• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

MEMPERKUAT TATA KELOLA PENDIDIKAN: Langkah Strategis Mewujudkan Sekolah Negeri yang Transparan dan Berkeadilan

Oleh: Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC. Pemerhati Pendidikan dan Kebijakan Publik

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Juni 18, 2026
in DAERAH, PENDIDIKAN, TRENDING
0
MEMPERKUAT TATA KELOLA PENDIDIKAN: Langkah Strategis Mewujudkan Sekolah Negeri yang Transparan dan Berkeadilan

Banyuwangi – Kebijakan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, yang melarang praktik pungutan serta aktivitas bisnis seragam dan buku pelajaran di lingkungan SD dan SMP Negeri patut diapresiasi sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang berkeadilan. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap terwujudnya akses pendidikan yang inklusif, transparan, dan bebas dari beban ekonomi tambahan yang berpotensi menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Larangan tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas lembaga pendidikan. Sekolah sebagai ruang pembentukan karakter, pengembangan intelektualitas, dan peradaban bangsa tidak semestinya berkembang menjadi arena transaksi yang membebani orang tua peserta didik. Pemisahan yang tegas antara fungsi pelayanan publik dan kepentingan komersial merupakan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga harus dipahami sebagai bentuk penguatan terhadap amanat konstitusi yang menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung secara objektif, akuntabel, transparan, serta mengedepankan kepentingan peserta didik di atas kepentingan kelompok maupun individu tertentu.

Meski demikian, keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan yang konsisten dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Kepala sekolah, tenaga pendidik, komite sekolah, orang tua, serta masyarakat perlu bersama-sama membangun budaya pendidikan yang berorientasi pada pelayanan publik dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Dengan demikian, berbagai praktik yang berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial maupun tekanan ekonomi bagi keluarga peserta didik dapat dicegah secara efektif.

Kebijakan Bupati Banyuwangi tersebut layak dipandang sebagai bagian dari upaya reformasi pendidikan di tingkat daerah. Ketegasan dalam mencegah pungutan dan komersialisasi kebutuhan sekolah menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan pendidikan yang bermutu, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga  Ketua Kosadkum Banyuwangi Desak Dinas Kesehatan dan Bupati Tegur Keras RSU Al Rohmah: Pasien BPJS PBI Dipaksa Bayar Tarif Umum Setelah 13 Jam Kesakitan Tanpa Tindakan

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang diterbitkan, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan dan kesadaran kolektif bahwa pendidikan adalah investasi sosial jangka panjang untuk membangun kualitas sumber daya manusia, bukan ruang untuk praktik eksploitasi ekonomi.

(HS/Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)

Post Views: 378
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Langkah Strategis Mewujudkan Sekolah Negeri yang Transparan dan Berkeadilan
Previous Post

Kasdim Banyuwangi Hadiri Harlah ke-56 Ponpes Mansya’ul Huda dan Istighotsah Bersama

Next Post

DUGAAN TAMBANG GALIAN C BERKEDOK REKLAMASI DISOROT, AWI DESAK APH BONGKAR AKTOR UTAMA DAN TEGAKKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
DUGAAN TAMBANG GALIAN C BERKEDOK REKLAMASI DISOROT, AWI DESAK APH BONGKAR AKTOR UTAMA DAN TEGAKKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH

DUGAAN TAMBANG GALIAN C BERKEDOK REKLAMASI DISOROT, AWI DESAK APH BONGKAR AKTOR UTAMA DAN TEGAKKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024