Banyuwangi, 5 Mei 2026 — Narasi pembelaan sebagian warga Desa Badean, Kecamatan Belimbing Sari, yang menolak penutupan lubang bekas tambang galian C menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Sikap tersebut dinilai tidak masuk akal dan bertentangan dengan realitas di lapangan, di mana bekas galian tambang telah lama terbengkalai, berubah menjadi kubangan raksasa menyerupai danau, serta berulang kali menelan korban jiwa akibat tenggelam.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lubang-lubang bekas tambang tersebut bukan sekadar genangan air biasa, melainkan kawasan berbahaya yang tidak memiliki standar keselamatan, tanpa pengamanan, tanpa rambu peringatan, dan tanpa upaya pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Insiden demi insiden telah terjadi, bahkan frekuensinya disebut warga sekitar “sulit dihitung”, dengan korban mayoritas masyarakat sipil yang tidak menyadari tingkat risiko ekstrem di lokasi tersebut.
Alih-alih menuntut reklamasi total berupa pengurukan kembali lahan sesuai kaidah lingkungan hidup, sebagian warga justru mengajukan pembelaan dengan dalih pemanfaatan sebagai sumber air pertanian dan rencana ekonomi lokal. Argumentasi ini dinilai sebagai bentuk pembenaran yang mengabaikan aspek keselamatan publik dan tanggung jawab hukum.
Dalam rapat dengar pendapat umum di DPRD Banyuwangi pada Senin (4/5/2026), aspirasi warga yang menolak penutupan lubang tambang memang mencuat. Namun, pendekatan tersebut dinilai berbahaya jika dijadikan dasar kebijakan, karena berpotensi melegitimasi praktik pembiaran kerusakan lingkungan dan kelalaian keselamatan.
Kritik Tajam terhadap Dalih “Manfaat Ekonomi”
Dalih bahwa lubang bekas tambang telah menjadi “sumber penghidupan baru” dianggap tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa. Air yang menggenang tidak serta-merta menjadikan lokasi tersebut layak sebagai infrastruktur irigasi, apalagi tanpa kajian teknis, analisis dampak lingkungan, serta standar keselamatan yang ketat.
Lebih jauh, rencana menjadikan lokasi tersebut sebagai sentra ekonomi baru justru berpotensi memperbesar risiko jika tidak didahului dengan reklamasi total dan pengamanan menyeluruh. Mengelola kawasan berbahaya tanpa mitigasi adalah bentuk kelalaian yang bisa berujung pada tragedi lanjutan.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi Tegas
Dalam perspektif hukum, kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Bekas tambang yang tidak direklamasi secara benar berpotensi melanggar berbagai ketentuan, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan hidup dan keselamatan publik.
Dalam kerangka KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), terdapat sejumlah pasal yang dapat menjerat pihak-pihak yang lalai, di antaranya:
- Kelalaian yang menyebabkan kematian: pihak yang dengan sengaja atau lalai tidak melakukan kewajiban pengamanan sehingga mengakibatkan korban jiwa dapat dikenakan pidana penjara.
- Pembiaran kondisi berbahaya: pihak yang mengetahui adanya potensi bahaya namun tidak melakukan tindakan pencegahan dapat dianggap turut bertanggung jawab secara hukum.
- Tanggung jawab korporasi: badan usaha atau pemilik izin tambang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata atas kerusakan lingkungan serta dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga secara tegas mewajibkan reklamasi dan pemulihan lahan pascatambang. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Narasi Pembenaran
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada narasi pembenaran yang mengabaikan keselamatan rakyat. Setiap jengkal lahan bekas tambang wajib direklamasi sesuai standar, bukan dibiarkan menjadi “danau maut” yang sewaktu-waktu merenggut nyawa.
Aspirasi masyarakat tetap harus dihormati, namun tidak boleh mengorbankan prinsip dasar keselamatan dan supremasi hukum. Pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum didesak untuk:
- Menutup sementara seluruh lubang tambang berbahaya
- Melakukan audit menyeluruh terhadap izin dan kewajiban reklamasi
- Memaksa pelaku usaha melakukan pengurukan dan pemulihan lahan
- Menindak tegas pihak yang terbukti lalai hingga menimbulkan korban jiwa
Tragedi yang berulang bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistematis. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka potensi korban berikutnya hanyalah soal waktu.
Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Dan keselamatan rakyat tidak boleh dinegosiasikan.
(Media Nasional Ganesha Abadi) Berani Tajam, Sesuai Data Fakta dan Kejadian dilapangan.














