• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Operasional Griya Lumbung Villa’s 2 Dipertanyakan

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Desember 31, 2025
in DAERAH, NEWS, PERISTIWA, TRENDING
0
Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Operasional Griya Lumbung Villa’s 2 Dipertanyakan

BANYUWANGI – Keberadaan Griya Lumbung Villa’s 2 yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat, Dusun Sukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, kembali menjadi sorotan publik. Usaha penginapan tersebut diduga kuat berdiri dan berkembang di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa kejelasan izin alih fungsi lahan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi tata ruang dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa area yang kini berubah menjadi kompleks villa sebelumnya merupakan sawah produktif aktif yang selama bertahun-tahun menopang aktivitas pertanian warga setempat. Alih fungsi lahan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lahan pangan, terlebih jika dilakukan tanpa prosedur resmi dan persetujuan berjenjang dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

Yang menjadi perhatian serius, meskipun status perizinan lanjutan belum terang, Griya Lumbung Villa’s 2 diketahui telah beroperasi dan menerima tamu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan aturan perizinan usaha.

Pemerintah Desa Akui Tidak Pegang Dokumen Izin Lengkap

Kepala Desa Labanasem, Maimun Ali Nasih, saat dikonfirmasi media, membenarkan adanya perluasan area usaha yang dilakukan oleh pengelola Griya Lumbung Villa’s 2. Namun, ia mengakui bahwa pemerintah desa tidak memiliki data lengkap terkait perizinan lanjutan atas pengembangan usaha tersebut.

“Perluasan itu memang ada. Tapi untuk perizinan detailnya kami tidak mengetahui. Di desa hanya ada berkas OSS pada tahap awal pembangunan,” ujar Maimun saat dihubungi, Rabu (31/12/2025).

Ketika ditanya mengenai izin alih fungsi lahan, izin lingkungan, hingga izin operasional lanjutan, Maimun menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak berada di pemerintah desa.

“Kami tidak memegang izin-izin lain selain yang awal itu,” katanya.

Baca Juga  Diklat Paskibraka Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, 75 Peserta Jalani Karantina Didampingi TNI

Pernyataan ini dinilai memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengembangan dan operasional villa berjalan tanpa pengawasan administratif yang memadai di tingkat desa maupun lintas instansi.

Warga Kecam Dugaan Pembiaran

Sorotan keras datang dari warga sekitar. Mereka menilai, jika dugaan pelanggaran alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi ini dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum tata ruang di Banyuwangi.

“Kalau benar berdiri di atas sawah dilindungi dan izinnya belum lengkap, ini pelanggaran serius. Jangan sampai hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tapi longgar kepada pemodal,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain aspek hukum, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan, khususnya terkait ketersediaan air tanah. Operasional penginapan komersial berskala villa dinilai membutuhkan suplai air besar, sementara izin pengeboran air tanah maupun pengelolaan limbah belum diketahui kejelasannya.

Desakan Audit dan Penertiban

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pertanian, Dinas PU CKPP, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP untuk segera melakukan pemeriksaan faktual di lapangan dan membuka secara transparan status perizinan Griya Lumbung Villa’s 2 kepada publik.

Sesuai peraturan perundang-undangan, alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, melalui kajian ketat dan persetujuan resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian kegiatan usaha, hingga pembongkaran bangunan, bahkan sanksi pidana jika terbukti melawan hukum.

Ujian Konsistensi Penegakan Aturan

Kasus ini menjadi cermin penting bagi konsistensi kebijakan pembangunan daerah. Pengembangan sektor pariwisata tidak boleh mengorbankan tata ruang, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan.

Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah: menegakkan aturan secara adil dan transparan, atau membiarkan dugaan pelanggaran terus berlanjut tanpa kepastian hukum.

Baca Juga  Jenazah Terakhir Korban KMP Tunu Pratama Jaya Teridentifikasi, Edi Purwanto Asal Banyuwangi

(Tim/Red)

Post Views: 421
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Diduga Berdiri di Lahan Sawah DilindungiOperasional Griya Lumbung Villa’s 2 Dipertanyakan
Previous Post

Atlet Hoki Putri Banyuwangi Ukir Sejarah di SEA Games 2025, Innes Aditya Persembahkan Dua Medali untuk Indonesia

Next Post

KDKMP Banyuwangi Digenjot, Dandim 0825 Tegaskan Koperasi Desa Jadi Pilar Ekonomi Rakyat 2026

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
KDKMP Banyuwangi Digenjot, Dandim 0825 Tegaskan Koperasi Desa Jadi Pilar Ekonomi Rakyat 2026

KDKMP Banyuwangi Digenjot, Dandim 0825 Tegaskan Koperasi Desa Jadi Pilar Ekonomi Rakyat 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024