BANYUWANGI – Fenomena maraknya pemasangan jaringan WiFi tanpa infrastruktur tiang resmi di berbagai wilayah Kabupaten Banyuwangi kian menjadi sorotan publik. Praktik “menumpang” kabel secara sembarangan baik di kanan, kiri, atas, hingga bawah bangunan maupun fasilitas umum diduga kuat melanggar ketentuan hukum serta mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.
Investigasi lapangan menunjukkan banyak jaringan internet berbasis kabel yang dipasang tanpa standar keselamatan, tanpa izin resmi, serta memanfaatkan fasilitas milik negara maupun pribadi tanpa persetujuan. Kondisi ini bukan hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya serius seperti korsleting listrik, kebakaran, hingga kecelakaan masyarakat.
Siapa yang Berwenang?
Dalam tata kelola infrastruktur jaringan telekomunikasi, kewenangan tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan beberapa pihak:
- Pemerintah Daerah (Pemkab Banyuwangi) melalui dinas terkait (seperti Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan) berwenang dalam penataan ruang, izin penggunaan fasilitas umum, dan pengawasan.
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi/ISP wajib memiliki izin resmi serta mengikuti standar instalasi jaringan.
- Pemilik aset (tiang listrik, bangunan, atau lahan) seperti PLN atau masyarakat memiliki hak untuk memberikan atau menolak penggunaan fasilitasnya.
Namun, fakta di lapangan mengindikasikan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal ini.
Pelanggaran Hukum yang Berpotensi Terjadi
Berdasarkan regulasi terbaru dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif 2026, serta aturan terkait telekomunikasi dan ketertiban umum, praktik ini dapat dikategorikan sebagai:
- Pelanggaran terhadap ketertiban umum dan keselamatan publik
Pemasangan kabel tanpa standar dapat dikenakan sanksi pidana jika menimbulkan bahaya bagi orang lain. - Penggunaan fasilitas tanpa izin (melawan hukum)
Memanfaatkan tiang, bangunan, atau aset tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. - Pelanggaran administrasi telekomunikasi
Berdasarkan UU Telekomunikasi, setiap penyelenggara jaringan wajib memiliki izin dan memenuhi standar teknis.
Ancaman Sanksi Tegas
Dalam kerangka KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan dapat dikenai:
- Pidana denda kategori tertentu (yang nilainya meningkat signifikan dibanding KUHP lama)
- Pidana kurungan/penjara, apabila terbukti menimbulkan kerugian atau korban
- Sanksi administratif tambahan, seperti pencabutan izin usaha dan pembongkaran paksa jaringan
Selain itu, dalam aturan sektoral:
- Pelaku usaha ilegal dapat dikenai sanksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Penertiban fisik oleh Satpol PP dan instansi terkait
Sikap Tegas dan Seruan Publik
Media Nasional Ganesha Abadi dengan tegas mengecam praktik pemasangan jaringan WiFi ilegal yang mengabaikan aturan, keselamatan, dan etika usaha. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan dan pajak, tetapi juga menciptakan ketimpangan usaha bagi penyedia jasa yang taat hukum.
Kami mendesak:
- Pemkab Banyuwangi segera melakukan audit dan penertiban menyeluruh
- Penegak hukum bertindak tegas tanpa tebang pilih
- Masyarakat melaporkan jika menemukan pemasangan kabel ilegal di lingkungannya
- Pelaku usaha mematuhi regulasi dan mengurus izin resmi
Fenomena ini menjadi ujian nyata bagi wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Jika dibiarkan, praktik ilegal akan terus berkembang dan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar.
Ketertiban adalah cermin peradaban. Penegakan hukum adalah fondasinya.
Penulis: Tim Investigasi Media Nasional Ganesha Abadi
Tajam, Kritis, Berimbang, dan Bermartabat
















