BANYUWANGI — Aktivitas perusahaan kandang ayam petelur yang beroperasi di Dusun Pekulo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, kini berada di bawah sorotan serius masyarakat. Dugaan pencemaran bau menyengat yang berasal dari lokasi kandang disebut telah berdampak langsung terhadap empat RT di Dusun Rayut, memicu keresahan sosial dan tuntutan penertiban.
Keluhan warga bukan bersifat insidental. Bau tidak sedap yang diduga berasal dari tumpukan kotoran ayam dan sistem pengelolaan limbah yang tidak optimal disebut kerap tercium hampir setiap hari, terutama pada malam hari, sehingga mengganggu aktivitas istirahat hingga kegiatan keagamaan warga.
Situasi tersebut mencapai titik krusial ketika pada malam Jumat, persoalan ini secara resmi dibahas dalam forum tahlilan warga, yang kemudian berlanjut menjadi rapat internal masyarakat Dusun Rayut. Forum tersebut menyepakati bahwa dampak kandang ayam telah melampaui ambang toleransi sosial dan lingkungan.
“Ini bukan sekadar bau biasa. Sudah lama kami rasakan, dan sangat mengganggu, terutama saat malam hari. Warga resah,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Indikasi Pelanggaran Lingkungan dan Tata Ruang
Keberadaan kandang ayam petelur di sekitar kawasan permukiman menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan tata ruang. Secara normatif, setiap usaha peternakan unggas wajib memiliki persetujuan lingkungan, baik berupa SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL, sesuai skala usaha.
Apabila bau menyengat telah menimbulkan gangguan nyata terhadap masyarakat, maka terdapat indikasi bahwa:
- Dokumen lingkungan tidak dimiliki, atau
- Dimiliki tetapi tidak dijalankan secara konsisten
Selain itu, jarak operasional kandang dengan rumah warga patut diuji kesesuaiannya dengan RTRW Kabupaten Banyuwangi, mengingat praktik peternakan modern mensyaratkan zona penyangga (buffer zone) guna mencegah dampak pencemaran bau, limbah, serta risiko kesehatan.
Jika dugaan ini terbukti, maka perusahaan berpotensi melanggar:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Perda RTRW Kabupaten Banyuwangi
Ancaman Sanksi Administratif hingga Pidana
Berdasarkan Pasal 76 UU No. 32 Tahun 2009, pelaku usaha yang terbukti menimbulkan pencemaran atau gangguan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berlapis, mulai dari:
- Teguran tertulis
- Paksaan pemerintah
- Pembekuan izin usaha
- Hingga pencabutan izin usaha
Lebih jauh, apabila pencemaran lingkungan dilakukan karena kelalaian atau kesengajaan, dan berdampak luas terhadap masyarakat, pelaku usaha juga dapat dijerat sanksi pidana, berupa pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Desakan Keras Agar Pemerintah Daerah Bertindak
Masyarakat Dusun Rayut mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas terkait diminta turun langsung ke lapangan untuk:
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh
- Menguji legalitas perizinan dan dokumen lingkungan
- Menilai tingkat pencemaran dan dampak kesehatan masyarakat
Warga menegaskan, mereka tidak menolak investasi atau usaha peternakan, namun menuntut keadilan ekologis, agar aktivitas ekonomi tidak dijalankan dengan mengorbankan hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Upaya Klarifikasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan kandang ayam petelur belum memberikan keterangan resmi, meskipun redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi ujian komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan. Jika dibiarkan, pembiaran hari ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola lingkungan dan kepercayaan publik di masa depan.
(Red)
















