BANYUWANGI – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret oknum pemdes bersama oknum mandor kebun di wilayah Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan publik. Keduanya diduga menyewakan lahan yang berada di area sempadan saluran irigasi kepada pihak tertentu dengan nilai sekitar Jutaan rupiah per tahun, padahal lahan tersebut diduga merupakan bagian dari aset atau kawasan pengairan yang tidak dapat diperjualbelikan maupun disewakan secara pribadi apabila bukan menjadi kewenangannya.
Informasi yang dihimpun awak Media Nasional Ganesha Abadi menyebutkan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung dengan memanfaatkan posisi maupun pengaruh oknum tertentu. Apabila benar terjadi, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kepentingan negara, menghambat fungsi pengairan, serta membuka ruang terjadinya praktik pungutan liar (pungli).
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak pengairan yang berwenang. Dari hasil konfirmasi tersebut, pihak pengairan menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin maupun menyewakan lahan pada area saluran irigasi dimaksud.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum pihak yang diduga melakukan penyewaan lahan tersebut. Jika benar tidak pernah ada izin dari instansi yang berwenang, maka patut diduga terdapat tindakan yang melampaui kewenangan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik meminta atau menerima uang atas pemanfaatan lahan yang bukan menjadi haknya juga dapat mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli). Dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Secara hukum, apabila terdapat penyelenggara pemerintahan yang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak lain secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.
Di samping itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur mengenai tindak pidana penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan, maupun perbuatan melawan hukum lainnya sesuai dengan unsur-unsur pidana yang dapat diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.
Apabila dalam proses hukum terbukti terdapat unsur tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan atau penerimaan keuntungan yang tidak sah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Media Nasional Ganesha Abadi mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, pemerintah daerah, serta instansi pengairan untuk segera melakukan klarifikasi, audit, dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyewaan lahan sempadan saluran irigasi tersebut. Transparansi dan penegakan hukum menjadi penting agar tidak muncul praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau tanggapan. Media Nasional Ganesha Abadi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila terdapat penjelasan atau bantahan dari pihak terkait.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
















