Banyuwangi, Jawa Timur – Kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan tajam. Kerusakan jalan yang semakin meluas, khususnya di Jalan Sumber Bening, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, dinilai sebagai bentuk nyata lemahnya perhatian dan respons pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Pimpinan Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi, Nur Kholis, dengan tegas menyampaikan kecaman keras atas lambannya penanganan kerusakan jalan yang telah berlangsung cukup lama tanpa perbaikan signifikan.
Menurutnya, jalan rusak bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut keselamatan publik, kelancaran ekonomi, dan hak dasar masyarakat atas fasilitas umum yang layak.
“Ini bukan lagi soal anggaran semata, tetapi soal prioritas dan keberpihakan. Jalan rusak yang dibiarkan berlarut-larut adalah bentuk kelalaian yang dapat merugikan masyarakat secara luas,” tegas Nur Kholis.
Dampak Nyata di Lapangan
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kerusakan jalan berupa lubang besar, permukaan bergelombang, hingga genangan air saat hujan telah menyebabkan:
- Meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas
- Kerusakan kendaraan warga
- Terhambatnya distribusi barang dan aktivitas ekonomi
- Menurunnya kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan
Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya rambu peringatan maupun langkah darurat dari pihak berwenang.
Sorotan Hukum: Potensi Pelanggaran dan Sanksi
Dalam perspektif hukum, pembiaran fasilitas umum yang rusak hingga membahayakan masyarakat dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku tahun 2026.
Beberapa poin penting yang relevan antara lain:
- Kelalaian yang menyebabkan kerugian atau bahaya bagi orang lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika terbukti ada unsur pembiaran oleh pihak yang bertanggung jawab.
- Aparatur atau pihak yang memiliki kewenangan namun tidak menjalankan tugasnya secara patut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan.
- Jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan serius atau korban jiwa, maka dapat masuk dalam ranah pertanggungjawaban pidana karena kelalaian (culpa).
Selain itu, dalam regulasi sektor jalan dan pelayanan publik, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk memastikan infrastruktur dalam kondisi layak dan aman digunakan.
Desakan dan Rekomendasi
Media Nasional Ganesha Abadi mendesak pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi untuk:
- Segera melakukan perbaikan darurat pada titik-titik jalan rusak kritis
- Menyusun timeline perbaikan yang transparan dan terukur
- Mengalokasikan anggaran secara prioritas untuk infrastruktur dasar
- Melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kondisi jalan
- Memberikan informasi terbuka kepada publik terkait progres perbaikan
Kondisi jalan rusak yang dibiarkan tanpa penanganan cepat adalah cerminan lemahnya tata kelola pelayanan publik. Pemerintah daerah dituntut untuk tidak abai terhadap keselamatan masyarakat.
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan akan terus mengawal isu ini secara kritis, independen, dan berkelanjutan demi terwujudnya pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
Penulis: Tim Redaksi Ganesha Abadi
Slogan: Tajam, Kritis, Berintegritas untuk Keadilan Publik















