Banyuwangi – Respons cepat jajaran Pamapta dan Unit Narkoba Polresta Banyuwangi kembali membuahkan hasil. Berkat laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110, petugas berhasil menggagalkan dugaan transaksi obat terlarang di wilayah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, pada Jumat (14/11) sore.
Laporan yang diterima sekitar pukul 17.21 WIB itu menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sekitar sebuah kos di utara Bank BRI Tawangalun, Gang Majapahit. Menindaklanjuti informasi tersebut, Pamapta III SPKT langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dan bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria berinisial MBGP (21), warga Mojokerto, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras. Hasil penggeledahan menemukan 1 klip berisi 65 butir pil Trihexypendyl di dalam tas pelaku. Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan 1 klip berisi 75 butir pil Trihexypendyl lainnya yang disembunyikan di ventilasi kamar kos. Total 140 butir pil Trihexypendyl diamankan sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredarannya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., memberikan apresiasi atas kecepatan anggota di lapangan serta peran aktif masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Layanan 110 menjadi sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolresta.
Ia menambahkan bahwa Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi, dan kedekatan dengan masyarakat sebagai implementasi nyata dari program Polri Presisi.
(Red)
















