BANYUWANGI – Dugaan penguasaan dan pemagaran kawasan sempadan Sungai Setail (Pekalen) di wilayah Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan publik. Kawasan tersebut disebut merupakan bagian dari ruang sungai yang berada dalam kewenangan pengelolaan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aktivis Banyuwangi Selatan sekaligus Ketua APPM, M. Rofiq Azmi, menyatakan bahwa berbagai laporan dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan kepada sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait, termasuk Polda Jawa Timur, Polresta Banyuwangi, kejaksaan, serta instansi pengelola sumber daya air. Namun, menurutnya, hingga kini belum terlihat adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
“Berbagai tanda terima laporan sudah kami kantongi. Persoalan ini menyangkut dugaan pemanfaatan aset negara dan ruang sungai yang apabila dibiarkan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum,” ujar Rofiq, Senin (6/7/2026).
Dugaan Sempadan Sungai Dipagar dan Telah Bersertifikat
Berdasarkan informasi dan temuan yang disampaikan APPM, sebagian kawasan sempadan Sungai Setail diduga telah dipagari, dikavling, bahkan disebut telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM).
Apabila benar berada pada kawasan sempadan sungai yang dilindungi, kondisi tersebut dinilai perlu mendapat pemeriksaan menyeluruh oleh instansi teknis, termasuk penelusuran proses penerbitan hak atas tanah dan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang serta peraturan sumber daya air.
“Kami meminta seluruh dokumen, peta sempadan, hingga proses penerbitan sertifikat diperiksa secara terbuka. Jangan sampai ruang sungai yang seharusnya dilindungi justru berubah fungsi,” kata Rofiq.
Aturan Perlindungan Sempadan Sungai
Menurut APPM, perlindungan sempadan sungai telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan mengenai garis sempadan sungai dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur pengelolaan sumber daya air.
Ruang sempadan sungai pada prinsipnya berfungsi melindungi badan sungai, menjaga fungsi ekologis, mengurangi risiko banjir, serta menjamin kepentingan umum. Pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memerlukan izin apabila dipersyaratkan.
APPM Desak Aparat Bertindak Profesional
Rofiq menilai lambannya penanganan laporan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti setiap laporan yang telah diterima.
“Kami berharap tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Bila memang terdapat dugaan pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun,” tegasnya.
Ia juga meminta instansi yang memiliki kewenangan, termasuk pemerintah daerah dan pengelola sumber daya air, segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan status kawasan yang dipersoalkan.
Masih Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih membuka ruang hak jawab dan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait, termasuk pengelola sumber daya air, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Media Nasional Ganesha Abadi berkomitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
Mengawal Kebenaran, Menjaga Integritas, Mengabdi untuk Kepentingan Publik.”
















