Banyuwangi – Kebijakan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, yang melarang praktik pungutan serta aktivitas bisnis seragam dan buku pelajaran di lingkungan SD dan SMP Negeri patut diapresiasi sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang berkeadilan. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap terwujudnya akses pendidikan yang inklusif, transparan, dan bebas dari beban ekonomi tambahan yang berpotensi menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Larangan tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas lembaga pendidikan. Sekolah sebagai ruang pembentukan karakter, pengembangan intelektualitas, dan peradaban bangsa tidak semestinya berkembang menjadi arena transaksi yang membebani orang tua peserta didik. Pemisahan yang tegas antara fungsi pelayanan publik dan kepentingan komersial merupakan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat, profesional, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga harus dipahami sebagai bentuk penguatan terhadap amanat konstitusi yang menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara. Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung secara objektif, akuntabel, transparan, serta mengedepankan kepentingan peserta didik di atas kepentingan kelompok maupun individu tertentu.
Meski demikian, keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan yang konsisten dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Kepala sekolah, tenaga pendidik, komite sekolah, orang tua, serta masyarakat perlu bersama-sama membangun budaya pendidikan yang berorientasi pada pelayanan publik dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Dengan demikian, berbagai praktik yang berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial maupun tekanan ekonomi bagi keluarga peserta didik dapat dicegah secara efektif.
Kebijakan Bupati Banyuwangi tersebut layak dipandang sebagai bagian dari upaya reformasi pendidikan di tingkat daerah. Ketegasan dalam mencegah pungutan dan komersialisasi kebutuhan sekolah menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghadirkan pendidikan yang bermutu, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang diterbitkan, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan dan kesadaran kolektif bahwa pendidikan adalah investasi sosial jangka panjang untuk membangun kualitas sumber daya manusia, bukan ruang untuk praktik eksploitasi ekonomi.
(HS/Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
















