BANYUWANGI – Situasi hukum dan ketertiban di Banyuwangi tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Beredarnya seruan aksi disertai narasi dugaan kekerasan yang melibatkan warga asing terhadap warga lokal saat momentum Hari Raya Idul Fitri memicu kemarahan luas dan mengguncang rasa keadilan masyarakat.
Informasi yang beredar menyebut adanya tindakan pelarangan hingga dugaan penganiayaan terhadap warga. Namun yang menjadi titik api persoalan bukan semata peristiwa tersebut, melainkan dugaan cara penanganan hukum yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Bukan Sekadar Insiden, Ini Ujian Integritas Hukum
Jika dugaan kekerasan tersebut benar terjadi, maka berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), peristiwa itu tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan.
Tindakan yang menimbulkan rasa sakit atau luka masuk dalam kategori:
- Penganiayaan (Pasal 466 KUHP Baru)
- Bahkan dapat berkembang menjadi kekerasan bersama/pengeroyokan apabila melibatkan lebih dari satu pelaku
Dengan demikian, setiap upaya mereduksi perkara serius menjadi sekadar tipiring (tindak pidana ringan) berpotensi menimbulkan pertanyaan hukum yang serius dan beralasan.
Publik berhak bertanya:
Apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru sedang dipersempit?
Sorotan Keras: Jangan Ada “Keadilan yang Dipilih-Pilih”
Dalam prinsip negara hukum, berlaku asas fundamental:
equality before the law semua orang sama di hadapan hukum.
Artinya:
- Tidak ada perbedaan antara warga negara dan warga asing
- Tidak boleh ada perlakuan khusus atau perlindungan terselubung
- Tidak boleh ada kesan pembiaran atau kompromi terhadap pelanggaran
Ketika muncul persepsi bahwa penanganan perkara “dipermudah” atau “diperingan”, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum itu sendiri.
Aksi Warga Menguat, Potensi Ledakan Sosial Nyata
Seruan aksi yang beredar menunjukkan rencana mobilisasi massa warga pesisir ke Mapolresta Banyuwangi pada:
Senin, 11 Mei 2026 | Pukul 14.00 WIB
Ini bukan sekadar aksi biasa, melainkan sinyal kuat bahwa:
- Kekecewaan publik telah mencapai titik kritis
- Kepercayaan terhadap proses hukum mulai tergerus
- Masyarakat menuntut kejelasan, bukan penundaan
Jika tidak ditangani secara terbuka dan tegas, situasi ini berpotensi berkembang menjadi eskalasi sosial yang lebih luas.
KUHAP Menegaskan: Aparat Wajib Transparan dan Profesional
Dalam perspektif hukum acara pidana (KUHAP), aparat penegak hukum memiliki kewajiban mutlak untuk:
- Menindaklanjuti laporan secara objektif
- Mengumpulkan alat bukti secara profesional
- Menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka
Korban juga memiliki hak:
- Mendapat keadilan yang proporsional
- Mendapat perlindungan hukum
- Mendapat kepastian proses hukum
Jika proses ini diabaikan, maka kritik publik bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi.
PERINGATAN TERBUKA: HUKUM JANGAN DIJADIKAN FORMALITAS
Peristiwa ini menjadi cermin keras bagi penegakan hukum di daerah. Publik kini tidak hanya melihat apa yang terjadi, tetapi juga bagaimana negara meresponsnya.
Mengabaikan rasa keadilan masyarakat sama dengan membuka ruang ketidakpercayaan yang lebih besar.
Hukum tidak boleh berhenti pada prosedur. Hukum harus menghadirkan keadilan yang nyata.
PENEGASAN SIKAP MEDIA
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan:
- Setiap dugaan kekerasan harus diproses secara pidana sesuai hukum yang berlaku
- Tidak boleh ada upaya “meringankan” perkara yang berpotensi serius
- Aparat wajib transparan, profesional, dan bebas dari tekanan apa pun
Keadilan tidak boleh dinegosiasikan.
Kebenaran tidak boleh diputarbalikkan.
Dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
















