BANYUWANGI, 5 Mei 2026 – Aktivis muda Banyuwangi yang dikenal dengan sebutan Irawan B News melontarkan kritik tajam terhadap dugaan ketidaksesuaian perizinan pertambangan serta pengelolaan jaminan reklamasi di wilayah Jawa Timur. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari dorongan pengawasan publik terhadap sektor pertambangan yang dinilai masih menyisakan persoalan serius, baik dari sisi legalitas maupun dampak lingkungan.
Dalam keterangannya, Irawan menegaskan bahwa pihaknya bersama sejumlah elemen aktivis telah lama menaruh perhatian terhadap aktivitas pertambangan, khususnya terkait penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diduga tidak selaras dengan titik aktivitas di lapangan.
“Kami menemukan adanya jarak lebih dari satu kilometer antara titik aktivitas tambang dengan WIUP yang diterbitkan. Ini bukan sekadar selisih teknis, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran serius yang harus ditelusuri secara hukum,” tegasnya.
Indikasi Ketidaksesuaian Perizinan
Hasil kajian yang dilakukan tim aktivis mengungkap adanya indikasi penerbitan izin yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Temuan ini, menurut Irawan, telah dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga tata kelola sumber daya alam.
Ia juga menyinggung adanya dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait dalam proses verifikasi izin, yang berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Sorotan pada Jaminan Reklamasi
Selain persoalan izin, perhatian serius juga diarahkan pada pengelolaan jaminan reklamasi di lahan bekas tambang, khususnya di Desa Karangbendo (disebut dalam konteks investigasi aktivis). Jaminan reklamasi merupakan instrumen penting untuk memastikan perusahaan tambang bertanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan pasca eksploitasi.
Namun, menurut Irawan, masih terjadi kesalahan persepsi di lapangan terkait pengelolaan dana tersebut.
“Hari ini masih ada kekeliruan pemahaman. Jaminan reklamasi seharusnya berada di bawah kewenangan provinsi, bukan kabupaten. Jika ini tidak dipahami dengan benar, maka potensi penyimpangan sangat terbuka,” ujarnya.
Fungsi Strategis Jaminan Reklamasi
Ia menekankan bahwa jaminan reklamasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen vital untuk:
- Memastikan pemulihan lahan bekas tambang
- Mencegah kerusakan lingkungan berkepanjangan
- Menjamin tanggung jawab perusahaan terhadap ekosistem
- Melindungi masyarakat sekitar dari dampak ekologis
Jika dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan sesuai aturan, maka risiko kerusakan lingkungan akan semakin besar, bahkan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Desakan Audit dan Transparansi
Atas temuan dan kajian tersebut, Irawan mendesak:
- Dilakukannya audit menyeluruh terhadap izin tambang di Jawa Timur
- Penelusuran terhadap penerbitan WIU yang tidak sesuai titik koordinat
- Transparansi pengelolaan dana jaminan reklamasi
- Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar
Ia juga mendorong Komisi IV DPR RI untuk menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi dalam pengawasan sektor pertambangan nasional.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap industri ekstraktif di Indonesia. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara akan terus berulang.
Media Nasional Ganesha Abadi akan terus mengawal perkembangan isu ini sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme yang tajam, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik.
Redaksi
Ganesha Abadi














