BANYUWANGI – Dugaan maraknya aktivitas tambang galian C yang beroperasi dengan dalih reklamasi kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan pengambilan material berupa pasir dan batuan yang diduga tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, kerusakan lingkungan, serta menghilangkan potensi penerimaan negara dan pendapatan daerah.
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Apabila benar terjadi aktivitas pengambilan material untuk kepentingan komersial dengan menggunakan nomenklatur reklamasi, maka seluruh aspek legalitas, dokumen lingkungan, perizinan usaha, hingga kewajiban perpajakan wajib diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
“Reklamasi bukanlah instrumen legal untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam secara bebas. Reklamasi memiliki tujuan pemulihan, penataan, dan perbaikan lingkungan. Apabila istilah reklamasi digunakan sebagai kedok untuk aktivitas pertambangan yang menghasilkan keuntungan ekonomi tanpa dasar hukum yang sah, maka terdapat potensi pelanggaran serius yang wajib diusut tuntas,” tegas perwakilan AWI DPC Banyuwangi, Kamis (18/06/2026).
Dugaan Pelanggaran UU Minerba dan Lingkungan Hidup
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki perizinan resmi, memenuhi standar teknis pertambangan, menjalankan kaidah keselamatan kerja, serta mematuhi kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Apabila ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Minerba, termasuk ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, aktivitas yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan juga wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Potensi Kerugian Negara dan Daerah
Tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, dugaan aktivitas pengambilan material tanpa legalitas yang jelas juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak mineral bukan logam dan batuan, serta retribusi daerah yang semestinya menjadi hak negara dan pemerintah daerah.
Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari instansi terkait. Kondisi ini memunculkan persepsi negatif terhadap efektivitas pengawasan sektor pertambangan serta komitmen pemberantasan praktik ilegal yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Kades Bungkam, Pengelola Masih Dalam Konfirmasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengelola tambang berinisial Gus Nik. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan masih dalam proses konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi secara berimbang.
Sementara itu, Kepala Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, Saringan, yang dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Sikap bungkam tersebut justru semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai status dan legalitas kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.
KUHAP Baru Tegaskan Penegakan Hukum Harus Profesional dan Akuntabel
Dalam perspektif hukum acara pidana, Aparat Penegak Hukum wajib menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku serta prinsip-prinsip pembaruan hukum acara pidana nasional.
KUHAP menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang mengandung dugaan tindak pidana harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka proses dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam konsep pembaruan KUHAP yang tengah diperkuat pemerintah, aparat juga dituntut menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak warga negara, profesionalitas penyidikan, serta pengawasan terhadap seluruh proses penegakan hukum.
Apabila ditemukan adanya unsur pertambangan tanpa izin, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana lingkungan hidup, maka proses hukum harus dilakukan secara objektif dan tanpa intervensi pihak mana pun.
AWI Desak Polresta Banyuwangi Bertindak Tegas
AWI DPC Banyuwangi mendesak Polresta Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan harus mampu mengungkap aktor utama, pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi, serta jaringan yang diduga terlibat apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Masyarakat Banyuwangi berhak memperoleh kepastian bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Jangan sampai kekayaan alam daerah justru menjadi celah bagi praktik-praktik yang berpotensi merugikan lingkungan, menghilangkan hak negara, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Publik kini menunggu langkah nyata Aparat Penegak Hukum. Ketegasan negara dalam menindak dugaan tambang ilegal akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan supremasi hukum, dan melindungi kepentingan rakyat di atas segala kepentingan kelompok maupun individu.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
















