• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Advokat Nanang Slamet Kecam Keras Penyerobotan Lahan, Tambang Ilegal, dan Pengerusakan Sawah Produktif: Minta Pelaku Ditangkap

Redaksi by Redaksi
November 28, 2025
in DAERAH, NEWS, TRENDING
0
Advokat Nanang Slamet Kecam Keras Penyerobotan Lahan, Tambang Ilegal, dan Pengerusakan Sawah Produktif: Minta Pelaku Ditangkap

Oplus_131072

Banyuwangi — Praktik penyerobotan lahan, pembangunan jalan tambang ilegal, hingga pengerusakan sawah produktif kembali memicu amarah masyarakat. Advokat Nanang Slamet, S.H., M.Kn. menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum yang nyata, namun juga bentuk perusakan ekonomi masyarakat desa yang selama ini bergantung pada lahan pertanian.

Dalam keterangannya, Nanang menegaskan:

“Ini nyerobot lahan dengan jelas ini, Pak. Nggak ada izin konfirmasi. Dibuat jalan tambang. Tambangnya ilegal. Jalannya nyerobot, nggak pamitan. Ini sudah nggak ada etika. Kalau ini nggak ditangkep, ya wis, besok kita buat pergerakan, Pak.”

Pernyataan ini mempertegas bahwa tindakan tersebut telah melewati batas toleransi karena merugikan masyarakat secara langsung dan masif.


Serangkaian Pelanggaran Berat yang Diduga Terjadi

Berdasarkan laporan dan fakta lapangan, sedikitnya terdapat empat pelanggaran hukum utama yang dilakukan pihak pembuat jalan dan operator tambang ilegal tersebut.


1. Penyerobotan Lahan (Land Grabbing)

Menerobos dan memanfaatkan tanah milik warga tanpa persetujuan jelas merupakan tindak pidana:

  • Pasal 385 KUHP – Penyerobotan lahan, ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria – Penguasaan tanah wajib berdasarkan hak yang sah dan diketahui pemiliknya.

2. Pembangunan Jalan Tanpa Izin di Atas Lahan Warga

Membuka akses jalan tambang tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap:

  • UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Penggunaan ruang milik jalan atau pembangunan jalan tanpa izin dapat dikenakan pidana dan sanksi administrasi.
  • UU Minerba No. 3 Tahun 2020 – Seluruh infrastruktur penunjang tambang wajib berizin.

3. Tambang Ilegal Tanpa Izin Usaha (IUP)

Aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana berat:

  • Pasal 158 UU Minerba
    Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Baca Juga  Babinsa Tamanagung Dampingi Pengecekan Sumur Bor untuk Dukung Ketahanan Pangan

4. Pengerusakan Lahan Produktif dan Sawah Akibat Timbunan Tanah

Pembangunan jalan tambang dengan cara menimbun sawah produktif menyebabkan kerusakan fungsi tanah, turunnya kualitas lahan, hilangnya sumber penghasilan petani, hingga gagal panen.

Tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana perusakan lingkungan dan lahan pertanian, antara lain:

a. Pasal 55 UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Melarang mengalihfungsikan, merusak, atau menghambat fungsi LP2B tanpa izin.
Sanksi:

  • Penjara 5 tahun
  • Denda Rp 5 miliar

b. Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Larangan melakukan:

  • Perusakan lingkungan hidup
  • Pencemaran yang mengakibatkan lahan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya

Sanksi Pasal 98 UU PPLH:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp 3–10 miliar

c. Pasal 406 KUHP (Pengerusakan Barang/Tanah Milik Orang Lain)

Merusak tanah/sawah yang menyebabkan kerugian bagi pemiliknya.
Ancaman pidana:
2 tahun 8 bulan penjara.

Kerusakan sawah akibat timbunan jalan tambang secara hukum memenuhi semua unsur tersebut.


Nanang Slamet: Aparat Jangan Tutup Mata, Tindak Pelakunya Sekarang Juga

Nanang menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa hanya dianggap sebagai “sengketa lahan”, tetapi merupakan kejahatan terstruktur yang merugikan masyarakat, lingkungan, dan negara.

Ia menegaskan:

  1. Pelaku harus segera ditangkap.
  2. Aktivitas tambang ilegal harus dihentikan menyeluruh.
  3. Rehabilitasi lahan pertanian wajib dilakukan.
  4. Ganti rugi kepada petani harus dipenuhi.
  5. Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi.

Ancaman Aksi Massa Jika Tidak Ada Penindakan

Nanang memperingatkan:

“Kalau ini tidak ditangkep, besok kita buat pergerakan.”

Pernyataan ini mencerminkan bahwa masyarakat sudah di titik jenuh, dan ketidakadilan yang berlarut-larut dapat memicu aksi besar.

Hingga pemberitaan ini tayang pihak tambang belum bisa dikonfirmasi.

Baca Juga  PLH Sekda Banyuwangi Tegaskan Isu Kenaikan PBB-P2 200 Persen Tidak Benar

(Red)

Post Views: 421
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Advokat Nanang SlametKonflik agrariaPelanggaran UU MinerbaPengerusakan sawahPenyerobotan lahanPerusakan lingkungan hidupPPLH Pasal 98Tambang ilegalUU Perlindungan Lahan Pertanian
Previous Post

Banyak Warga Mengeluh Tak Terima Bansos: Mekanisme Seleksi Dipertanyakan, Desa Bangsring Wongsorejo Ramai Kritikan

Next Post

TNI Bergerak Cepat Fogging Dusun Mojoroto Tegalsari, Bentuk Kesiapsiagaan Cegah Ledakan Kasus DBD

Redaksi

Redaksi

"𝙼𝚎𝚗𝚐𝚊𝚛𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝙺𝚊𝚝𝚊, 𝙼𝚎𝚗𝚢𝚞𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝙵𝚊𝚔𝚝𝚊"

Next Post
TNI Bergerak Cepat Fogging Dusun Mojoroto Tegalsari, Bentuk Kesiapsiagaan Cegah Ledakan Kasus DBD

TNI Bergerak Cepat Fogging Dusun Mojoroto Tegalsari, Bentuk Kesiapsiagaan Cegah Ledakan Kasus DBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Somasi SMP Bustanul Makmur: Soroti Dugaan Pemerasan, Bullying Guru, dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Somasi SMP Bustanul Makmur: Soroti Dugaan Pemerasan, Bullying Guru, dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

November 3, 2025
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Kasus RSU Al Rohmah Jajag: Ketua Kosadkum Desak Pejabat Daerah Bertindak Tegas Awasi Dugaan Pelanggaran Berat Pelayanan Kesehatan

Ketua Kosadkum Banyuwangi Desak Dinas Kesehatan dan Bupati Tegur Keras RSU Al Rohmah: Pasien BPJS PBI Dipaksa Bayar Tarif Umum Setelah 13 Jam Kesakitan Tanpa Tindakan

Desember 7, 2025
Turnamen APPM HEBAT CUP Banyuwangi 2025: Cobra Tampil Perkasa, Kapolresta Rama Samtama Putra Turun Langsung Perkuat Tim

Turnamen APPM HEBAT CUP Banyuwangi 2025: Cobra Tampil Perkasa, Kapolresta Rama Samtama Putra Turun Langsung Perkuat Tim

Desember 6, 2025
Prestasi Nasional: Banyuwangi Sabet Penghargaan PAI 2025 Berkat Penguatan Guru Pendidikan Agama Islam

Prestasi Nasional: Banyuwangi Sabet Penghargaan PAI 2025 Berkat Penguatan Guru Pendidikan Agama Islam

Desember 6, 2025
Gandrung Sewu Jadi Inspirasi, SMPN 1 Gambiran Luncurkan GEMAMURI untuk Kemandirian Siswa

Gandrung Sewu Jadi Inspirasi, SMPN 1 Gambiran Luncurkan GEMAMURI untuk Kemandirian Siswa

Desember 6, 2025

Recent News

Kasus RSU Al Rohmah Jajag: Ketua Kosadkum Desak Pejabat Daerah Bertindak Tegas Awasi Dugaan Pelanggaran Berat Pelayanan Kesehatan

Ketua Kosadkum Banyuwangi Desak Dinas Kesehatan dan Bupati Tegur Keras RSU Al Rohmah: Pasien BPJS PBI Dipaksa Bayar Tarif Umum Setelah 13 Jam Kesakitan Tanpa Tindakan

Desember 7, 2025
Turnamen APPM HEBAT CUP Banyuwangi 2025: Cobra Tampil Perkasa, Kapolresta Rama Samtama Putra Turun Langsung Perkuat Tim

Turnamen APPM HEBAT CUP Banyuwangi 2025: Cobra Tampil Perkasa, Kapolresta Rama Samtama Putra Turun Langsung Perkuat Tim

Desember 6, 2025
Prestasi Nasional: Banyuwangi Sabet Penghargaan PAI 2025 Berkat Penguatan Guru Pendidikan Agama Islam

Prestasi Nasional: Banyuwangi Sabet Penghargaan PAI 2025 Berkat Penguatan Guru Pendidikan Agama Islam

Desember 6, 2025
Gandrung Sewu Jadi Inspirasi, SMPN 1 Gambiran Luncurkan GEMAMURI untuk Kemandirian Siswa

Gandrung Sewu Jadi Inspirasi, SMPN 1 Gambiran Luncurkan GEMAMURI untuk Kemandirian Siswa

Desember 6, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Kasus RSU Al Rohmah Jajag: Ketua Kosadkum Desak Pejabat Daerah Bertindak Tegas Awasi Dugaan Pelanggaran Berat Pelayanan Kesehatan

Ketua Kosadkum Banyuwangi Desak Dinas Kesehatan dan Bupati Tegur Keras RSU Al Rohmah: Pasien BPJS PBI Dipaksa Bayar Tarif Umum Setelah 13 Jam Kesakitan Tanpa Tindakan

Desember 7, 2025
Turnamen APPM HEBAT CUP Banyuwangi 2025: Cobra Tampil Perkasa, Kapolresta Rama Samtama Putra Turun Langsung Perkuat Tim

Turnamen APPM HEBAT CUP Banyuwangi 2025: Cobra Tampil Perkasa, Kapolresta Rama Samtama Putra Turun Langsung Perkuat Tim

Desember 6, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024