Banyuwangi – Predikat Kabupaten Banyuwangi sebagai daerah dengan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tertinggi nasional justru menuai kritik keras dari kalangan aktivis lingkungan dan pemerhati tata kelola pemerintahan. Klaim transformasi digital yang dinilai “memuaskan” tersebut dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan.

Ketua LPLH-TN Banyuwangi, Rofiq Azmi, secara tegas mengecam adanya praktik administrasi pemerintahan yang masih dilakukan secara manual dan ditulis tangan, termasuk dalam hal tanda terima surat resmi, yang dinilai bertolak belakang dengan semangat SPBE.
“Ironis. Di satu sisi Banyuwangi dielu-elukan sebagai juara nasional SPBE, tetapi di sisi lain masyarakat masih menerima tanda terima surat tulisan tangan tanpa nomor registrasi elektronik. Ini kontradiksi serius,” tegas Rofiq Azmi.
SPBE Tinggi di Atas Kertas, Layanan Publik Dipertanyakan
Sebagaimana diberitakan, Banyuwangi memperoleh nilai 4,87 dari skala 5 dalam evaluasi SPBE KemenPAN-RB dan dinobatkan sebagai daerah terbaik nasional. Namun menurut Rofiq, nilai tinggi tersebut patut dikritisi secara objektif, terutama jika masih ditemukan praktik administrasi manual yang minim rekam jejak digital.
Aktivis menilai, keberhasilan SPBE seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya tercermin dalam laporan evaluasi dan presentasi kebijakan.
“SPBE bukan lomba administrasi di atas kertas. Ukurannya adalah kepastian layanan publik, transparansi proses, dan kemudahan akses masyarakat,” ujarnya.
Diduga Bertentangan dengan Regulasi Nasional
Praktik administrasi manual tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:
- Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap proses administrasi pemerintahan wajib terdokumentasi secara tertib, akuntabel, transparan, dan dapat ditelusuri.
“Jika tanda terima surat saja tidak memiliki sistem digital, bagaimana publik bisa melacak proses, menguji akuntabilitas, atau melakukan pengawasan?” kata Rofiq.
Risiko Penyimpangan dan Lemahnya Pengawasan
Menurut aktivis, administrasi manual membuka celah serius terhadap:
- Hilangnya dokumen
- Pengaburan tanggal dan proses
- Sulitnya audit dan evaluasi
- Potensi penyalahgunaan kewenangan
Kondisi ini dinilai dapat menjadi temuan Inspektorat maupun BPK, sekaligus menurunkan kualitas implementasi SPBE secara substansial.
Pertanyaan Kritis: Prestasi atau Sekadar Seremonial?
Rofiq juga mempertanyakan apakah predikat SPBE tinggi tersebut benar-benar mencerminkan implementasi menyeluruh atau hanya terbatas pada aplikasi unggulan tertentu seperti Portal Perlinsos dan Smart Kampung, sementara aspek administrasi dasar justru terabaikan.
“Apakah SPBE ini benar-benar merata hingga meja pelayanan paling bawah, atau hanya berhenti di aplikasi unggulan untuk laporan ke pusat?” sindirnya.
Ia menegaskan bahwa transformasi digital tidak boleh bersifat parsial dan kosmetik, melainkan harus menyentuh seluruh lini pelayanan, termasuk hal paling mendasar seperti administrasi surat-menyurat.
Tuntutan Perbaikan Nyata
LPLH-TN Banyuwangi mendesak agar:
- Seluruh layanan administrasi wajib menggunakan sistem elektronik terintegrasi
- Tanda terima surat dilengkapi nomor registrasi digital
- Ada audit terbuka implementasi SPBE
- Pemerintah daerah tidak sekadar mengejar indeks, tetapi kualitas layanan nyata
“SPBE sejati bukan soal skor 4,87, tapi soal keberanian berbenah dan konsistensi menjalankan tata kelola yang bersih,” pungkas Rofiq.
Predikat nasional seharusnya menjadi cermin evaluasi, bukan tameng dari kritik publik. Tanpa pembenahan nyata di lapangan, gelar SPBE tertinggi dikhawatirkan hanya menjadi prestasi administratif yang hampa makna bagi masyarakat.
(Red)
















