Banyuwangi – Menyikapi dinamika dan pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan tindakan medis di RSUD Blambangan Banyuwangi, kami menyampaikan pernyataan resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Rumah sakit merupakan institusi pelayanan publik yang bekerja dalam standar profesional tinggi. Tenaga medis menjalankan tugasnya berdasarkan sumpah profesi, standar operasional prosedur (SOP), serta regulasi yang berlaku. Dalam situasi seperti saat ini, tekanan opini publik yang berlebihan berpotensi mengganggu ketenangan dan konsentrasi tenaga kesehatan, sementara masih banyak pasien yang membutuhkan pelayanan optimal dan penuh fokus.
Prinsip Objektivitas dan Kepatuhan Hukum
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, setiap tindakan medis harus dilaksanakan sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, serta kode etik kedokteran.
Apabila tenaga medis telah menjalankan pemeriksaan sesuai indikasi medis, SOP, dan ketentuan profesi yang berlaku, maka secara hukum dan etik tindakan tersebut dinyatakan sah.
Perlu dipahami bahwa dalam praktik medis terdapat prosedur tertentu yang bersifat sensitif dan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan subjektif. Namun penilaian atas dugaan pelanggaran tidak dapat didasarkan pada persepsi semata, melainkan harus diuji secara objektif berdasarkan:
- Standar profesi medis
- Regulasi perundang-undangan
- Kode Etik Kedokteran
- Prosedur rumah sakit
Menghormati Mekanisme dan Proses Klarifikasi
Manajemen RSUD Blambangan telah menjelaskan bahwa mekanisme pemeriksaan memiliki alur dan protokol yang jelas. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses klarifikasi yang berjalan, tanpa membangun opini yang dapat mengganggu independensi pemeriksaan maupun pelayanan kesehatan yang sedang berlangsung.
Jika terdapat keberatan atau laporan, jalur yang tepat adalah melalui mekanisme resmi, baik internal rumah sakit maupun melalui lembaga yang berwenang. Pendekatan berbasis fakta dan proporsional akan melindungi semua pihak—baik pasien maupun tenaga medis—dari dampak yang tidak adil.
Menjaga Kondusivitas di Bulan Suci
Marhaban ya Ramadhan.
Ketua APPM menyampaikan “dibulan penuh ketenangan ini, marilah kita bersikap objektif, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan keadilan dan kehati-hatian dalam menyikapi setiap persoalan.
Kami percaya bahwa proses yang transparan dan profesional akan memberikan kejelasan yang adil bagi semua pihak. Tekanan publik yang tidak proporsional justru dapat merugikan pelayanan kesehatan masyarakat secara luas.
Semoga kita semua terhindar dari tindakan yang dapat merugikan sesama, serta senantiasa diberikan kejernihan hati dalam menilai dan menyikapi setiap peristiwa.
Marhaban ya Ramadan.
“Semoga Allah senantiasa menjaga hati kita semuanya.”
(Redaksi)
















