BANYUWANGI — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Banyuwangi kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Rogojampi pada Rabu (10/12/2025). Seorang pria berinisial PAA (27) ditangkap setelah kedapatan mengambil paket berisi ganja yang diduga kuat berasal dari jaringan luar daerah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Setiap informasi yang masuk langsung kami verifikasi dan tindak lanjuti. Metode pengiriman paket kembali menjadi modus yang kami waspadai, sehingga pengawasan di titik-titik rawan terus kami perketat,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, sekaligus membuka peluang pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok lainnya.
“Kami berkomitmen penuh untuk menutup ruang gerak pelaku narkoba. Kami juga mengajak masyarakat tetap aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengancam keamanan wilayah,” imbuh Kapolresta.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan meningkatnya transaksi ganja di wilayah Rogojampi. Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga memantau pergerakan terduga pelaku.
“Tim melakukan pengawasan selama beberapa waktu sebelum akhirnya mengamankan PAA saat menerima paket. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi ganja siap edar dengan berat bersih 32,86 gram, terdiri dari batang, daun, dan biji,” ungkapnya.
Dalam penindakan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas cokelat, kaos warna cokelat, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
“Terhadap tersangka, kami persangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kompol Nanang.
Saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita seluruh barang bukti, dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti ganja juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik serta diterbitkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur.
“Pengungkapan ini belum berhenti. Kami terus mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi jaringan lain yang kemungkinan terhubung dengan tersangka,” tutupnya.
Polresta Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya menjaga wilayah tetap aman dan bebas dari narkoba, serta mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan produktif.
(Red)
















