BANYUWANGI – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLHTN) Dewan Pengurus Cabang Banyuwangi secara resmi menerbitkan Surat Penegasan Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Banyuwangi dan Sekretariat Dewan, menyusul tidak kunjung direalisasikannya permohonan hearing yang telah tercatat resmi sejak Agustus 2024.
Ketua LPLHTN Banyuwangi menilai, lambannya penjadwalan RDP tersebut berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kesetaraan hak warga negara, serta mengarah pada dugaan pengabaian aspirasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan aset daerah.
“Permohonan hearing kami sudah tercatat secara sah dan administratif lengkap, namun hingga kini tidak ada kejelasan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi kelalaian serius yang berpotensi diskriminatif terhadap hak masyarakat Banyuwangi,” tegas LPLHTN dalam keterangannya, Senin (—/—).
Dasar Hukum Pengelolaan Aset Daerah Jelas dan Mengikat
LPLHTN menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah memiliki dasar hukum kuat dan bersifat wajib, di antaranya:
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tetap Daerah
- PMK No. 190/PMK.06/2018
- Perda Banyuwangi No. 3 Tahun 2025 tentang Retribusi dan Pajak Daerah
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa aset daerah wajib dikelola efektif, efisien, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa mekanisme hukum yang sah.
Aset Daerah Genteng Disorot: Diduga Dikuasai dan Disalahgunakan
LPLHTN secara terbuka memaparkan sejumlah temuan lapangan di wilayah Genteng, Banyuwangi, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, gangguan ketertiban umum, serta degradasi lingkungan, di antaranya:
- Eks Kantor Kawedanan Genteng yang kini berdiri bangunan komersial berupa ruko dan tempat usaha, dengan dugaan kuat perizinan bermasalah.
- Eks Kantor Kecamatan Genteng (depan terminal lama) yang telah dibongkar dan dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan status kepemilikan.
- Laboratorium Pertanian selatan Lapangan Maron yang mangkrak, kumuh, dan dipenuhi PKL, padahal berpotensi menjadi sumber PAD.
- Lapangan dan RTH Maron yang semakin kumuh dan dipertanyakan tata kelola serta kontribusi ekonominya.
- Terminal Wiroguno yang mangkrak.
- Pasar Wetan dan Terminal Lama Genteng yang semrawut, dengan dugaan praktik pungutan liar parkir dan lapak.
- Sempadan Sungai Setail (barat GNI) yang diduga telah bersertifikat perorangan dan hingga kini belum ada penertiban konkret.
“Jika aset-aset ini masih milik daerah, mengapa dibiarkan terbengkalai atau dimanfaatkan pihak tertentu? Jika sudah berpindah kepemilikan, kapan dan melalui mekanisme hukum apa? Ini yang harus dibuka ke publik,” tegas LPLHTN.
Dampak Nyata ke Masyarakat dan Lingkungan
LPLHTN mencatat dampak serius dari dugaan pembiaran tersebut, antara lain:
- Pembuangan air dan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan dan menyebarkan penyakit di kawasan perkotaan.
- Penyerobotan hak warga akibat bangunan saluran dan gedung yang diduga berdiri di atas aset daerah.
- Gangguan ketertiban umum, kebisingan aktivitas usaha hingga tengah malam.
- Kemacetan dan bahaya lalu lintas akibat parkir bongkar muat yang tidak tertata.
- Dugaan ketiadaan izin kesesuaian tata ruang dan perizinan bangunan.
Desakan Resmi: DPRD Diminta Segera Gelar RDP Terbuka
Atas dasar itu, LPLHTN menegaskan dan mendesak DPRD Banyuwangi untuk segera mengagendakan RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait secara terbuka dan akuntabel, antara lain:
- BPKAD Banyuwangi
- Dinas PU CKPP dan dinas teknis terkait
- Kabag Hukum Pemkab Banyuwangi
- Pemilik bangunan di atas aset daerah
- BPN Banyuwangi
- Camat Genteng dan Kepala Desa Genteng Kulon
- Tokoh masyarakat setempat
- Lintas komisi dan fraksi DPRD Banyuwangi
- Kapolresta Banyuwangi
- Kejaksaan Negeri Banyuwangi
“Ini bukan kepentingan lembaga, ini kepentingan rakyat Banyuwangi. DPRD sebagai representasi rakyat tidak boleh abai. Pengulangan kesalahan dan pembiaran hanya akan memperbesar kerugian daerah dan ketidakpercayaan publik,” pungkas LPLHTN.
(Red)
















