Kabupaten Banyuwangi — Fenomena peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Banyuwangi kini memasuki fase yang mengkhawatirkan. Berdasarkan pantauan lapangan, berbagai merek rokok ilegal beredar bebas dengan harga sangat murah, berkisar Rp10.000 hingga Rp12.000 per bungkus, dan secara kualitas dinilai menyerupai rokok legal berpita cukai.
Kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran sistemik yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar. Fakta bahwa produk ilegal ini tetap beredar luas tanpa tindakan tegas menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah setempat.
Ancaman Nyata bagi Negara dan Masyarakat
Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merusak iklim usaha yang sehat, tetapi juga:
- Menggerus penerimaan negara dari sektor cukai
- Menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal
- Berpotensi membahayakan konsumen karena tidak terjamin standar produksinya
Lebih jauh, kondisi “aman-aman saja” di lapangan memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak berjalan optimal, bahkan terkesan tumpul terhadap pelanggaran yang terang benderang.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi Tegas
Dalam kerangka hukum nasional, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar ketentuan:
- UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995)
Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana:- Pidana penjara: 1 hingga 5 tahun
- Denda: 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Selain itu, dalam perspektif penegakan hukum berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), terdapat penguatan prinsip:
- Pertanggungjawaban pidana korporasi, sehingga produsen dan distributor dapat dijerat bersama
- Pemberatan hukuman jika pelanggaran berdampak luas terhadap perekonomian negara
- Perampasan aset hasil kejahatan, termasuk keuntungan dari distribusi rokok ilegal
Sementara dari sisi prosedural, KUHAP mengatur kewenangan penyidikan oleh aparat penegak hukum termasuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea Cukai untuk melakukan:
- Penyitaan barang bukti
- Penindakan langsung (operasi pasar/sidak)
- Proses hukum hingga pelimpahan ke pengadilan
Sorotan Kritis: Di Mana Negara?
Ketiadaan operasi penertiban (sidak) yang masif dan berkelanjutan memunculkan dugaan adanya kelalaian serius. Dalam situasi seperti ini, negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang terang-terangan mencederai hukum.
Media Nasional Ganesha Abadi menilai:
- Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi
- Aparat terkait wajib memberikan transparansi kinerja
- Jika ditemukan unsur pembiaran atau keterlibatan oknum, maka harus diproses secara pidana dan etik
Seruan Tegas
Kami mendesak:
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera melakukan operasi terpadu di seluruh wilayah Banyuwangi
- Aparat penegak hukum menindak tegas produsen, distributor, hingga pengecer rokok ilegal
- Pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan cukai di daerah
Tanpa tindakan nyata, praktik ilegal ini akan terus tumbuh, merusak sistem, dan menggerogoti wibawa hukum negara.
Penulis: Redaksi Investigasi Ganesha Abadi
Slogan: Tajam Mengungkap, Tegas Menyuarakan, Berani Membela Kepentingan Publik
















