Banyuwangi, 5 Mei 2026 — Proses penegakan hukum kembali menjadi sorotan tajam publik setelah tim penasihat hukum mendampingi korban dugaan penganiayaan, P Suro, dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Banyuwangi. Kasus yang diduga melibatkan seorang warga negara asing (WNA) ini dinilai berjalan lamban dan tidak menunjukkan progres signifikan meskipun telah memasuki tahap penyidikan.
Penasihat hukum korban, Rozaki Muhtar, secara tegas menyampaikan kebingungan sekaligus kekecewaan atas penanganan perkara yang dinilai “dilempar ke sana kemari” tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun belum terlihat langkah konkret. Ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami sebagai praktisi hukum,” tegas Rozaki.
Menolak Damai, Tempuh Jalur Hukum Maksimal
Dalam pernyataan resminya, pihak korban menegaskan menolak segala bentuk upaya perdamaian dan berkomitmen untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas. Sikap ini diambil sebagai bentuk konsistensi dalam memperjuangkan keadilan serta menghindari preseden buruk dalam penegakan hukum.
Korban, Suro, yang diketahui merupakan pelaku usaha kecil di bidang sound system, telah memenuhi seluruh unsur pembuktian, termasuk hasil visum dan keterangan saksi. Namun demikian, hingga lebih dari satu bulan sejak laporan dibuat, belum ada kejelasan signifikan dari aparat penegak hukum.
Kronologi: Dugaan Penganiayaan di Momentum Idul Fitri
Peristiwa terjadi di kawasan Pantai Marina Boom Banyuwangi saat masyarakat setempat tengah memeriahkan Idul Fitri. Korban saat itu diminta warga untuk menyediakan sound system sebagai bagian dari tradisi perayaan tahunan.
Namun situasi berubah ketika seorang WNA diduga secara sepihak mencabut perangkat sound system, yang kemudian memicu konflik hingga berujung dugaan tindakan pemukulan terhadap korban.
Isu Sensitif: Antara Hukum, Budaya, dan Kedaulatan
Kasus ini tidak hanya berhenti pada aspek pidana semata, melainkan berkembang menjadi isu yang lebih luas, menyangkut harga diri bangsa, kedaulatan budaya, dan ketertiban sosial.
Sejumlah aktivis dan elemen masyarakat menilai tindakan WNA tersebut telah melampaui batas, dengan mencoba memaksakan norma asing di tengah tradisi lokal yang telah berlangsung lama.
“Ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ini menyangkut penghormatan terhadap adat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat lokal,” ungkap salah satu perwakilan aktivis.
Dukungan Massa dan Desakan Transparansi
Gelombang dukungan terhadap korban terus menguat. Tercatat ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat siap mengawal proses hukum, bahkan diperkirakan mencapai 500 orang yang menyatakan solidaritasnya.
Meski demikian, pihak penasihat hukum menegaskan bahwa pengawalan akan tetap dilakukan secara tertib, terukur, dan tidak mengganggu proses hukum.
Kritik Tajam: Aparat Diminta Tegas dan Profesional
Lambannya penanganan perkara ini memunculkan kritik tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum. Publik mempertanyakan:
- Mengapa perkara yang telah memenuhi unsur bukti masih berjalan stagnan?
- Apa kendala yang menghambat percepatan proses hukum?
- Apakah ada faktor non-yuridis yang mempengaruhi penanganan kasus ini?
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa apabila tidak ada perkembangan signifikan, mereka tidak segan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk melaporkan ke institusi pengawas dan membawa perkara ke tingkat yang lebih tinggi.
Penutup: Ujian Nyata Supremasi Hukum
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi supremasi hukum di Indonesia, khususnya dalam menghadapi dinamika antara warga lokal dan warga negara asing. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Ganesha Abadi menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan apa pun, dan keadilan harus ditegakkan demi menjaga martabat bangsa dan kepercayaan publik.
Redaksi Media Nasional – Ganesha Abadi
Tegas • Berwibawa • Mencerahkan • Berintegritas















