Banyuwangi — Praktik penyerobotan lahan, pembangunan jalan tambang ilegal, hingga pengerusakan sawah produktif kembali memicu amarah masyarakat. Advokat Nanang Slamet, S.H., M.Kn. menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum yang nyata, namun juga bentuk perusakan ekonomi masyarakat desa yang selama ini bergantung pada lahan pertanian.
Dalam keterangannya, Nanang menegaskan:
“Ini nyerobot lahan dengan jelas ini, Pak. Nggak ada izin konfirmasi. Dibuat jalan tambang. Tambangnya ilegal. Jalannya nyerobot, nggak pamitan. Ini sudah nggak ada etika. Kalau ini nggak ditangkep, ya wis, besok kita buat pergerakan, Pak.”
Pernyataan ini mempertegas bahwa tindakan tersebut telah melewati batas toleransi karena merugikan masyarakat secara langsung dan masif.
Serangkaian Pelanggaran Berat yang Diduga Terjadi
Berdasarkan laporan dan fakta lapangan, sedikitnya terdapat empat pelanggaran hukum utama yang dilakukan pihak pembuat jalan dan operator tambang ilegal tersebut.
1. Penyerobotan Lahan (Land Grabbing)
Menerobos dan memanfaatkan tanah milik warga tanpa persetujuan jelas merupakan tindak pidana:
- Pasal 385 KUHP – Penyerobotan lahan, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria – Penguasaan tanah wajib berdasarkan hak yang sah dan diketahui pemiliknya.
2. Pembangunan Jalan Tanpa Izin di Atas Lahan Warga
Membuka akses jalan tambang tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap:
- UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Penggunaan ruang milik jalan atau pembangunan jalan tanpa izin dapat dikenakan pidana dan sanksi administrasi.
- UU Minerba No. 3 Tahun 2020 – Seluruh infrastruktur penunjang tambang wajib berizin.
3. Tambang Ilegal Tanpa Izin Usaha (IUP)
Aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berat:
- Pasal 158 UU Minerba
Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
4. Pengerusakan Lahan Produktif dan Sawah Akibat Timbunan Tanah
Pembangunan jalan tambang dengan cara menimbun sawah produktif menyebabkan kerusakan fungsi tanah, turunnya kualitas lahan, hilangnya sumber penghasilan petani, hingga gagal panen.
Tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana perusakan lingkungan dan lahan pertanian, antara lain:
a. Pasal 55 UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Melarang mengalihfungsikan, merusak, atau menghambat fungsi LP2B tanpa izin.
Sanksi:
- Penjara 5 tahun
- Denda Rp 5 miliar
b. Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Larangan melakukan:
- Perusakan lingkungan hidup
- Pencemaran yang mengakibatkan lahan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya
Sanksi Pasal 98 UU PPLH:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp 3–10 miliar
c. Pasal 406 KUHP (Pengerusakan Barang/Tanah Milik Orang Lain)
Merusak tanah/sawah yang menyebabkan kerugian bagi pemiliknya.
Ancaman pidana:
2 tahun 8 bulan penjara.
Kerusakan sawah akibat timbunan jalan tambang secara hukum memenuhi semua unsur tersebut.
Nanang Slamet: Aparat Jangan Tutup Mata, Tindak Pelakunya Sekarang Juga
Nanang menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa hanya dianggap sebagai “sengketa lahan”, tetapi merupakan kejahatan terstruktur yang merugikan masyarakat, lingkungan, dan negara.
Ia menegaskan:
- Pelaku harus segera ditangkap.
- Aktivitas tambang ilegal harus dihentikan menyeluruh.
- Rehabilitasi lahan pertanian wajib dilakukan.
- Ganti rugi kepada petani harus dipenuhi.
- Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi.
Ancaman Aksi Massa Jika Tidak Ada Penindakan
Nanang memperingatkan:
“Kalau ini tidak ditangkep, besok kita buat pergerakan.”
Pernyataan ini mencerminkan bahwa masyarakat sudah di titik jenuh, dan ketidakadilan yang berlarut-larut dapat memicu aksi besar.
Hingga pemberitaan ini tayang pihak tambang belum bisa dikonfirmasi.
(Red)
















