BANYUWANGI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi melakukan langkah strategis dalam mentransformasi pola kerja organisasi. Hal tersebut diwujudkan melalui rapat dinas yang digelar di Aula Sahardjo, Kamis (22/1/2026), dengan mengumpulkan seluruh jajaran pegawai guna menyatukan visi penguatan mitigasi risiko serta pencapaian program kerja yang terukur untuk tahun 2026.
Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, menegaskan bahwa transformasi kinerja diawali dengan penguatan pemahaman terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Dalam kesempatan tersebut, ia secara khusus mengulas poin ke-6 hingga poin ke-11 sebagai acuan utama pelaksanaan tugas di lapangan.
“Paham program adalah kunci. Kami ingin seluruh pegawai tidak hanya bekerja secara rutin, tetapi juga memahami dasar dan tujuan dari setiap kebijakan kementerian, agar pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan terus meningkat secara signifikan,” ujar Wayan.
Sebagai penguat implementasi kebijakan, Kalapas menekankan pentingnya internalisasi Core Value PRIMA sebagai landasan etika kerja. Nilai-nilai tersebut diharapkan mampu mendorong setiap pegawai menyelesaikan target kinerja secara tepat waktu, profesional, dan bertanggung jawab.
Isu mitigasi risiko menjadi salah satu pembahasan krusial dalam rapat tersebut sebagai langkah preventif organisasi. Wayan menjelaskan bahwa kemampuan pegawai dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, serta mengurangi potensi ancaman merupakan standar baru dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan kinerja lembaga.
“Kita harus mampu memitigasi risiko sebelum menjadi kendala nyata. Jika mitigasi berjalan baik, maka pelaksanaan kinerja organisasi tidak akan terhambat oleh gangguan-gangguan yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak dini,” jelasnya.
Sejalan dengan semangat transformasi, aspek integritas pegawai kembali ditegaskan sebagai pilar utama organisasi. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa tidak ada ruang toleransi terhadap pelanggaran aturan, dengan kedisiplinan tinggi menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan resolusi kinerja tahun 2026.
“Laksanakan tugas sesuai SOP dan peraturan yang berlaku. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” pungkas Wayan.
(Red)
















