BANYUWANGI – Operasional jaringan internet berlabel MYNET di wilayah Banyuwangi mulai menjadi sorotan. Di satu sisi, perusahaan induknya, PT Inovasi Tjaraka Buana, tercatat sebagai penyelenggara jasa internet (ISP) resmi di tingkat nasional. Namun di sisi lain, praktik distribusi jaringan di lapangan diduga menyisakan sejumlah persoalan legalitas yang patut ditelusuri.
Legalitas Pusat Tak Diragukan
Berdasarkan data perizinan, PT Inovasi Tjaraka Buana telah mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara jasa internet dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Perusahaan ini juga memiliki Autonomous System Number (ASN) sendiri, yang menjadi indikator sebagai operator jaringan internet yang sah dan terdaftar secara global.
Dengan dasar tersebut, MYNET secara korporasi merupakan ISP legal yang diakui secara nasional.
Operasional di Banyuwangi: Muncul Tanda Tanya
Meski legal di tingkat pusat, keberadaan jaringan MYNET di Banyuwangi khususnya di wilayah Sempu dan sekitarnya memunculkan pertanyaan:
- Siapa sebenarnya pengelola operasional di tingkat lokal?
- Apakah berstatus cabang resmi atau hanya mitra/reseller?
- Apakah telah memiliki izin usaha dan izin jaringan di daerah?
Hingga saat ini, belum ditemukan data terbuka yang menunjukkan keberadaan kantor cabang resmi MYNET yang terdaftar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Potensi Model Reseller hingga RT/RW Net
Praktik yang umum terjadi di daerah menunjukkan bahwa layanan ISP nasional sering didistribusikan melalui pihak ketiga, seperti:
- Mitra resmi (reseller)
- Pengusaha lokal berbasis RT/RW Net
- Distribusi semi mandiri tanpa izin jaringan lengkap
Jika operasional di Banyuwangi dijalankan oleh pihak non-resmi tanpa izin penyelenggaraan jaringan, maka hal ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran.
Aspek Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:
- Pasal 11: Setiap penyelenggaraan telekomunikasi wajib memiliki izin
- Pasal 47: Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda
Selain itu, pembangunan infrastruktur jaringan seperti tiang dan penarikan kabel juga harus mengacu pada perizinan daerah serta ketentuan tata ruang.
Indikasi di Lapangan
Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan:
- Jaringan WiFi dengan label MYNET beroperasi di pemukiman warga
- Distribusi layanan dilakukan oleh pihak lokal (bukan langsung perusahaan pusat)
- Infrastruktur jaringan diduga terpasang tanpa informasi izin yang transparan
Meski demikian, temuan ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Perlu Klarifikasi dan Pengawasan
Untuk menjaga tertibnya ekosistem telekomunikasi, sejumlah pihak perlu memberikan penjelasan:
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi
- Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
- Pihak manajemen MYNET pusat
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah operasional MYNET di Banyuwangi telah sesuai dengan regulasi yang berlaku atau justru berjalan di wilayah abu-abu hukum.
Penutup: Legalitas Tak Cukup di Atas Kertas
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa legalitas di tingkat pusat tidak otomatis menjamin kepatuhan operasional di daerah. Transparansi, perizinan lokal, dan pengawasan menjadi kunci agar layanan internet tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum.
Catatan Redaksi
Hingga berita ini diturunkan, pihak MYNET dan instansi terkait masih dalam upaya konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
















