Banyuwangi – Kegiatan tambal sulam jalan berlubang yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mendadak viral dan menuai sorotan tajam publik. Aksi tersebut dinilai tidak hanya keluar dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian, tetapi juga membuka kembali persoalan serius terkait tata kelola infrastruktur jalan di Kabupaten Banyuwangi.
Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Banyuwangi Selatan, Rofiq Azmi, menilai langkah tersebut sarat makna ganda: antara niat baik menjaga keselamatan pengguna jalan dan sinyal kuat adanya kegagalan sistemik dalam pengelolaan infrastruktur oleh instansi teknis.
“Secara niat mungkin baik, tapi secara fungsi ini keliru. Perbaikan jalan bukan tupoksi kepolisian. Mulai dari bahan, metode, hingga standar teknis jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Rofiq Azmi, Minggu (9/2/2026).
Rofiq menilai, kegiatan tambal sulam tersebut mengingatkan publik pada pola simbolik yang pernah terjadi dalam sejumlah peristiwa kontroversial di Banyuwangi Selatan, di mana negara terlihat hadir secara kasat mata, namun gagal menyentuh akar persoalan.
“Ini mirip pola lama. Ramai, viral, tapi substansi persoalan tetap tidak terselesaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi, kewenangan perbaikan dan pemeliharaan jalan berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah melalui Dinas PU CKPP/Bina Marga Banyuwangi, termasuk Satgas Jalan Berlubang yang telah dibentuk dan selama ini mengelola anggaran besar.
“Hari ini justru publik melihat seolah Polresta mengambil alih peran satgas jalan berlubang. Pertanyaannya, kalau satgas itu berjalan efektif, mengapa lubang jalan justru makin banyak?” kata Rofiq.
Menurutnya, guyonan dan kritik publik yang muncul bukan tanpa alasan. Tambalan jalan yang dilakukan secara darurat terbukti tidak bertahan lama dan kembali rusak setelah diguyur hujan. Hal ini mempertegas bahwa pendekatan nonteknis hanya melahirkan solusi semu.
Namun di sisi lain, Rofiq juga membaca aksi Polresta Banyuwangi sebagai kemungkinan adanya kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek infrastruktur jalan selama ini.
“Bisa jadi ini bukan sekadar tambal sulam. Bisa saja aparat penegak hukum sedang melakukan antisipasi sekaligus investigasi awal. Mengukur lubang—panjang, lebar, dan kedalamannya—yang kalau dikalkulasi nilainya bisa setara dengan potensi kerugian negara,” ujarnya.
Fakta yang disorot APPM, selama bertahun-tahun Satgas Jalan Berlubang telah menghabiskan anggaran hingga ratusan miliar rupiah. Namun kondisi jalan di Banyuwangi justru menunjukkan fakta sebaliknya: lubang jalan semakin banyak dan tersebar di berbagai ruas strategis.
“Kalau anggaran besar sudah dikucurkan tapi hasilnya nihil, maka yang bermasalah bukan jalannya, tapi tata kelola dan pengawasan anggarannya,” tegas Rofiq.
Ia pun melontarkan kritik tajam yang kini ramai diperbincangkan publik: apakah yang dilakukan Polresta Banyuwangi hari ini sekadar menambal lubang jalan, atau justru sedang menambal kegagalan instansi lain?
Rofiq menegaskan, kepolisian seharusnya tetap fokus pada fungsi penegakan hukum dan pengawasan. Jika terdapat dugaan penyimpangan anggaran atau pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi, maka jalur hukum dan audit harus ditempuh, bukan digantikan dengan kerja teknis darurat.
“Banyuwangi tidak butuh simbol. Banyuwangi butuh akuntabilitas. Jalan rusak adalah soal keselamatan publik dan tanggung jawab negara,” pungkasnya.
Kritik ini diharapkan menjadi refleksi bersama agar setiap institusi kembali bekerja sesuai tupoksi, sementara dugaan kegagalan pengelolaan anggaran infrastruktur dapat diungkap secara transparan dan bertanggung jawab. (Red)
















