BANYUWANGI – Aktivis Banyuwangi Selatan, M. Rofiq Azmi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Banyuwangi atas langkah-langkah penyelidikan yang dinilai serius, terukur, dan sistematis dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan kawasan sempadan sungai serta dugaan munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang diduga merupakan aset negara dan kawasan perlindungan sumber daya air.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Pengumpulan Data (SP2HP) Nomor B/663/VI/RES.1.24/2026 tertanggal 3 Juni 2026 yang menjelaskan berbagai langkah klarifikasi, pemeriksaan lapangan, pengumpulan dokumen, serta permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui sejarah dan status hukum objek tanah yang dipersoalkan.
Menurut Rofiq Azmi, langkah Polresta Banyuwangi menunjukkan adanya kesungguhan aparat penegak hukum dalam mengurai persoalan yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait dugaan penguasaan lahan pada kawasan sempadan sungai yang memiliki fungsi vital bagi kepentingan publik.
“Dalam perkara ini yang dipersoalkan bukan sekadar tanah, tetapi menyangkut aset negara, kawasan perlindungan sungai, tata kelola pemerintahan yang baik, serta hak masyarakat atas ruang publik dan lingkungan yang harus dijaga keberadaannya,” tegas Rofiq Azmi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai dokumen dan informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan munculnya sejumlah Sertifikat Hak Milik atas nama perseorangan pada lokasi yang diduga merupakan bekas saluran, sempadan sungai, atau aset negara yang selama puluhan tahun diketahui masyarakat sebagai bagian dari kawasan pengairan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Lebih jauh, Rofiq menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengukuran dan penetapan batas bidang tanah yang berbatasan langsung dengan sungai.
Menurutnya, apabila benar terdapat pengukuran yang mengabaikan ketentuan mengenai garis sempadan sungai sebagaimana diatur dalam regulasi sumber daya air dan ketentuan teknis yang berlaku, maka hal tersebut wajib ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas.
“Jika benar ada pihak-pihak yang melakukan pengukuran atau menerbitkan dokumen tanpa memperhatikan aturan mengenai sempadan sungai, maka hal itu harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai dokumen negara dijadikan alat untuk melegitimasi sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Rofiq juga menilai bahwa kawasan yang dipersoalkan memiliki nilai ekonomi tinggi karena berada pada lokasi strategis di wilayah perkotaan Genteng. Oleh sebab itu, menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Ia meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pemohon, pengukur, pejabat yang menerbitkan dokumen, pihak yang memanfaatkan lahan, maupun pihak yang diduga mengetahui adanya pelanggaran, diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Jangan ada perlakuan berbeda. Jika masyarakat kecil melakukan pelanggaran hukum langsung diproses. Maka ketika yang terlibat adalah orang-orang yang memahami hukum, tokoh masyarakat, pejabat, atau pihak yang memiliki pengaruh, penegakan hukum justru harus lebih tegas karena mereka mengetahui konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan,” katanya.
Rofiq menegaskan bahwa keberanian Polresta Banyuwangi dalam mengusut perkara ini akan menjadi ukuran nyata komitmen Polri Presisi dalam menjaga aset negara dan menegakkan hukum secara adil.
Menurutnya, masyarakat Banyuwangi berharap proses penyelidikan yang sedang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta hukum secara transparan, termasuk apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, penguasaan aset negara tanpa hak, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.
“Kami mendukung penuh langkah Polresta Banyuwangi untuk mengungkap fakta sebenarnya. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Aset negara harus kembali kepada negara apabila terbukti dikuasai secara melawan hukum. Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat Banyuwangi kini menantikan hasil akhir penyelidikan yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga fungsi kawasan sumber daya air, melindungi aset negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
















