• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

APPM Desak Penuntasan Dugaan Penguasaan Sempadan Sungai Setail, Aktivis Soroti Lambannya Penegakan Hukum

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Juli 6, 2026
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0
APPM Desak Penuntasan Dugaan Penguasaan Sempadan Sungai Setail, Aktivis Soroti Lambannya Penegakan Hukum

BANYUWANGI – Dugaan penguasaan dan pemagaran kawasan sempadan Sungai Setail (Pekalen) di wilayah Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan publik. Kawasan tersebut disebut merupakan bagian dari ruang sungai yang berada dalam kewenangan pengelolaan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aktivis Banyuwangi Selatan sekaligus Ketua APPM, M. Rofiq Azmi, menyatakan bahwa berbagai laporan dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan kepada sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Polda Jawa Timur, Polresta Banyuwangi, kejaksaan, serta instansi pengelola sumber daya air. Namun, menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.

“Berbagai tanda terima laporan sudah kami kantongi. Persoalan ini menyangkut dugaan pemanfaatan aset negara dan ruang sungai yang apabila dibiarkan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum,” ujar Rofiq, Senin (6/7/2026).

Dugaan Sempadan Sungai Dipagar dan Telah Bersertifikat

Berdasarkan informasi dan temuan yang disampaikan APPM, sebagian kawasan sempadan Sungai Setail diduga telah dipagari, dikavling, bahkan disebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM).

Apabila benar berada pada kawasan sempadan sungai yang dilindungi, kondisi tersebut dinilai perlu mendapat pemeriksaan menyeluruh oleh instansi teknis, termasuk penelusuran proses penerbitan hak atas tanah dan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang serta peraturan sumber daya air.

“Kami meminta seluruh dokumen, peta sempadan, hingga proses penerbitan sertifikat diperiksa secara terbuka. Jangan sampai ruang sungai yang seharusnya dilindungi justru berubah fungsi,” kata Rofiq.

Aturan Perlindungan Sempadan Sungai

Menurut APPM, perlindungan sempadan sungai telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan mengenai garis sempadan sungai dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur pengelolaan sumber daya air.

Baca Juga  Jelang Ramadan, Polresta Banyuwangi Sidak Pasar Pastikan Stok Bapokting Aman

Ruang sempadan sungai pada prinsipnya berfungsi melindungi badan sungai, menjaga fungsi ekologis, mengurangi risiko banjir, serta menjamin kepentingan umum. Pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memerlukan izin apabila dipersyaratkan.

APPM Desak Aparat Bertindak Profesional

Rofiq menilai lambannya penanganan laporan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti setiap laporan yang telah diterima.

“Kami berharap tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Bila memang terdapat dugaan pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun,” tegasnya.

Ia juga meminta instansi yang memiliki kewenangan, termasuk pemerintah daerah dan pengelola sumber daya air, segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status kawasan yang dipersoalkan.

Masih Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait, termasuk pengelola sumber daya air, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Media Nasional Ganesha Abadi berkomitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)

Mengawal Kebenaran, Menjaga Integritas, Mengabdi untuk Kepentingan Publik.”

Post Views: 402
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Aktivis Soroti Lambannya Penegakan HukumAPPM Desak Penuntasan Dugaan Penguasaan Sempadan Sungai Setail
Previous Post

APPM Hebat Layangkan Somasi Publik kepada New Surya Hotel, Soroti Dugaan Kelalaian Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Next Post

PKBM Merdeka Banyuwangi Luluskan 76 Warga Belajar, Bukti Pendidikan Kesetaraan Mampu Mengubah Masa Depan dan Dongkrak IPM Daerah

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
PKBM Merdeka Banyuwangi Luluskan 76 Warga Belajar, Bukti Pendidikan Kesetaraan Mampu Mengubah Masa Depan dan Dongkrak IPM Daerah

PKBM Merdeka Banyuwangi Luluskan 76 Warga Belajar, Bukti Pendidikan Kesetaraan Mampu Mengubah Masa Depan dan Dongkrak IPM Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024