• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Diduga Lahan Sempadan Saluran Irigasi Disewakan Jutaan Rupiah per Tahun, Dugaan Pungli Seret Oknum Pemdes dan Oknum Mandor Kebun di Glenmore Banyuwangi

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Juli 31, 2026
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0
Diduga Lahan Sempadan Saluran Irigasi Disewakan Jutaan Rupiah per Tahun, Dugaan Pungli Seret Oknum Pemdes dan Oknum Mandor Kebun di Glenmore Banyuwangi

BANYUWANGI – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret oknum pemdes bersama oknum mandor kebun di wilayah Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan publik. Keduanya diduga menyewakan lahan yang berada di area sempadan saluran irigasi kepada pihak tertentu dengan nilai sekitar Jutaan rupiah per tahun, padahal lahan tersebut diduga merupakan bagian dari aset atau kawasan pengairan yang tidak dapat diperjualbelikan maupun disewakan secara pribadi apabila bukan menjadi kewenangannya.

Informasi yang dihimpun awak Media Nasional Ganesha Abadi menyebutkan bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung dengan memanfaatkan posisi maupun pengaruh oknum tertentu. Apabila benar terjadi, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kepentingan negara, menghambat fungsi pengairan, serta membuka ruang terjadinya praktik pungutan liar (pungli).

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak pengairan yang berwenang. Dari hasil konfirmasi tersebut, pihak pengairan menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin maupun menyewakan lahan pada area saluran irigasi dimaksud.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum pihak yang diduga melakukan penyewaan lahan tersebut. Jika benar tidak pernah ada izin dari instansi yang berwenang, maka patut diduga terdapat tindakan yang melampaui kewenangan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik meminta atau menerima uang atas pemanfaatan lahan yang bukan menjadi haknya juga dapat mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli). Dugaan tersebut tentunya harus dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Secara hukum, apabila terdapat penyelenggara pemerintahan yang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak lain secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.

Baca Juga  Karanganyar Bersholawat: Ribuan Warga Rayakan Isra Mi'raj dan Haul Akbar Makam Joyo Kusumo

Di samping itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang berlaku melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur mengenai tindak pidana penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan, maupun perbuatan melawan hukum lainnya sesuai dengan unsur-unsur pidana yang dapat diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.

Apabila dalam proses hukum terbukti terdapat unsur tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan jabatan atau penerimaan keuntungan yang tidak sah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Media Nasional Ganesha Abadi mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, pemerintah daerah, serta instansi pengairan untuk segera melakukan klarifikasi, audit, dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyewaan lahan sempadan saluran irigasi tersebut. Transparansi dan penegakan hukum menjadi penting agar tidak muncul praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau tanggapan. Media Nasional Ganesha Abadi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila terdapat penjelasan atau bantahan dari pihak terkait.

(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)

Post Views: 400
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Diduga Lahan Sempadan Saluran Irigasi Disewakan Jutaan Rupiah per TahunDugaan Pungli Seret Oknum Kades dan Oknum Mandor Kebun di Glenmore Banyuwangi
Previous Post

WARTAWAN DIDUGA DIINTIMIDASI SAAT MELIPUT PROYEK SWAKELOLA IRIGASI, KETUA HIPPA DISOROT: DI MANA TRANSPARANSI ANGGARAN NEGARA?

Next Post

AKTIVIS DAN TOKOH MASYARAKAT GENTENG SIAPKAN “GUGATAN RAKYAT MENGGUGAT”, DUGAAN ALIH STATUS ASET DAERAH MENJADI SHM JADI SOROTAN

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
AKTIVIS DAN TOKOH MASYARAKAT GENTENG SIAPKAN “GUGATAN RAKYAT MENGGUGAT”, DUGAAN ALIH STATUS ASET DAERAH MENJADI SHM JADI SOROTAN

AKTIVIS DAN TOKOH MASYARAKAT GENTENG SIAPKAN "GUGATAN RAKYAT MENGGUGAT", DUGAAN ALIH STATUS ASET DAERAH MENJADI SHM JADI SOROTAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024