• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

APRESIASI LANGKAH POLRESTA BANYUWANGI DALAM MENGUNGKAP DUGAAN PENGUASAAN SEMPADAN SUNGAI DAN PEMALSUAN DOKUMEN

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Juni 5, 2026
in DAERAH, POLRI, TRENDING
0
APRESIASI LANGKAH POLRESTA BANYUWANGI DALAM MENGUNGKAP DUGAAN PENGUASAAN SEMPADAN SUNGAI DAN PEMALSUAN DOKUMEN

BANYUWANGI – Aktivis Banyuwangi Selatan, M. Rofiq Azmi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Banyuwangi atas langkah-langkah penyelidikan yang dinilai serius, terukur, dan sistematis dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan kawasan sempadan sungai serta dugaan munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang diduga merupakan aset negara dan kawasan perlindungan sumber daya air.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Pengumpulan Data (SP2HP) Nomor B/663/VI/RES.1.24/2026 tertanggal 3 Juni 2026 yang menjelaskan berbagai langkah klarifikasi, pemeriksaan lapangan, pengumpulan dokumen, serta permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui sejarah dan status hukum objek tanah yang dipersoalkan.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Ciptakan Harkamtibmas Kondusif Antisipasi Balap Liar

Menurut Rofiq Azmi, langkah Polresta Banyuwangi menunjukkan adanya kesungguhan aparat penegak hukum dalam mengurai persoalan yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait dugaan penguasaan lahan pada kawasan sempadan sungai yang memiliki fungsi vital bagi kepentingan publik.

“Dalam perkara ini yang dipersoalkan bukan sekadar tanah, tetapi menyangkut aset negara, kawasan perlindungan sungai, tata kelola pemerintahan yang baik, serta hak masyarakat atas ruang publik dan lingkungan yang harus dijaga keberadaannya,” tegas Rofiq Azmi.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Gelar Binrohtal, Bahas Kemuliaan Bulan Sya’ban

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai dokumen dan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan munculnya sejumlah Sertifikat Hak Milik atas nama perseorangan pada lokasi yang diduga merupakan bekas saluran, sempadan sungai, atau aset negara yang selama puluhan tahun diketahui masyarakat sebagai bagian dari kawasan pengairan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Lebih jauh, Rofiq menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengukuran dan penetapan batas bidang tanah yang berbatasan langsung dengan sungai.

Baca Juga  Festival Diaspora Banyuwangi: Warga Perantauan dari Seluruh Dunia Kembali Harumkan Tanah Kelahiran

Menurutnya, apabila benar terdapat pengukuran yang mengabaikan ketentuan mengenai garis sempadan sungai sebagaimana diatur dalam regulasi sumber daya air dan ketentuan teknis yang berlaku, maka hal tersebut wajib ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas.

“Jika benar ada pihak-pihak yang melakukan pengukuran atau menerbitkan dokumen tanpa memperhatikan aturan mengenai sempadan sungai, maka hal itu harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai dokumen negara dijadikan alat untuk melegitimasi sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Musrenbangdes dan Musdesus Desa Kemiren Bahas RKPDes 2026 dan Sosialisasi Festival Ngopi Sepuluh Ewuh Cangkir

Rofiq juga menilai bahwa kawasan yang dipersoalkan memiliki nilai ekonomi tinggi karena berada pada lokasi strategis di wilayah perkotaan Genteng. Oleh sebab itu, menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Ia meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pemohon, pengukur, pejabat yang menerbitkan dokumen, pihak yang memanfaatkan lahan, maupun pihak yang diduga mengetahui adanya pelanggaran, diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Polresta Banyuwangi Optimalkan Lahan Desa untuk Produksi Jagung

“Jangan ada perlakuan berbeda. Jika masyarakat kecil melakukan pelanggaran hukum langsung diproses. Maka ketika yang terlibat adalah orang-orang yang memahami hukum, tokoh masyarakat, pejabat, atau pihak yang memiliki pengaruh, penegakan hukum justru harus lebih tegas karena mereka mengetahui konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan,” katanya.

Rofiq menegaskan bahwa keberanian Polresta Banyuwangi dalam mengusut perkara ini akan menjadi ukuran nyata komitmen Polri Presisi dalam menjaga aset negara dan menegakkan hukum secara adil.

Baca Juga  Koramil 0825-21/Kalipuro Gelar Ketatalaksanaan Binter 2025, Tingkatkan Pengelolaan Data Teritorial yang Akurat

Menurutnya, masyarakat Banyuwangi berharap proses penyelidikan yang sedang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta hukum secara transparan, termasuk apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, penguasaan aset negara tanpa hak, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.

“Kami mendukung penuh langkah Polresta Banyuwangi untuk mengungkap fakta sebenarnya. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Aset negara harus kembali kepada negara apabila terbukti dikuasai secara melawan hukum. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Kalapas Banyuwangi Jadi Teladan, Turun Langsung Bajak Sawah di Lahan Asimilasi dan Edukasi

Masyarakat Banyuwangi kini menantikan hasil akhir penyelidikan yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga fungsi kawasan sumber daya air, melindungi aset negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)

Post Views: 487
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: APRESIASI LANGKAH POLRESTA BANYUWANGI DALAM MENGUNGKAP DUGAAN PENGUASAAN SEMPADAN SUNGAI DAN PEMALSUAN DOKUMEN
Previous Post

Mbah Supono Serukan Kebangkitan Peradaban Baru Berlandaskan Kasih, Kejujuran, dan Kesadaran Spiritual

Next Post

Polresta Banyuwangi Gelar Khatmil Quran dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Polresta Banyuwangi Gelar Khatmil Quran dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Polresta Banyuwangi Gelar Khatmil Quran dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024