Banyuwangi, Jawa Timur – Peristiwa memilukan yang terjadi di Dusun Krajan Sumber Bening, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, kembali menampar kesadaran publik. Sesosok bayi laki-laki ditemukan tak bernyawa di aliran sungai yang tercemar sampah, memicu duka sekaligus kemarahan luas.
Penemuan tragis ini bermula dari seorang warga yang melintas sepulang memancing. Kecurigaan atas benda asing di aliran sungai berubah menjadi kenyataan pahit ketika diketahui bahwa objek tersebut adalah jasad bayi. Laporan segera diteruskan ke aparat, dan petugas Polsek Genteng bergerak cepat melakukan olah TKP serta evakuasi. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Blambangan untuk proses identifikasi.
Namun, di balik proses penyelidikan yang masih berjalan, sorotan tajam justru datang dari Pimpinan Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi.
Kecaman Tanpa Kompromi dari Pimpinan Redaksi
Pimpinan Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi, Nur Kholis, melontarkan kecaman keras, tegas, dan tanpa kompromi terhadap dugaan tindakan keji tersebut.
“Ini adalah kejahatan biadab yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan paling dasar. Tidak ada satu pun alasan yang bisa membenarkan tindakan membuang bayi hingga kehilangan nyawa. Ini bukan sekadar kasus, ini adalah tragedi moral bangsa!”
Dengan nada tegas, ia juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam menangani kasus ini.
“Kami menuntut aparat bertindak cepat, profesional, dan transparan. Jika pelaku tidak segera diungkap, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan yang tidak berperikemanusiaan.”
Tak hanya itu, kritik tajam juga diarahkan pada kondisi lingkungan yang memperparah tragedi.
“Fakta bahwa jasad bayi ditemukan di sungai penuh sampah adalah bukti kegagalan sistemik. Ini bukan hanya soal pelaku, tapi juga soal pembiaran baik terhadap lingkungan maupun terhadap krisis sosial yang terjadi di masyarakat.”
Indikasi Pelanggaran Hukum Berat
Kasus ini diduga melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 304–306: Penelantaran anak hingga menyebabkan kematian
- Pasal 338: Pembunuhan
- Pasal 340: Pembunuhan berencana (jika terbukti)
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
- Pasal 76B dan 77B terkait larangan dan sanksi penelantaran anak
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
- Pelanggaran pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah sembarangan
Ancaman Sanksi
Pelaku dapat dijerat dengan:
- Hukuman penjara hingga 15 tahun atau lebih, bahkan seumur hidup jika terbukti pembunuhan berencana
- Sanksi tambahan sesuai UU Perlindungan Anak
- Sanksi pidana terkait pelanggaran lingkungan
Desakan Tegas Media Nasional Ganesha Abadi
Menguatkan pernyataan pimpinan redaksi, Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan:
- Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu
- Pemerintah daerah wajib memperbaiki sistem pengawasan lingkungan
- Edukasi masyarakat tentang perlindungan anak harus diperkuat secara masif
Tragedi ini bukan hanya duka, tetapi juga peringatan keras bahwa krisis moral dan lemahnya pengawasan masih menjadi ancaman nyata. Suara keras dari Pimpinan Redaksi menjadi simbol bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.
Media Nasional Ganesha Abadi akan terus berdiri di garis depan dalam mengawal kebenaran dan keadilan.















