BANYUWANGI – Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) Hebat melalui Ketua Umumnya, M. Rofiq Azmi, secara resmi melayangkan Surat Peringatan/Somasi Publik Nomor 086/SOMASI-PUBLIK-APPM-HBT/VI/2026 kepada manajemen New Surya Hotel. Somasi tersebut berisi tuntutan klarifikasi, pertanggungjawaban, serta penyelesaian dugaan pelanggaran hak konsumen yang dialami seorang tamu hotel, Sutriyono, warga Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Banyuwangi.
Menurut APPM Hebat, somasi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 44 ayat (1), yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk turut mengawasi penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Dugaan Kelalaian Sistem Keamanan
Berdasarkan hasil investigasi internal APPM Hebat dan laporan korban pada 2 Juli 2026, organisasi tersebut menyebut telah ditemukan sejumlah fakta yang menurut mereka patut menjadi perhatian serius.
Peristiwa bermula pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 18.20 WIB ketika sebuah mobil Toyota Innova bernomor polisi DK 1523 ADS diduga dibobol secara paksa di area parkir restoran New Surya Hotel. Korban mengaku kehilangan uang tunai, cendera mata dari luar negeri, serta berbagai kebutuhan untuk persiapan acara pernikahan.
APPM Hebat juga mengungkap informasi yang mereka himpun mengenai dugaan adanya pola kejadian serupa di wilayah Banyuwangi pada waktu yang berdekatan. Informasi tersebut menurut mereka perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Selain itu, APPM Hebat menilai sistem keamanan hotel diduga belum memenuhi ekspektasi publik terhadap hotel berbintang. Menurut organisasi tersebut, berdasarkan keterangan yang mereka peroleh dari pihak manajemen, jumlah personel keamanan disebut sekitar 10 orang dan ruang pemantauan CCTV tidak selalu dijaga selama 24 jam. Klaim tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak hotel.
Apabila benar demikian, APPM Hebat menilai kondisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan standar operasional keamanan hotel berbintang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 53 Tahun 2013 dan SNI 8152:2015 mengenai standar usaha hotel.
Soroti Klausula Pengalihan Tanggung Jawab
Dalam somasi itu, APPM Hebat juga mempersoalkan keberadaan papan pemberitahuan yang menyatakan bahwa kehilangan barang di area hotel bukan merupakan tanggung jawab manajemen.
Menurut APPM Hebat, klausula semacam itu patut diuji kesesuaiannya dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang pada prinsipnya melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen.
Organisasi tersebut berpendapat bahwa keberadaan papan peringatan tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaku usaha apabila terbukti terdapat unsur kelalaian dalam penyelenggaraan keamanan.
Pertanyakan Dokumen Perizinan
Selain persoalan keamanan, APPM Hebat juga menyampaikan bahwa hingga somasi diterbitkan pihak hotel disebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ketika diminta. Pernyataan tersebut masih memerlukan tanggapan resmi dari pihak hotel maupun instansi berwenang.
Apabila benar belum terpenuhi, maka hal tersebut menurut APPM Hebat perlu dievaluasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan bangunan gedung.
Tuntutan APPM Hebat
Melalui somasi tersebut, APPM Hebat meminta manajemen New Surya Hotel untuk:
- memberikan penyelesaian dan ganti kerugian kepada korban;
- memperbaiki sistem keamanan sesuai standar hotel berbintang;
- menyampaikan klarifikasi tertulis kepada publik;
- menunjukkan dokumen legalitas bangunan dan operasional hotel kepada pihak yang berwenang.
APPM Hebat memberikan batas waktu 7 x 24 jam sejak somasi diterima agar terdapat itikad baik dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Langkah Hukum Jika Somasi Diabaikan
Apabila tidak terdapat penyelesaian dalam tenggat waktu tersebut, APPM Hebat menyatakan akan menempuh berbagai langkah sesuai mekanisme hukum, antara lain melaporkan persoalan tersebut kepada BPSK, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Dinas PUPR, PHRI, serta mendorong korban menggunakan haknya melalui jalur perdata maupun pidana apabila terdapat dasar hukum yang memadai.
Perspektif KUHP Baru
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku pada 2026, setiap dugaan tindak pidana maupun dugaan kelalaian tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Apabila dari proses hukum nantinya ditemukan adanya unsur pidana, maka sanksi hanya dapat dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, apabila hanya ditemukan pelanggaran administratif, maka sanksinya dapat berupa teguran, pembinaan, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan sesuai peraturan sektoral yang berlaku.
APPM Hebat menegaskan bahwa somasi publik ini merupakan upaya awal untuk mendorong penyelesaian secara damai, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap perlindungan hak-hak konsumen di sektor jasa perhotelan.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen New Surya Hotel terkait substansi somasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak hotel sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
















