sekali. White paper sudah ada, blueprint sudah ada. Kita tidak minta uang,” tegas salah satu peserta hearing dalam forum.
Pernyataan tersebut menyindir sikap eksekutif yang dinilai terlalu berhati-hati bahkan cenderung pasif dalam menyikapi peluang strategis tersebut.
Akuisisi 20%: Dari Polemik ke Partisipasi
Perusahaan operator tambang di Tumpang Pitu adalah PT Bumi Suksesindo (BSI), anak usaha dari PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Dalam paparan hearing disebutkan, estimasi nilai produksi emas berdasarkan laporan kinerja hingga 2024 menunjukkan potensi ekonomi triliunan rupiah. Angka yang mengemuka dalam forum mencapai sekitar Rp3 triliun dari sektor produksi emas.
Dengan asumsi kepemilikan 20 persen, daerah dinilai berpotensi memperoleh dividen signifikan sekaligus memperkuat posisi tawar dalam pengawasan operasional.
Argumentasi lain yang disampaikan adalah potensi transfer knowledge, peningkatan kapasitas SDM lokal, hingga peluang penguatan BUMD melalui penyertaan modal strategis.
“Daripada polemik terus di media sosial, masa eksekutif tidak berani masuk 20 persen?” ujar peserta hearing tersebut, menantang keberanian pengambil kebijakan.
Regulasi dan Risiko Fiskal Jadi Sorotan
Meski gagasan ini dinilai progresif, realisasinya tidak sederhana. Anggota DPRD Banyuwangi menekankan perlunya kajian mendalam terkait regulasi pertambangan nasional, mekanisme penyertaan modal daerah, hingga potensi risiko terhadap APBD.
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) disebut menjadi salah satu prasyarat mutlak jika skema penyertaan modal benar-benar dijalankan.
Selain itu, valuasi perusahaan tertutup seperti PT BSI juga menjadi tantangan tersendiri. Perhitungan kapitalisasi induk usaha di pasar tidak otomatis merepresentasikan nilai akuisisi entitas operasional di lapangan.
Babak Baru Polemik Tambang Tumpang Pitu
Selama ini, isu tambang emas di Tumpang Pitu didominasi perdebatan soal lingkungan dan tata kelola. Hearing kali ini menghadirkan perspektif baru: apakah daerah harus tetap menjadi penonton, atau justru masuk sebagai pemilik saham demi mengamankan manfaat ekonomi?
Forum belum menghasilkan keputusan final. Aspirasi akan ditampung, dikaji regulasinya, dan dipertimbangkan dari sisi hukum serta fiskal.
Namun satu hal menjadi jelas: polemik tambang Tumpang Pitu kini memasuki fase strategis yang tidak lagi sekadar soal pro dan kontra, melainkan soal keberanian politik, kecermatan investasi, dan masa depan ekonomi Banyuwangi.
Publik kini menunggu—apakah eksekutif memilih jalan aman, atau mengambil langkah historis yang berisiko namun berpotensi mengubah peta ekonomi daerah?
(Red)
















