• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

“Pembelaan Warga Badean Dinilai Tidak Rasional: Lubang Tambang Galian C Jadi ‘Danau Maut’, Negara Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi”

“Keselamatan Rakyat Lebih Tinggi dari Kepentingan Sesaat!” “Atas Nama Ekonomi, Jangan Korbankan Keselamatan!” “Reklamasi Wajib, Pembiaran Adalah Kejahatan!”

Nur Kholis by Nur Kholis
Mei 5, 2026
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0

Banyuwangi, 5 Mei 2026 — Narasi pembelaan sebagian warga Desa Badean, Kecamatan Belimbing Sari, yang menolak penutupan lubang bekas tambang galian C menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Sikap tersebut dinilai tidak masuk akal dan bertentangan dengan realitas di lapangan, di mana bekas galian tambang telah lama terbengkalai, berubah menjadi kubangan raksasa menyerupai danau, serta berulang kali menelan korban jiwa akibat tenggelam.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lubang-lubang bekas tambang tersebut bukan sekadar genangan air biasa, melainkan kawasan berbahaya yang tidak memiliki standar keselamatan, tanpa pengamanan, tanpa rambu peringatan, dan tanpa upaya pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Insiden demi insiden telah terjadi, bahkan frekuensinya disebut warga sekitar “sulit dihitung”, dengan korban mayoritas masyarakat sipil yang tidak menyadari tingkat risiko ekstrem di lokasi tersebut.

Alih-alih menuntut reklamasi total berupa pengurukan kembali lahan sesuai kaidah lingkungan hidup, sebagian warga justru mengajukan pembelaan dengan dalih pemanfaatan sebagai sumber air pertanian dan rencana ekonomi lokal. Argumentasi ini dinilai sebagai bentuk pembenaran yang mengabaikan aspek keselamatan publik dan tanggung jawab hukum.

Dalam rapat dengar pendapat umum di DPRD Banyuwangi pada Senin (4/5/2026), aspirasi warga yang menolak penutupan lubang tambang memang mencuat. Namun, pendekatan tersebut dinilai berbahaya jika dijadikan dasar kebijakan, karena berpotensi melegitimasi praktik pembiaran kerusakan lingkungan dan kelalaian keselamatan.

Kritik Tajam terhadap Dalih “Manfaat Ekonomi”

Dalih bahwa lubang bekas tambang telah menjadi “sumber penghidupan baru” dianggap tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa. Air yang menggenang tidak serta-merta menjadikan lokasi tersebut layak sebagai infrastruktur irigasi, apalagi tanpa kajian teknis, analisis dampak lingkungan, serta standar keselamatan yang ketat.

Lebih jauh, rencana menjadikan lokasi tersebut sebagai sentra ekonomi baru justru berpotensi memperbesar risiko jika tidak didahului dengan reklamasi total dan pengamanan menyeluruh. Mengelola kawasan berbahaya tanpa mitigasi adalah bentuk kelalaian yang bisa berujung pada tragedi lanjutan.

Baca Juga  Koramil 0825/01 Banyuwangi Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi Tegas

Dalam perspektif hukum, kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Bekas tambang yang tidak direklamasi secara benar berpotensi melanggar berbagai ketentuan, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan hidup dan keselamatan publik.

Dalam kerangka KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), terdapat sejumlah pasal yang dapat menjerat pihak-pihak yang lalai, di antaranya:

  • Kelalaian yang menyebabkan kematian: pihak yang dengan sengaja atau lalai tidak melakukan kewajiban pengamanan sehingga mengakibatkan korban jiwa dapat dikenakan pidana penjara.
  • Pembiaran kondisi berbahaya: pihak yang mengetahui adanya potensi bahaya namun tidak melakukan tindakan pencegahan dapat dianggap turut bertanggung jawab secara hukum.
  • Tanggung jawab korporasi: badan usaha atau pemilik izin tambang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata atas kerusakan lingkungan serta dampak yang ditimbulkan.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga secara tegas mewajibkan reklamasi dan pemulihan lahan pascatambang. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Narasi Pembenaran

Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada narasi pembenaran yang mengabaikan keselamatan rakyat. Setiap jengkal lahan bekas tambang wajib direklamasi sesuai standar, bukan dibiarkan menjadi “danau maut” yang sewaktu-waktu merenggut nyawa.

Aspirasi masyarakat tetap harus dihormati, namun tidak boleh mengorbankan prinsip dasar keselamatan dan supremasi hukum. Pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum didesak untuk:

  • Menutup sementara seluruh lubang tambang berbahaya
  • Melakukan audit menyeluruh terhadap izin dan kewajiban reklamasi
  • Memaksa pelaku usaha melakukan pengurukan dan pemulihan lahan
  • Menindak tegas pihak yang terbukti lalai hingga menimbulkan korban jiwa

Tragedi yang berulang bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistematis. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka potensi korban berikutnya hanyalah soal waktu.

Baca Juga  Warga Dusun Kopen Swadaya Hadirkan Mobil Siaga Gratis untuk Layanan Darurat

Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Dan keselamatan rakyat tidak boleh dinegosiasikan.

(Media Nasional Ganesha Abadi)    Berani Tajam, Sesuai Data Fakta dan Kejadian dilapangan.

Post Views: 322
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: “Pembelaan Warga Badean Dinilai Tidak Rasional: Lubang Tambang Galian C Jadi ‘Danau Maut’Negara Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi”
Previous Post

Aktivis Muda Banyuwangi Soroti Dugaan Kejanggalan Izin Tambang dan Pengelolaan Jaminan Reklamasi

Next Post

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Advokat Soroti Kasus Dugaan Penganiayaan oleh WNA di Banyuwangi

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Penegakan Hukum Dipertanyakan, Advokat Soroti Kasus Dugaan Penganiayaan oleh WNA di Banyuwangi

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Advokat Soroti Kasus Dugaan Penganiayaan oleh WNA di Banyuwangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Aksi Tuntut Penegakan Hukum di Mapolresta Banyuwangi, Larangan Sound System Idul Fitri Picu Konflik dan Dugaan Kekerasan

Aksi Tuntut Penegakan Hukum di Mapolresta Banyuwangi, Larangan Sound System Idul Fitri Picu Konflik dan Dugaan Kekerasan

Mei 5, 2026
Penegakan Hukum Dipertanyakan, Advokat Soroti Kasus Dugaan Penganiayaan oleh WNA di Banyuwangi

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Advokat Soroti Kasus Dugaan Penganiayaan oleh WNA di Banyuwangi

Mei 5, 2026

“Pembelaan Warga Badean Dinilai Tidak Rasional: Lubang Tambang Galian C Jadi ‘Danau Maut’, Negara Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi”

Mei 5, 2026
Aktivis Muda Banyuwangi Soroti Dugaan Kejanggalan Izin Tambang dan Pengelolaan Jaminan Reklamasi

Aktivis Muda Banyuwangi Soroti Dugaan Kejanggalan Izin Tambang dan Pengelolaan Jaminan Reklamasi

Mei 5, 2026

Recent News

Aksi Tuntut Penegakan Hukum di Mapolresta Banyuwangi, Larangan Sound System Idul Fitri Picu Konflik dan Dugaan Kekerasan

Aksi Tuntut Penegakan Hukum di Mapolresta Banyuwangi, Larangan Sound System Idul Fitri Picu Konflik dan Dugaan Kekerasan

Mei 5, 2026
Penegakan Hukum Dipertanyakan, Advokat Soroti Kasus Dugaan Penganiayaan oleh WNA di Banyuwangi

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Advokat Soroti Kasus Dugaan Penganiayaan oleh WNA di Banyuwangi

Mei 5, 2026

“Pembelaan Warga Badean Dinilai Tidak Rasional: Lubang Tambang Galian C Jadi ‘Danau Maut’, Negara Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi”

Mei 5, 2026
Aktivis Muda Banyuwangi Soroti Dugaan Kejanggalan Izin Tambang dan Pengelolaan Jaminan Reklamasi

Aktivis Muda Banyuwangi Soroti Dugaan Kejanggalan Izin Tambang dan Pengelolaan Jaminan Reklamasi

Mei 5, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Aksi Tuntut Penegakan Hukum di Mapolresta Banyuwangi, Larangan Sound System Idul Fitri Picu Konflik dan Dugaan Kekerasan

Aksi Tuntut Penegakan Hukum di Mapolresta Banyuwangi, Larangan Sound System Idul Fitri Picu Konflik dan Dugaan Kekerasan

Mei 5, 2026
Penegakan Hukum Dipertanyakan, Advokat Soroti Kasus Dugaan Penganiayaan oleh WNA di Banyuwangi

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Advokat Soroti Kasus Dugaan Penganiayaan oleh WNA di Banyuwangi

Mei 5, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024