Banyuwangi, 3 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali menunjukkan keberpihakan nyata kepada ekonomi kerakyatan. Dalam momentum yang dinanti para pedagang, Bupati Banyuwangi secara resmi meluncurkan kebijakan pembebasan retribusi pasar daerah setiap hari Sabtu dan Minggu di Pasar Srono.
Kebijakan ini bukan sekadar simbolis, melainkan langkah strategis dan berani di tengah tekanan fiskal daerah. Pemerintah bahkan rela memangkas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi menjaga denyut ekonomi rakyat kecil tetap hidup dan bergerak.

Kebijakan Berani: PAD Dikurangi, Ekonomi Rakyat Dikuatkan
Dalam sambutannya, Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada pedagang pasar tradisional yang saat ini menghadapi tekanan berat akibat perubahan pola belanja masyarakat dan maraknya sistem perdagangan digital.
“Kami sadar pasar menyumbang lebih dari Rp9 miliar PAD per tahun. Dengan kebijakan ini, ada potensi pengurangan sekitar Rp3 miliar. Namun bagi kami, itu bukan kerugian, melainkan investasi untuk menghidupkan kembali ekonomi rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi ekonomi nasional yang berdampak pada daerah, termasuk pemotongan anggaran hingga Rp 6 miliar, tidak menyurutkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap hadir di tengah masyarakat.
Data Konkret: Ribuan Pedagang Terdampak Positif
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktavianti, memaparkan bahwa:
- Total 20 pasar daerah berada di bawah kewenangan Pemkab Banyuwangi
- Terdapat 6.444 kios/los
- Jumlah pedagang mencapai 5.634 orang
- Khusus Pasar Srono, memiliki ±250 pedagang dengan 480 los
Dengan diterbitkannya SK Bupati Nomor 100.3.3.2/85/429.011/2026, seluruh pedagang kini mendapatkan relaksasi retribusi setiap akhir pekan.
Transformasi Digital: Transparansi Lewat E-Retribusi
Tak hanya memberikan keringanan, Pemkab Banyuwangi juga memperkuat tata kelola melalui inovasi digital E-Retribusi Pasar (ERPAS) yang bekerja sama dengan Bank Jatim.
Sistem ini memastikan:
- Pembayaran retribusi non-tunai
- Transparansi dan akuntabilitas
- Minim potensi kebocoran
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa modernisasi pasar tradisional menjadi prioritas serius pemerintah daerah.
Pesan Tegas: Gratis Bukan Berarti Bebas Kewajiban
Meski ada pembebasan retribusi di akhir pekan, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban tetap berlaku di hari kerja. Pedagang diminta tetap disiplin dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Kebijakan ini juga disertai pengawasan ketat. Jika ditemukan praktik penarikan liar saat hari bebas retribusi, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Optimisme Baru: Pasar Harus Kembali Hidup
Bupati Banyuwangi mengajak seluruh pedagang untuk tidak menyia-nyiakan momentum ini:
“Jangan tutup kios di hari Sabtu dan Minggu. Justru saat itulah kesempatan emas. Ajak masyarakat kembali belanja ke pasar. Hidupkan kembali pasar sebagai pusat ekonomi rakyat.”
Seruan ini menjadi sinyal kuat bahwa revitalisasi pasar tradisional bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Penutup: Kebijakan Pro-Rakyat yang Layak Dikawal
Langkah progresif ini menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak sekadar membuat kebijakan, tetapi benar-benar hadir dengan solusi konkret.
Pembebasan retribusi pasar bukan hanya kebijakan ekonomi, melainkan gerakan sosial untuk mengembalikan martabat pasar tradisional sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
Media Nasional Ganesha Abadi menilai kebijakan ini sebagai contoh nyata kepemimpinan yang adaptif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(Redaksi – Media Nasional Ganesha Abadi)















