BANYUWANGI, Jawa Timur – Maraknya usaha penyedia layanan internet berbasis Wi-Fi di Kabupaten Banyuwangi kini memasuki sorotan baru. Bukan hanya soal dugaan perizinan usaha yang belum sepenuhnya tertib, tetapi juga menyangkut pemanfaatan infrastruktur publik berupa tiang listrik yang diduga digunakan sebagai tumpuan kabel jaringan tanpa penataan yang jelas dan seragam.
Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya pola pemasangan kabel internet yang menumpang pada tiang milik PLN (Perusahaan Listrik Negara), yang diduga belum seluruhnya mengikuti skema kerja sama resmi dan standar penataan utilitas bersama.
DUA FAKTA LAPANGAN: MENJAMURNYA WIFI DAN KABEL SEMRAWUT
Fenomena di Banyuwangi memperlihatkan dua kecenderungan yang berjalan bersamaan:
1. Ledakan usaha Wi-Fi lokal
- Usaha internet rumahan hingga skala kecil terus bertambah
- Penyebaran jaringan cepat tanpa kontrol spasial yang ketat
- Dugaan variasi kepatuhan izin antar pelaku usaha
2. Infrastruktur kabel yang tidak tertata
- Kabel internet terlihat menumpang pada tiang listrik
- Penataan kabel diduga tidak seragam antar wilayah
- Risiko visual dan keselamatan mulai disorot publik
PLN DI POSISI KRUSIAL: ASET TIANG, BUKAN PEMBERI IZIN USAHA
Secara hukum dan kelembagaan, PLN memiliki peran terbatas namun penting, yaitu sebagai pengelola aset tiang listrik yang digunakan untuk distribusi energi.
Namun, pemanfaatan tiang untuk kabel telekomunikasi seharusnya:
- melalui izin resmi pemanfaatan aset
- memiliki perjanjian kerja sama (PKS)
- memenuhi standar keselamatan teknis
- mengikuti regulasi utilitas bersama
Dalam konteks ini, PLN bukan regulator usaha internet, melainkan pengelola infrastruktur fisik yang wajib memastikan keamanan jaringan listrik tetap terjaga.
INSTANSI YANG DIDUGA TERKAIT DALAM PENGAWASAN
Beberapa instansi yang secara fungsi memiliki keterkaitan dalam pengawasan tata kelola ini antara lain:
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi
- DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi
- Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Dinas Perhubungan
- Aparat Penegak Hukum (Polresta Banyuwangi)
DUA DIMENSI MASALAH YANG MENGUAT
A. Dugaan ketidaktertiban izin usaha
- potensi ketidaksesuaian perizinan OSS
- pengawasan usaha ISP yang belum merata
- kemungkinan ketidaksinkronan data lapangan dan administrasi
B. Dugaan ketidaktertiban pemanfaatan ruang publik
- kabel semrawut di ruang kota
- potensi pelanggaran estetika dan tata ruang
- risiko keselamatan jaringan listrik dan publik
SOROTAN PUBLIK: ADA KESAN PEMBIARAN SISTEMIK
Di tengah kondisi tersebut, muncul sorotan dari publik bahwa pengawasan dinilai belum berjalan optimal dan terkoordinasi.
Sejumlah pihak menilai perlu adanya:
- audit menyeluruh izin ISP lokal
- pendataan ulang kabel yang menumpang tiang PLN
- penataan ulang utilitas digital
- penegakan aturan tanpa tebang pilih
ASPEK HUKUM: KERANGKA REGULASI YANG BERLAKU
Secara normatif, pengelolaan usaha internet dan pemanfaatan infrastruktur publik berkaitan dengan:
- regulasi telekomunikasi nasional
- perizinan berbasis risiko (OSS)
- aturan pemanfaatan aset negara
- ketentuan tata ruang daerah
- serta prinsip penegakan hukum dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana
Namun seluruh dugaan tetap harus melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian hukum yang sah.
KESIMPULAN INVESTIGASI
Fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan digital di tingkat lokal harus diimbangi dengan:
- pengawasan izin yang ketat
- penataan infrastruktur yang terstandar
- kolaborasi lintas instansi
- serta penegakan aturan tanpa kompromi
Tanpa itu, perkembangan usaha internet justru berpotensi menimbulkan masalah baru dalam tata kelola kota dan keselamatan infrastruktur publik.
PENUTUP REDAKSI
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh informasi disajikan untuk kepentingan publik, transparansi tata kelola, dan dorongan terhadap pemerintahan yang bersih, tertib, dan berwibawa.
Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi
“Fakta Tajam, Informasi Bermartabat, Untuk Kepentingan Publik”
















