• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Agustus 21, 2026
in DAERAH, TRENDING
0
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

BANYUWANGI — Kebebasan pers kembali diuji. Bukan karena tajamnya sebuah berita, melainkan karena munculnya dugaan tindakan bernada merendahkan terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik.

Media Nasional Ganesha Abadi menyatakan tidak akan membiarkan profesi wartawan diperlakukan sebagai objek ejekan, penghinaan ataupun tekanan hanya karena seorang jurnalis menjalankan tugas mencari informasi dan meminta klarifikasi.

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKANSikap tersebut menyusul adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang diduga dilakukan oleh seseorang kepada wartawan Media Nasional Ganesha Abadi. Dalam percakapan yang telah didokumentasikan dan disimpan sebagai bukti elektronik, terdapat sejumlah ungkapan yang dinilai bernada merendahkan, antara lain “Wartawan anyaran”, “Wedian”, dan “Bencong”.

Selain itu, terdapat pula kalimat “Enek masalah ta karo sampean” yang muncul dalam rangkaian komunikasi tersebut.

Redaksi menilai persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai sekadar persoalan “baper” seorang wartawan. Sebab, ketika perkataan bernada merendahkan diarahkan kepada seseorang dalam konteks pelaksanaan tugas jurnalistik, persoalannya dapat menyentuh aspek yang jauh lebih serius: martabat profesi, kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

BUKAN SOAL TERSINGGUNG, TAPI SOAL MARWAH PROFESI

Wartawan memang bukan manusia yang kebal kritik.

Media dan wartawan justru wajib terbuka terhadap kritik, koreksi, hak jawab dan keberatan dari masyarakat. Namun kritik terhadap karya jurnalistik tidak boleh serta-merta berubah menjadi penghinaan personal, intimidasi atau tindakan yang mengganggu wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Artinya, wartawan yang datang untuk meminta keterangan, melakukan konfirmasi dan menggali informasi dalam rangka pemberitaan bukan sedang melakukan tindakan tanpa dasar. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik.

Dewan Pers pada 20 Juli 2026 bahkan menegaskan bahwa pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers dan meminta semua pihak menghormati wartawan ketika menjalankan kerja jurnalistiknya.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Banyuwangi Dampingi Petani Bawang Merah, Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga

DEWAN PERS: MERENDAHKAN DAN MENGHALANGI WARTAWAN BUKAN PERKARA SEPELE

Pernyataan Dewan Pers pada 13 Agustus 2026 semakin mempertegas posisi tersebut.

Dewan Pers mengecam tindakan bernada merendahkan wartawan dan menyatakan intimidasi terhadap wartawan yang mengakibatkan mereka tidak dapat melanjutkan liputan dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan kerja jurnalistik.

Dalam konteks tersebut, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu ketentuan penting.

Pasal tersebut mengatur bahwa pihak yang secara melawan hukum dan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Namun demikian, penerapan pasal tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan unsur pidana, konteks kejadian, status orang yang bersangkutan sebagai wartawan serta apakah tindakan tersebut benar-benar berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

KUHP BARU JUGA MENGATUR PENGHINAAN

Selain UU Pers, perkembangan hukum pidana nasional juga harus menjadi perhatian.

KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku pada 2026.

Pasal 436 mengatur mengenai penghinaan ringan. Ketentuan tersebut mencakup penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, termasuk yang dilakukan secara lisan, tulisan, perbuatan, maupun melalui tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepada orang yang dihina.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.

Dalam sistem KUHP Baru, Pasal 440 menentukan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut apabila tidak ada pengaduan dari korban.

Dengan demikian, untuk dugaan penghinaan, kedudukan korban yang secara langsung merasa dihina menjadi sangat penting dalam proses hukum.

KALAU DILAKUKAN MELALUI WHATSAPP, BAGAIMANA?

Ini juga menjadi bagian yang patut dicermati.

Baca Juga  Turnamen 9 Ball Pemula di Champion Billiard Rogojampi Sukses Digelar, Total Hadiah Naik Jadi Rp4 Juta

KUHP Baru melalui Pasal 441 ayat (1) mengatur bahwa ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Karena komunikasi yang dipersoalkan dalam perkara ini didokumentasikan melalui aplikasi WhatsApp, aspek penggunaan teknologi informasi tersebut tentu layak menjadi bagian dari kajian aparat penegak hukum.

Tetapi Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan: pasal bukan palu vonis.

Penentuan pasal, pemenuhan unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

KRITIK BOLEH, PENGHINAAN JANGAN DINORMALISASI

Media Nasional Ganesha Abadi tidak pernah menganggap dirinya berada di atas hukum.

Sebaliknya, media harus tunduk kepada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Jika seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

Bahkan pada Februari 2026, Dewan Pers menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 8 UU Pers memperkuat posisi mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebagai primary remedy, termasuk mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebelum penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah, sesuai konteks putusan tersebut.

Jadi, jika ada pihak tidak puas terhadap sebuah berita, jawab dengan data, bantah dengan fakta dan gunakan hak jawab.

Bukan dengan merendahkan wartawan.

Bukan dengan intimidasi.

Bukan dengan tekanan.

Dan bukan dengan menganggap profesi wartawan sebagai profesi yang pantas dilecehkan.

REDAKSI SIAP MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI

Media Nasional Ganesha Abadi tetap membuka ruang klarifikasi kepada pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan maupun komunikasi yang menjadi pokok persoalan.

Redaksi juga menghormati asas praduga tak bersalah.

Identitas pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut tidak akan disimpulkan bersalah sebelum terdapat proses hukum dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, Redaksi memiliki hak untuk mengambil langkah hukum apabila terdapat dugaan tindakan yang merugikan wartawan atau mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik.

Baca Juga  HIPMI PT Banyuwangi: Wadah Mahasiswa Menuju Pengusaha Muda Berdaya Saing

BUKTI ELEKTRONIK TELAH DIDOKUMENTASIKAN

Untuk kepentingan pembuktian, percakapan WhatsApp, nomor komunikasi, waktu percakapan, riwayat panggilan serta tangkapan layar telah didokumentasikan.

Bukti tersebut akan digunakan secara proporsional dan diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Redaksi juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.

Sebab persoalan ini bukan semata-mata tentang satu orang wartawan.

Ini tentang apakah profesi wartawan masih boleh menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa harus takut direndahkan atau ditekan ketika mencari informasi untuk kepentingan publik.

PESAN TEGAS MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI

Media Nasional Ganesha Abadi percaya bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan tanggung jawab.

Wartawan wajib bekerja berdasarkan fakta.

Media wajib memberikan ruang klarifikasi.

Narasumber berhak menyampaikan keberatan.

Masyarakat berhak memperoleh informasi.

Dan semua pihak wajib menghormati hukum.

Tetapi satu hal harus ditegaskan:

Jangan karena tidak suka dengan pertanyaan wartawan, lalu profesinya dihina.

Jangan karena tidak nyaman dengan pemberitaan, lalu wartawan ditekan.

Jangan karena merasa memiliki kekuasaan atau posisi tertentu, lalu menganggap martabat profesi jurnalistik dapat diperlakukan sesuka hati.

Kebebasan pers bukan hadiah dari siapa pun.

Kebebasan pers adalah bagian dari sistem demokrasi yang dijamin undang-undang.

Karena itu, setiap dugaan tindakan yang merendahkan atau menghalangi kerja jurnalistik harus ditempatkan secara serius, proporsional dan berdasarkan hukum.

MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI

“AKURAT DAN BERIMBANG”

“BERANI TAJAM SESUAI DATA, MENGUNGKAP FAKTA”


CATATAN REDAKSI

Artikel ini merupakan pemberitaan mengenai dugaan pelecehan/merendahkan profesi wartawan. Penyebutan pasal merupakan rujukan hukum yang perlu diuji berdasarkan fakta, unsur pidana dan alat bukti dalam proses penegakan hukum. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Post Views: 542
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUMKUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN
Previous Post

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Next Post

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024