BANYUWANGI – Amir Ma’ruf Khan yang dikenal dengan sapaan AMK Raja Angkasa menyampaikan pernyataan terbuka kepada publik nasional, media, serta aktivis lingkungan terkait dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan emas di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Dalam pernyataan resminya, AMK menegaskan adanya indikasi penerbitan izin operasi produksi yang diduga tidak selaras dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dugaan Ketidaksinkronan Izin Operasi dan AMDAL
Sorotan utama diarahkan pada operasional tambang yang dijalankan oleh PT Bumi Sukses Indo. Berdasarkan informasi yang disampaikan, izin operasi produksi disebut terbit pada tahun 2012 oleh Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, sementara dokumen AMDAL disebut diterbitkan pada tahun 2014 oleh instansi lingkungan hidup Provinsi Jawa Timur.
“Jika izin operasi produksi terbit lebih dahulu dibandingkan persetujuan lingkungan, maka patut dipertanyakan keabsahan proses tersebut. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi menyangkut potensi pelanggaran hukum dan dampak ekologis jangka panjang,” tegas AMK.
Secara normatif, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memperoleh persetujuan lingkungan terlebih dahulu sebelum menjalankan operasi produksi. Ketidaksesuaian tahapan ini, apabila terbukti, dapat berimplikasi hukum dan administratif.
Isu Lahan Negara dan Kompensasi Kawasan Hutan
AMK juga menyoroti dugaan penggunaan tanah negara dalam skema kompensasi pinjam pakai kawasan hutan dengan rasio 1:2. Disebutkan bahwa lahan kompensasi berada di beberapa wilayah, termasuk Sukabumi, Banyuwangi, dan Bondowoso.
Apabila benar lahan kompensasi tersebut berstatus tanah negara tanpa mekanisme yang sah, maka hal itu berpotensi melanggar tata kelola kehutanan dan prinsip akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.
“Negara tidak boleh dirugikan dua kali—rusak lingkungannya, bermasalah pula legalitas lahannya,” ujar AMK dalam pernyataannya.
Seruan Investigasi dan Audit Menyeluruh
AMK mendesak agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, turun tangan memerintahkan audit menyeluruh atas izin pertambangan yang dipersoalkan. Selain itu, ia meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan verifikasi faktual terhadap:
- Legalitas izin operasi produksi
- Keabsahan dokumen AMDAL
- Status lahan kompensasi
- Pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang
AMK juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki setiap pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan unsur pidana lingkungan atau penyalahgunaan kewenangan.
Reklamasi dan Ancaman Nyata bagi Keselamatan Warga
Dalam pernyataannya, AMK mengingatkan bahwa banyak kasus di berbagai daerah menunjukkan lubang tambang yang tidak direklamasi menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan telah menelan korban jiwa.
“Undang-undang pertambangan jelas mewajibkan reklamasi. Jangan sampai tragedi akibat kelalaian tambang terulang kembali. Gunung dan hutan bukan objek eksploitasi tanpa batas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan memiliki bukti tertulis yang siap disampaikan kepada aparat berwenang untuk diverifikasi secara hukum.
Komitmen Transparansi dan Hak Jawab
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa rilis ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan kepedulian terhadap isu lingkungan hidup. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Isu pertambangan emas di Banyuwangi bukan sekadar persoalan investasi, melainkan menyangkut keberlanjutan lingkungan, keselamatan publik, dan integritas tata kelola pemerintahan.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti, maka klarifikasi resmi juga harus disampaikan secara transparan kepada publik.
Lingkungan hidup adalah amanat konstitusi yang wajib dijaga bersama.
(Redaksi)
















