BANYUWANGI – Komitmen pemberantasan judi online (judol) terus diperkuat di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Sebagai bentuk langkah nyata, seluruh ponsel milik pegawai diperiksa secara mendadak untuk memastikan tidak ada keterlibatan petugas dalam praktik judi online, Senin (5/1/2026).
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilaksanakan tanpa pemberitahuan sebelumnya, tepat setelah apel pagi pegawai. Satu per satu petugas diminta menyerahkan perangkat komunikasinya untuk diperiksa secara menyeluruh oleh tim internal Lapas.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, didampingi jajaran pejabat struktural. Pemeriksaan dilakukan secara teliti, mulai dari aplikasi yang terpasang, riwayat peramban, hingga indikasi transaksi keuangan digital yang berpotensi berkaitan dengan judi online.
Kalapas Banyuwangi menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan respons atas maraknya praktik judi online yang kini menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Selain itu, pemberantasan judi online juga sejalan dengan program prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami ingin memastikan bahwa Lapas Banyuwangi benar-benar bersih dari praktik judi online. Ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan tindakan nyata untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan marwah institusi,” tegas I Wayan Nurasta Wibawa.
Ia menambahkan, keterlibatan dalam judi online memiliki dampak destruktif yang luas, tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap keluarga dan lingkungan kerja. Ketergantungan judi diyakini dapat memicu persoalan ekonomi, menurunkan konsentrasi, serta berdampak langsung pada kinerja dan disiplin pegawai.
“Jika ekonomi pribadi terganggu akibat judi, maka fokus kerja akan hilang. Kondisi ini sangat berbahaya, khususnya dalam lingkungan Lapas yang menuntut tingkat kewaspadaan dan profesionalisme tinggi,” ujarnya.
Sebagai penutup rangkaian sidak, Kalapas memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya. Ia menegaskan bahwa haram hukumnya bagi seluruh pegawai Lapas Banyuwangi, termasuk anggota keluarga, untuk terlibat dalam aktivitas judi online dalam bentuk apa pun.
Langkah preventif ini diharapkan menjadi pengingat kuat sekaligus benteng moral bagi seluruh petugas Lapas Banyuwangi agar tetap menjunjung tinggi integritas, berdedikasi dalam menjalankan tugas, serta menjauhi segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi negara.
(Red)
















