BANYUWANGI – Keberadaan Griya Lumbung Villa’s 2 yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat, Dusun Sukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, kembali menjadi sorotan publik. Usaha penginapan tersebut diduga kuat berdiri dan berkembang di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa kejelasan izin alih fungsi lahan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi tata ruang dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa area yang kini berubah menjadi kompleks villa sebelumnya merupakan sawah produktif aktif yang selama bertahun-tahun menopang aktivitas pertanian warga setempat. Alih fungsi lahan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lahan pangan, terlebih jika dilakukan tanpa prosedur resmi dan persetujuan berjenjang dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
Yang menjadi perhatian serius, meskipun status perizinan lanjutan belum terang, Griya Lumbung Villa’s 2 diketahui telah beroperasi dan menerima tamu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan penegakan aturan perizinan usaha.
Pemerintah Desa Akui Tidak Pegang Dokumen Izin Lengkap
Kepala Desa Labanasem, Maimun Ali Nasih, saat dikonfirmasi media, membenarkan adanya perluasan area usaha yang dilakukan oleh pengelola Griya Lumbung Villa’s 2. Namun, ia mengakui bahwa pemerintah desa tidak memiliki data lengkap terkait perizinan lanjutan atas pengembangan usaha tersebut.
“Perluasan itu memang ada. Tapi untuk perizinan detailnya kami tidak mengetahui. Di desa hanya ada berkas OSS pada tahap awal pembangunan,” ujar Maimun saat dihubungi, Rabu (31/12/2025).
Ketika ditanya mengenai izin alih fungsi lahan, izin lingkungan, hingga izin operasional lanjutan, Maimun menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak berada di pemerintah desa.
“Kami tidak memegang izin-izin lain selain yang awal itu,” katanya.
Pernyataan ini dinilai memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengembangan dan operasional villa berjalan tanpa pengawasan administratif yang memadai di tingkat desa maupun lintas instansi.
Warga Kecam Dugaan Pembiaran
Sorotan keras datang dari warga sekitar. Mereka menilai, jika dugaan pelanggaran alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi ini dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum tata ruang di Banyuwangi.
“Kalau benar berdiri di atas sawah dilindungi dan izinnya belum lengkap, ini pelanggaran serius. Jangan sampai hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tapi longgar kepada pemodal,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain aspek hukum, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan, khususnya terkait ketersediaan air tanah. Operasional penginapan komersial berskala villa dinilai membutuhkan suplai air besar, sementara izin pengeboran air tanah maupun pengelolaan limbah belum diketahui kejelasannya.
Desakan Audit dan Penertiban
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pertanian, Dinas PU CKPP, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP untuk segera melakukan pemeriksaan faktual di lapangan dan membuka secara transparan status perizinan Griya Lumbung Villa’s 2 kepada publik.
Sesuai peraturan perundang-undangan, alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, melalui kajian ketat dan persetujuan resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, penghentian kegiatan usaha, hingga pembongkaran bangunan, bahkan sanksi pidana jika terbukti melawan hukum.
Ujian Konsistensi Penegakan Aturan
Kasus ini menjadi cermin penting bagi konsistensi kebijakan pembangunan daerah. Pengembangan sektor pariwisata tidak boleh mengorbankan tata ruang, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah: menegakkan aturan secara adil dan transparan, atau membiarkan dugaan pelanggaran terus berlanjut tanpa kepastian hukum.
(Tim/Red)
















