BANYUWANGI – Keberadaan dan aktivitas dermaga di kawasan Pantai Candrian, Banyuwangi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Fasilitas yang disebut-sebut sebagai bagian dari aktivitas logistik di sekitar wilayah pesisir tersebut diduga beroperasi tanpa izin lengkap dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam regulasi kepelabuhanan nasional.
Aktivis muda Banyuwangi Selatan, Mas Nizar, secara tegas meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas dan aspek keselamatan dermaga tersebut.
“Negara tidak boleh absen. Jika benar ada aktivitas dermaga tanpa izin resmi, tanpa pengawasan ketat, dan tanpa standar keselamatan sesuai regulasi, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi membahayakan keselamatan publik dan lingkungan,” tegas Mas Nizar.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Kepelabuhanan
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap pembangunan dan pengoperasian pelabuhan atau dermaga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Memiliki izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dari otoritas berwenang.
- Memenuhi analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.
- Mengantongi penetapan lokasi dari kementerian terkait.
- Memenuhi standar keselamatan pelayaran.
- Berada di bawah pengawasan Syahbandar atau otoritas pelabuhan.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, ditegaskan bahwa setiap pelabuhan khusus (Tersus) atau terminal untuk kepentingan sendiri wajib memperoleh izin serta berada dalam sistem pengawasan terpadu demi menjamin keselamatan pelayaran dan keamanan aktivitas bongkar muat.
Jika dugaan beroperasi tanpa izin tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar ketentuan Pasal 292 UU Pelayaran, yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang membangun atau mengoperasikan pelabuhan tanpa izin resmi.
Risiko Keselamatan dan Potensi Kerugian Negara
Mas Nizar menyoroti bahwa operasional dermaga di kawasan pesisir selatan Banyuwangi memiliki risiko tinggi, mengingat karakteristik gelombang Samudera Hindia yang ekstrem dan rawan perubahan cuaca mendadak.
Tanpa pengawasan dari Syahbandar dan instansi teknis, potensi yang bisa terjadi antara lain:
- Kecelakaan kerja dan kecelakaan laut
- Kerusakan lingkungan pesisir
- Aktivitas bongkar muat tanpa pengawasan bea dan cukai
- Potensi kebocoran penerimaan negara
“Jika tidak diawasi, bukan hanya keselamatan yang terancam, tetapi juga potensi kerugian negara. Setiap aktivitas logistik dan distribusi harus transparan serta tercatat secara resmi,” ujarnya.
Tuntutan Audit dan Transparansi
Aktivis mendesak:
- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan klarifikasi terbuka kepada publik.
- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melakukan inspeksi lapangan.
- Aparat penegak hukum menyelidiki aspek perizinan dan potensi pelanggaran pidana.
- DPRD melakukan fungsi pengawasan secara maksimal.
Menurut Mas Nizar, kehadiran negara menjadi mutlak untuk mencegah “pembiaran sistemik” yang dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola kawasan pesisir.
Potensi Sanksi
Apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan dan keselamatan pelayaran, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Penghentian operasional sementara
- Pencabutan izin usaha
- Denda administratif
- Sanksi pidana sesuai UU Pelayaran
- Tanggung jawab perdata atas kerugian lingkungan
“Regulasi sudah jelas. Tinggal keberanian penegakan hukumnya. Jangan sampai masyarakat baru bereaksi setelah terjadi insiden,” pungkas Mas Nizar.
Negara Harus Hadir
Kasus dugaan operasional dermaga tanpa izin di Pantai Candrian menjadi ujian komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga keselamatan publik. Transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur pesisir tidak berubah menjadi potensi ancaman.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi berimbang kepada masyarakat.
(Red)
















