Banyuwangi – Sengketa tanah Masjid Al Mukminin di Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, akhirnya berakhir damai melalui jalur mediasi, Jumat (10/10/2025). Konflik yang melibatkan pemegang SHM dan pembeli tanah tersebut diselesaikan dengan iktikad baik kedua belah pihak dan difasilitasi oleh pihak desa.
Mediasi digelar di Kantor Desa Gintangan dan dihadiri Gus Lukman (anak Gus Nasik), Muhaidori beserta kuasa hukumnya Abdul Qodir, serta unsur 3 pilar, termasuk Kepala Desa Gintangan Hardiyono, Kapolsek Rogojampi, Camat Blimbingsari, pengurus PD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Banyuwangi, dan perwakilan Kementerian Agama.
Kepala Desa Hardiyono menjelaskan, perdamaian tercapai karena keduanya memiliki itikad baik dan menyadari bahwa konflik terjadi semata-mata akibat salah paham.
“Alhamdulillah, sekarang telah berdamai. Hubungan keduanya kembali baik dan tetap rukun. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Hardiyono.
Mediasi ini bertujuan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Pihak desa juga memastikan keamanan selama mediasi dengan menghadirkan Linmas, TNI, dan Polri untuk menjaga ketertiban.
Kuasa hukum pihak penggugat, Abdul Qodir, menegaskan bahwa konflik muncul karena kesalahpahaman dan memberikan apresiasi kepada pihak Muhaidori yang bersedia berdamai.
“Pemilik tanah mengikhlaskan sebagian kepada nadim wakaf yang dikelola oleh perwakilan tokoh masyarakat dari kedua pihak, agar masjid bisa digunakan secara luas bagi kepentingan umum,” ujarnya.
Fathur Rohman, pengurus PD DMI Banyuwangi, menambahkan bahwa perdamaian ini tercapai berkat semangat kekeluargaan, kerukunan, dan ketentraman seluruh pihak.
Ahmad Sulfi, juru bicara pihak tergugat, menyampaikan bahwa semua tuntutan dan dokumen terkait masjid telah dibahas secara tuntas dalam forum musyawarah.
“Perjuangan kami untuk mempertahankan masjid yang dibangun secara sukarela dan gotong royong tetap berdiri kokoh,” ungkapnya.
Selanjutnya, perubahan nama pada Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah akan diajukan sesuai kesepakatan bersama agar status kepemilikan tanah Masjid Al Mukminin jelas dan sah di mata hukum.
Perdamaian ini menjadi bukti bahwa musyawarah dan mediasi merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.
(Red)
















