BANYUWANGI, Jawa Timur – Sorotan terhadap tata kelola infrastruktur digital di Kabupaten Banyuwangi semakin menguat. Menjamurnya usaha penyedia layanan internet berbasis Wi-Fi di berbagai wilayah dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan penataan jaringan kabel yang tertib, khususnya terkait pemanfaatan tiang listrik milik negara.
Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan penggunaan tiang listrik milik PLN (Perusahaan Listrik Negara) sebagai penopang kabel jaringan internet tanpa pola penataan yang seragam dan transparan. Kondisi ini memunculkan desakan publik agar ada langkah tegas dan terukur dari pihak terkait.
DUA SISI PERMASALAHAN: PERTUMBUHAN DIGITAL VS TATA RUANG INFRASTRUKTUR
Perkembangan usaha Wi-Fi di Banyuwangi mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses internet. Namun di sisi lain, pertumbuhan tersebut diduga belum sepenuhnya diikuti dengan:
- Standarisasi pemasangan kabel jaringan
- Skema pemanfaatan tiang listrik yang tertib
- Pengawasan lintas instansi secara terpadu
- Penataan estetika dan keselamatan ruang publik
Kondisi ini menimbulkan perhatian serius karena menyangkut infrastruktur vital dan ruang publik.
PLN DI POSISI KRUSIAL: PENGAWAS ASET STRATEGIS NEGARA
Sebagai pengelola aset ketenagalistrikan nasional, PLN memiliki peran penting dalam memastikan bahwa penggunaan tiang listrik tetap berada dalam koridor keselamatan dan regulasi.
Dalam konteks pemanfaatan tiang untuk jaringan telekomunikasi, diperlukan:
- standar teknis keselamatan instalasi
- pengawasan beban jaringan
- serta kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan aset negara
Namun PLN tidak berperan sebagai regulator usaha internet, melainkan sebagai pengelola infrastruktur kelistrikan yang wajib menjaga keselamatan publik.
INSTANSI TERKAIT YANG MENJADI SOROTAN KOORDINASI
Dalam tata kelola infrastruktur digital dan perizinan usaha, sejumlah instansi memiliki keterkaitan langsung, di antaranya:
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi
- DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi
- Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Dinas Perhubungan
- Aparat Penegak Hukum
Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pembiaran di lapangan.
SOROTAN PUBLIK: DESAKAN KETEGASAN DAN TRANSPARANSI
Publik menilai bahwa pengawasan terhadap infrastruktur digital tidak boleh berjalan sektoral dan parsial. Muncul desakan agar:
- PLN lebih tegas dalam pengawasan pemanfaatan tiang
- Pemerintah daerah melakukan audit kabel jaringan
- Penataan ulang utilitas digital dilakukan secara menyeluruh
- Tidak ada kesan pembiaran terhadap pemasangan kabel yang tidak tertib
Isu ini juga berkaitan dengan estetika kota, keselamatan publik, dan tata ruang wilayah yang berkelanjutan.
KERANGKA HUKUM DAN REGULASI YANG BERLAKU
Secara normatif, pengelolaan usaha jaringan internet dan pemanfaatan aset publik mengacu pada:
- regulasi telekomunikasi nasional
- sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS)
- aturan pemanfaatan aset milik negara
- ketentuan tata ruang daerah
- serta prinsip penegakan hukum dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum
Namun demikian, seluruh dugaan tetap harus melalui proses klarifikasi, verifikasi, dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
KESIMPULAN
Fenomena ini menunjukkan bahwa transformasi digital di tingkat daerah harus diiringi dengan:
- penegakan regulasi yang konsisten
- pengawasan infrastruktur yang ketat
- koordinasi antarinstansi yang solid
- serta komitmen terhadap keselamatan dan estetika ruang publik
Tanpa itu, pertumbuhan layanan internet berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola kota dan infrastruktur strategis.
PENUTUP REDAKSI
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh isi disajikan untuk kepentingan publik, transparansi tata kelola, dan dorongan terhadap pemerintahan yang bersih, tertib, serta berwibawa.
Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi
“Fakta Tajam, Informasi Bermartabat, Untuk Kepentingan Publik”
















