BANYUWANGI – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyuwangi Singojuruh Singolatren, yang beralamat di Jl. Songgon, Wijenan Lor, Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68464, kian menuai sorotan tajam publik. Selain diduga memiliki sistem manajemen yang tidak sehat dan carut marut, bangunan SPPG tersebut juga diduga berdiri di atas tanah sempadan sungai atau kawasan pengairan, yang berpotensi melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup.
SPPG sejatinya merupakan unit strategis negara yang bertugas menjalankan Program Pemenuhan Gizi dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyasar anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program ini berkaitan langsung dengan keselamatan pangan, kesehatan publik, serta penggunaan anggaran negara, sehingga menuntut standar tata kelola yang ketat dan kepatuhan hukum yang tinggi.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya.
Manajemen Diduga Carut Marut dan Administrasi Bermasalah
Sejumlah pihak menilai SPPG Banyuwangi Singojuruh Singolatren dijalankan dengan:
- Administrasi yang tidak tertib dan belum terselesaikan
- Manajemen internal yang tidak profesional
- Ketidakjelasan struktur dan tanggung jawab
- Kerugian materil dan non-materil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pendiriannya
Kondisi tersebut bertentangan langsung dengan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas yang wajib diterapkan dalam lembaga pelayanan gizi.
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang: Berdiri di Atas Sempadan Sungai
Lebih serius lagi, bangunan SPPG tersebut diduga berdiri di atas tanah sempadan sungai atau kawasan pengairan, yang secara hukum merupakan kawasan lindung dan tidak diperuntukkan bagi bangunan permanen, terlebih untuk fasilitas pengolahan makanan skala besar.
Jika dugaan ini terbukti, maka pengelola SPPG berpotensi melanggar:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- Peraturan Pemerintah tentang Sempadan Sungai
- Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi
- Ketentuan izin mendirikan bangunan/PKKPR dan persetujuan lingkungan
Pelanggaran di kawasan sempadan sungai bukan persoalan administratif semata, melainkan berisiko:
- Mengganggu fungsi pengairan
- Memicu kerusakan lingkungan
- Menimbulkan ancaman kesehatan dan keselamatan pangan
- Melanggar hak publik atas kawasan lindung
Sanksi yang Seharusnya Diterapkan
Apabila dugaan pelanggaran tata ruang dan administrasi ini terbukti, maka pihak berwenang wajib menjatuhkan sanksi tegas, antara lain:
- Teguran tertulis dan perintah penghentian kegiatan
- Pembekuan atau pencabutan izin operasional SPPG
- Perintah pembongkaran bangunan yang berdiri di sempadan sungai
- Sanksi administratif dan denda
- Audit menyeluruh keuangan dan administrasi
- Proses hukum, apabila ditemukan unsur pidana atau penyalahgunaan kewenangan
Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum
Publik mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta instansi pengairan terkait untuk segera melakukan:
- Pengecekan lokasi dan status lahan
- Audit perizinan dan tata ruang
- Evaluasi total manajemen SPPG
- Penegakan hukum tanpa tebang pilih
“SPPG mengelola makanan untuk anak-anak dan kelompok rentan. Jika bangunannya saja diduga melanggar aturan sempadan sungai, maka ini sudah masuk kategori kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegas seorang aktivis kontrol sosial.
Kasus SPPG Banyuwangi Singojuruh Singolatren ini dinilai sebagai alarm keras bahwa program strategis nasional tidak boleh dijalankan dengan manajemen semrawut dan pelanggaran tata ruang. Evaluasi dan sanksi tegas menjadi keharusan demi menjaga keselamatan publik, lingkungan, dan marwah program pemenuhan gizi nasional.
(Red)
















