• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Menjamurnya Jaringan WiFi Tanpa Tiang di Banyuwangi: Dugaan Pelanggaran Aturan dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Nur Kholis by Nur Kholis
Mei 2, 2026
in DAERAH, TRENDING
0
Menjamurnya Jaringan WiFi Tanpa Tiang di Banyuwangi: Dugaan Pelanggaran Aturan dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah

BANYUWANGI – Fenomena maraknya pemasangan jaringan WiFi tanpa infrastruktur tiang resmi di berbagai wilayah Kabupaten Banyuwangi kian menjadi sorotan publik. Praktik “menumpang” kabel secara sembarangan baik di kanan, kiri, atas, hingga bawah bangunan maupun fasilitas umum diduga kuat melanggar ketentuan hukum serta mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.

Investigasi lapangan menunjukkan banyak jaringan internet berbasis kabel yang dipasang tanpa standar keselamatan, tanpa izin resmi, serta memanfaatkan fasilitas milik negara maupun pribadi tanpa persetujuan. Kondisi ini bukan hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya serius seperti korsleting listrik, kebakaran, hingga kecelakaan masyarakat.


Siapa yang Berwenang?

Dalam tata kelola infrastruktur jaringan telekomunikasi, kewenangan tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan beberapa pihak:

  • Pemerintah Daerah (Pemkab Banyuwangi) melalui dinas terkait (seperti Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan) berwenang dalam penataan ruang, izin penggunaan fasilitas umum, dan pengawasan.
  • Penyelenggara Jasa Telekomunikasi/ISP wajib memiliki izin resmi serta mengikuti standar instalasi jaringan.
  • Pemilik aset (tiang listrik, bangunan, atau lahan) seperti PLN atau masyarakat memiliki hak untuk memberikan atau menolak penggunaan fasilitasnya.

Namun, fakta di lapangan mengindikasikan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal ini.


Pelanggaran Hukum yang Berpotensi Terjadi

Berdasarkan regulasi terbaru dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif 2026, serta aturan terkait telekomunikasi dan ketertiban umum, praktik ini dapat dikategorikan sebagai:

  1. Pelanggaran terhadap ketertiban umum dan keselamatan publik
    Pemasangan kabel tanpa standar dapat dikenakan sanksi pidana jika menimbulkan bahaya bagi orang lain.
  2. Penggunaan fasilitas tanpa izin (melawan hukum)
    Memanfaatkan tiang, bangunan, atau aset tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
  3. Pelanggaran administrasi telekomunikasi
    Berdasarkan UU Telekomunikasi, setiap penyelenggara jaringan wajib memiliki izin dan memenuhi standar teknis.
Baca Juga  Babinsa Glagah Banyuwangi Bantu Petani Panen Padi di Kelurahan Banjarsari

Ancaman Sanksi Tegas

Dalam kerangka KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan dapat dikenai:

  • Pidana denda kategori tertentu (yang nilainya meningkat signifikan dibanding KUHP lama)
  • Pidana kurungan/penjara, apabila terbukti menimbulkan kerugian atau korban
  • Sanksi administratif tambahan, seperti pencabutan izin usaha dan pembongkaran paksa jaringan

Selain itu, dalam aturan sektoral:

  • Pelaku usaha ilegal dapat dikenai sanksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Penertiban fisik oleh Satpol PP dan instansi terkait

Sikap Tegas dan Seruan Publik

Media Nasional Ganesha Abadi dengan tegas mengecam praktik pemasangan jaringan WiFi ilegal yang mengabaikan aturan, keselamatan, dan etika usaha. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan dan pajak, tetapi juga menciptakan ketimpangan usaha bagi penyedia jasa yang taat hukum.

Kami mendesak:

  1. Pemkab Banyuwangi segera melakukan audit dan penertiban menyeluruh
  2. Penegak hukum bertindak tegas tanpa tebang pilih
  3. Masyarakat melaporkan jika menemukan pemasangan kabel ilegal di lingkungannya
  4. Pelaku usaha mematuhi regulasi dan mengurus izin resmi

Fenomena ini menjadi ujian nyata bagi wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Jika dibiarkan, praktik ilegal akan terus berkembang dan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar.

Ketertiban adalah cermin peradaban. Penegakan hukum adalah fondasinya.


Penulis: Tim Investigasi Media Nasional Ganesha Abadi
Tajam, Kritis, Berimbang, dan Bermartabat

Post Views: 327
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Menjamurnya Jaringan WiFi Tanpa Tiang di Banyuwangi: Dugaan Pelanggaran Aturan dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Previous Post

Peredaran Rokok Ilegal di Banyuwangi Kian Masif: Dugaan Pembiaran, Negara Berpotensi Rugi dan Hukum Dipertanyakan

Next Post

Jalan Rusak di Banyuwangi Kian Parah, Pimpinan Redaksi Ganesha Abadi Kecam Lambannya Respons Pemerintah Daerah

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Jalan Rusak di Banyuwangi Kian Parah, Pimpinan Redaksi Ganesha Abadi Kecam Lambannya Respons Pemerintah Daerah

Jalan Rusak di Banyuwangi Kian Parah, Pimpinan Redaksi Ganesha Abadi Kecam Lambannya Respons Pemerintah Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Jalan Rusak di Banyuwangi Kian Parah, Pimpinan Redaksi Ganesha Abadi Kecam Lambannya Respons Pemerintah Daerah

Jalan Rusak di Banyuwangi Kian Parah, Pimpinan Redaksi Ganesha Abadi Kecam Lambannya Respons Pemerintah Daerah

Mei 2, 2026
Menjamurnya Jaringan WiFi Tanpa Tiang di Banyuwangi: Dugaan Pelanggaran Aturan dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Menjamurnya Jaringan WiFi Tanpa Tiang di Banyuwangi: Dugaan Pelanggaran Aturan dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Mei 2, 2026
Peredaran Rokok Ilegal di Banyuwangi Kian Masif: Dugaan Pembiaran, Negara Berpotensi Rugi dan Hukum Dipertanyakan

Peredaran Rokok Ilegal di Banyuwangi Kian Masif: Dugaan Pembiaran, Negara Berpotensi Rugi dan Hukum Dipertanyakan

Mei 2, 2026
MAUT DI JALAN RAYA: TEROR BENANG LAYANGAN MAKAN KORBAN, NEGARA TAK BOLEH DIAM”

MAUT DI JALAN RAYA: TEROR BENANG LAYANGAN MAKAN KORBAN, NEGARA TAK BOLEH DIAM”

Mei 2, 2026

Recent News

Jalan Rusak di Banyuwangi Kian Parah, Pimpinan Redaksi Ganesha Abadi Kecam Lambannya Respons Pemerintah Daerah

Jalan Rusak di Banyuwangi Kian Parah, Pimpinan Redaksi Ganesha Abadi Kecam Lambannya Respons Pemerintah Daerah

Mei 2, 2026
Menjamurnya Jaringan WiFi Tanpa Tiang di Banyuwangi: Dugaan Pelanggaran Aturan dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Menjamurnya Jaringan WiFi Tanpa Tiang di Banyuwangi: Dugaan Pelanggaran Aturan dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Mei 2, 2026
Peredaran Rokok Ilegal di Banyuwangi Kian Masif: Dugaan Pembiaran, Negara Berpotensi Rugi dan Hukum Dipertanyakan

Peredaran Rokok Ilegal di Banyuwangi Kian Masif: Dugaan Pembiaran, Negara Berpotensi Rugi dan Hukum Dipertanyakan

Mei 2, 2026
MAUT DI JALAN RAYA: TEROR BENANG LAYANGAN MAKAN KORBAN, NEGARA TAK BOLEH DIAM”

MAUT DI JALAN RAYA: TEROR BENANG LAYANGAN MAKAN KORBAN, NEGARA TAK BOLEH DIAM”

Mei 2, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Jalan Rusak di Banyuwangi Kian Parah, Pimpinan Redaksi Ganesha Abadi Kecam Lambannya Respons Pemerintah Daerah

Jalan Rusak di Banyuwangi Kian Parah, Pimpinan Redaksi Ganesha Abadi Kecam Lambannya Respons Pemerintah Daerah

Mei 2, 2026
Menjamurnya Jaringan WiFi Tanpa Tiang di Banyuwangi: Dugaan Pelanggaran Aturan dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Menjamurnya Jaringan WiFi Tanpa Tiang di Banyuwangi: Dugaan Pelanggaran Aturan dan Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Mei 2, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024