Banyuwangi β Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan seluas 152 hektare untuk permukiman dan lahan pertanian bagi warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Penyerahan SK digelar di Hutan Djawatan, Kecamatan Cluring, Senin (14/7/2025).
SK tersebut diserahkan Menhut kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, selaku pemohon yang mewakili warga Pancer. Selanjutnya, Bupati Ipuk menyerahkan dokumen tersebut kepada perwakilan warga Dusun Pancer.
βAlhamdulillah, secara resmi tanah yang bapak-ibu tempati dan kelola sekarang sudah tidak lagi menjadi kawasan hutan. Waktu itu Mas Wapres meminta kami menyelesaikan persoalan ini paling lambat 9 Juli. Alhamdulillah 1 Juli sudah saya tanda tangani SK-nya. Penyerahannya hari ini,β ujar Raja Juli Antoni dalam sambutannya.
Permohonan pelepasan kawasan hutan tersebut diajukan Bupati Ipuk pada 2021 sebagai bentuk dukungan Pemkab Banyuwangi terhadap aspirasi warga Pancer. Proses ini kemudian dipercepat setelah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi pada 23 Juni 2025 dan meminta Kementerian Kehutanan segera menuntaskan masalah tukar guling lahan yang berlarut sejak 2006.
Warga Dusun Pancer mengajukan pelepasan lahan seluas 152 hektare yang telah mereka tempati sejak 1965, sebagian di antaranya merupakan relokasi korban tsunami 1994. Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan untuk permukiman, lahan pertanian, serta sarana umum seperti jalan, listrik, sekolah, dan tempat ibadah. Tercatat ada sekitar 850 kepala keluarga yang menghuni wilayah tersebut.
Menteri Raja Juli Antoni menjelaskan, setelah diterbitkannya SK pelepasan kawasan, langkah selanjutnya adalah menentukan tata batas persil lahan, lokasi calon lahan (CL), dan calon penerima (CP). Hasilnya akan menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
βPemkab bersama Dirjen Kemenhut akan segera melakukan penataan batas persil. Ini akan menjadi bahan sertifikasi oleh BPN untuk penerbitan SHM bagi warga,β jelas Menhut.
Bupati Ipuk menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Menteri Kehutanan serta seluruh pihak yang terlibat dalam menyelesaikan proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH).
βProses panjang TMKH ini dimulai sejak 2006. Alhamdulillah, akhirnya tuntas di tahun 2025. Ini wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat yang puluhan tahun hidup berdampingan dengan kawasan hutan,β ujar Ipuk.
Ia berharap legalitas lahan tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga dalam beraktivitas.
Acara penyerahan SK turut dihadiri sekitar 500 warga Dusun Pancer, Dirjen Planologi Kehutanan KLHK Ade Tri Aji Kusuma, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Joko Irianto yang mewakili Gubernur Jawa Timur, serta unsur Forkopimda Banyuwangi.
(Red)