• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home NASIONAL

Advokat Nanang Slamet Soroti Polemik “Wartawan Bodrek” dan Standar Perlindungan UU Pers

Nur Kholis by Nur Kholis
November 26, 2025
in NASIONAL, NEWS, TRENDING
0
Advokat Nanang Slamet Soroti Polemik “Wartawan Bodrek” dan Standar Perlindungan UU Pers

BANYUWANGI — Diskusi panel mengenai profesionalisme jurnalis dan penegakan hukum di bidang pers kembali menghadirkan pemikiran kritis dari berbagai kalangan. Salah satu pandangan tajam disampaikan oleh Advokat Nanang Slamet, S.H., M.Kn., yang menyoroti persoalan klasik terkait standar karya jurnalistik dan perlindungan hukum bagi wartawan berdasarkan Undang-Undang Pers.

Dalam forum yang berlangsung dinamis tersebut, Nanang Slamet menegaskan bahwa perdebatan mengenai status dan perlindungan wartawan harus dilihat secara objektif berdasarkan hukum, bukan hanya pada simbol atau pengakuan internal profesi.

“Saya ini dibesarkan oleh guru-guru saya dan pernah berkecimpung mendampingi rekan-rekan wartawan. Bahkan karyawan saya sendiri sudah UKW tingkat madya. Namun dalam praktiknya, pada saat pembuktian di persidangan, ia tidak dapat menunjukkan bukti bahwa narasumber pernah menyampaikan apa yang ditulis. Ini menunjukkan bahwa bukan sekadar sertifikat atau pengakuan yang dibutuhkan, tetapi pembuktian karya jurnalistik itu sendiri,” tegas Nanang.

Baca Juga  Danramil 0825/07 Cluring Hadiri Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-79 di Polsek Cluring

Ia menuturkan, persoalan yang sering muncul di lapangan salah satunya adalah istilah “wartawan bodrek”. Dari sudut pandang hukum, ia menilai istilah tersebut tidak memiliki definisi jelas dan justru berpotensi menimbulkan stigma tanpa dasar.

Lebih jauh, Nanang menyoroti pentingnya parameter baku dalam menentukan apakah seseorang dapat dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

“Pertanyaan mendasar: apakah seseorang disebut dilindungi UU Pers hanya karena memiliki KTA wartawan dan bekerja pada perusahaan pers berbadan hukum? Atau apakah perlindungan itu baru melekat jika karya yang dibuatnya benar-benar memenuhi unsur karya jurnalistik sebagaimana ketentuan Dewan Pers?” ujarnya.

Baca Juga  Babinsa Kalirejo Ikut Evaluasi Virtual Kinerja Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Ia menambahkan bahwa pengalaman di lapangan kerap memperlihatkan kasus di mana berita hasil copy-paste, artikel tanpa verifikasi, hingga misinformasi justru memunculkan persoalan hukum baru yang melibatkan narasumber dan wartawan.

Menurutnya, ada dua hal yang perlu menjadi perhatian bersama:

  1. Apakah ketika terjadi sengketa pemberitaan, narasumber otomatis dianggap salah, atau justru wartawan yang harus bertanggung jawab jika karya yang dibuat tidak memenuhi standar jurnalistik?
  2. Apakah Undang-Undang Pers otomatis berlaku hanya karena seseorang memiliki KTA wartawan dari perusahaan pers berbadan hukum, atau harus melalui kajian resmi Dewan Pers untuk menentukan apakah itu karya jurnalistik yang sah?

“Prinsip equality before the law tetap berlaku. Semua sama di hadapan hukum. Jadi tidak benar jika wartawan dianggap tidak bisa dipidana dalam keadaan apa pun. Perlindungan Undang-Undang Pers tidak serta-merta melekat, tetapi harus dilihat dari karya dan proses jurnalistiknya,” jelas Nanang Slamet.

Baca Juga  "Ngrandu Sahur": Ngopi Santai Sambil Merancang Masa Depan Literasi Banyuwangi

Penjelasan tersebut menjadi bahan diskusi penting dalam forum, mengingat maraknya pemberitaan yang menimbulkan kesalahpahaman, penyebaran informasi tanpa verifikasi, hingga sengketa hukum antara wartawan dan masyarakat.

Nanang menutup sesi dengan mengajak seluruh peserta, termasuk wartawan, penegak hukum, dan akademisi, untuk memperkuat pemahaman bersama terkait etika, prosedur, dan landasan legal dalam menjalankan fungsi pers.

“Kita harus punya kesepahaman bahwa profesi wartawan adalah profesi mulia, tetapi tetap harus berada dalam koridor hukum. Standar karya jurnalistik perlu ditegakkan agar tidak ada lagi kesalahpahaman yang berujung persoalan hukum,” pungkasnya.

 

(Red)

Post Views: 612
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Advokat Nanang Slamet Soroti Polemik “Wartawan Bodrek” dan Standar Perlindungan UU Pers
Previous Post

Pemindahan 15 Warga Binaan Risiko Tinggi ke Nusakambangan Perkuat Stabilitas Keamanan Pemasyarakatan

Next Post

Filesatu.co.id Rayakan HUT ke-5, Tegaskan Peran Media dalam Melawan Disinformasi dan Hoaks

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Filesatu.co.id Rayakan HUT ke-5, Tegaskan Peran Media dalam Melawan Disinformasi dan Hoaks

Filesatu.co.id Rayakan HUT ke-5, Tegaskan Peran Media dalam Melawan Disinformasi dan Hoaks

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Dugaan Kapling Ilegal di Toyamas Banyuwangi Disorot Tajam, AWI Desak Aparat Tegakkan Hukum dan Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Dugaan Kapling Ilegal di Toyamas Banyuwangi Disorot Tajam, AWI Desak Aparat Tegakkan Hukum dan Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Mei 18, 2026
SOLUSI MENJADI KUNCI: Banyuwangi Butuh Penataan Total Tambang Galian C, Bukan Sekadar Polemik Berkepanjangan

SOLUSI MENJADI KUNCI: Banyuwangi Butuh Penataan Total Tambang Galian C, Bukan Sekadar Polemik Berkepanjangan

Mei 17, 2026
Bisik Strategis APPM dan Bupati Banyuwangi Jadi Sorotan, Aspirasi Rakyat Kecil Diduga Menguat di Balik Momen Humanis

Bisik Strategis APPM dan Bupati Banyuwangi Jadi Sorotan, Aspirasi Rakyat Kecil Diduga Menguat di Balik Momen Humanis

Mei 17, 2026
Ruatan Pungkasan Jagad Semesta Raya di Muncar Banyuwangi Gaungkan Kebangkitan Peradaban dan Harmoni Nusantara

Ruatan Pungkasan Jagad Semesta Raya di Muncar Banyuwangi Gaungkan Kebangkitan Peradaban dan Harmoni Nusantara

Mei 17, 2026

Recent News

Dugaan Kapling Ilegal di Toyamas Banyuwangi Disorot Tajam, AWI Desak Aparat Tegakkan Hukum dan Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Dugaan Kapling Ilegal di Toyamas Banyuwangi Disorot Tajam, AWI Desak Aparat Tegakkan Hukum dan Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Mei 18, 2026
SOLUSI MENJADI KUNCI: Banyuwangi Butuh Penataan Total Tambang Galian C, Bukan Sekadar Polemik Berkepanjangan

SOLUSI MENJADI KUNCI: Banyuwangi Butuh Penataan Total Tambang Galian C, Bukan Sekadar Polemik Berkepanjangan

Mei 17, 2026
Bisik Strategis APPM dan Bupati Banyuwangi Jadi Sorotan, Aspirasi Rakyat Kecil Diduga Menguat di Balik Momen Humanis

Bisik Strategis APPM dan Bupati Banyuwangi Jadi Sorotan, Aspirasi Rakyat Kecil Diduga Menguat di Balik Momen Humanis

Mei 17, 2026
Ruatan Pungkasan Jagad Semesta Raya di Muncar Banyuwangi Gaungkan Kebangkitan Peradaban dan Harmoni Nusantara

Ruatan Pungkasan Jagad Semesta Raya di Muncar Banyuwangi Gaungkan Kebangkitan Peradaban dan Harmoni Nusantara

Mei 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Dugaan Kapling Ilegal di Toyamas Banyuwangi Disorot Tajam, AWI Desak Aparat Tegakkan Hukum dan Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Dugaan Kapling Ilegal di Toyamas Banyuwangi Disorot Tajam, AWI Desak Aparat Tegakkan Hukum dan Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Mei 18, 2026
SOLUSI MENJADI KUNCI: Banyuwangi Butuh Penataan Total Tambang Galian C, Bukan Sekadar Polemik Berkepanjangan

SOLUSI MENJADI KUNCI: Banyuwangi Butuh Penataan Total Tambang Galian C, Bukan Sekadar Polemik Berkepanjangan

Mei 17, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024