Karawang, Jawa Barat — Tragedi memilukan kembali mengguncang ruang publik. Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia secara tragis setelah lehernya terjerat benang layangan yang melintang di jalan kawasan Waringin, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, (30/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Insiden ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Ini adalah bentuk kelalaian sosial yang nyata, bahkan dapat dikategorikan sebagai ancaman serius terhadap keselamatan publik. Korban mengalami luka fatal di bagian leher indikasi kuat bahwa benang layangan yang digunakan bukan jenis biasa, melainkan berpotensi berbahaya seperti benang gelasan atau senar sintetis yang kerap dipakai tanpa kontrol.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat terkait mengenai kronologi lengkap maupun langkah hukum yang akan ditempuh. Namun, diamnya otoritas tidak boleh menjadi ruang pembiaran atas praktik berbahaya yang terus berulang dan memakan korban jiwa.
Kecaman Tegas dan Kritik Keras
Media Nasional Ganesha Abadi mengecam keras praktik bermain layangan di area jalan raya dan permukiman padat yang mengabaikan keselamatan pengguna jalan. Aktivitas ini telah berulang kali menimbulkan korban, namun minim penindakan dan pengawasan. Ini adalah kelalaian kolektif baik dari pelaku, orang tua, maupun aparat yang tidak tegas menegakkan aturan.
Pelanggaran dan Aspek Hukum
Penggunaan benang layangan berbahaya di ruang publik berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan luka berat.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Setiap tindakan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dapat dikenakan sanksi pidana.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran, pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Peringatan Keras untuk Masyarakat
Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat:
Hentikan bermain layangan di dekat jalan raya, jalur lalu lintas, dan area padat penduduk.
Larangan keras penggunaan benang gelasan, kawat, atau bahan berbahaya lainnya.
Orang tua wajib mengawasi aktivitas anak-anaknya. Kelalaian bukan alasan pembenar.
Anjuran kepada Pemerintah dan Aparat
Segera keluarkan larangan tegas dan tertulis terkait aktivitas layangan berbahaya.
Lakukan razia rutin dan penertiban di titik rawan.
Terapkan sanksi tegas tanpa kompromi terhadap pelanggar.
Tingkatkan edukasi publik melalui sekolah dan media massa.
Penegasan Sikap
Nyawa manusia tidak boleh kalah oleh hobi yang tak terkendali. Setiap korban adalah bukti kegagalan kita menjaga ruang publik tetap aman. Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan masyarakat harus sadar.
Media Nasional Ganesha Abadi akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dan keadilan ditegakkan.
Penulis: Redaksi Investigasi Ganesha Abadi
Slogan: Tajam, Kritis, Bermartabat, Suara Kebenaran untuk Negeri
















