• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

AKTIVIS DAN TOKOH MASYARAKAT GENTENG SIAPKAN “GUGATAN RAKYAT MENGGUGAT”, DUGAAN ALIH STATUS ASET DAERAH MENJADI SHM JADI SOROTAN

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Agustus 1, 2026
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0
AKTIVIS DAN TOKOH MASYARAKAT GENTENG SIAPKAN “GUGATAN RAKYAT MENGGUGAT”, DUGAAN ALIH STATUS ASET DAERAH MENJADI SHM JADI SOROTAN

Oplus_131072

BANYUWANGI – Dugaan beralihnya sejumlah aset milik Pemerintah Daerah di wilayah Kecamatan Genteng menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) memicu perhatian berbagai elemen masyarakat. Sejumlah aktivis, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers berkumpul di lokasi yang diduga merupakan bekas aset daerah untuk melakukan peninjauan lapangan sekaligus mengumpulkan informasi awal.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua APPM Rofiq Azmi, Bang Yunus Harimau Blambangan, PDaroji, serta sejumlah aktivis lembaga dan media. Mereka menyatakan komitmen untuk mengawal dugaan peralihan aset daerah yang dinilai harus dibuka secara transparan kepada publik.

Dalam keterangannya di lokasi, para peserta menyampaikan bahwa kawasan tersebut diyakini merupakan bekas kompleks Kantor Kawedanan Genteng. Salah seorang tokoh masyarakat, P. Daroji, yang mengaku lahir dan besar di kawasan tersebut, menyatakan mengetahui sejarah keberadaan lahan tersebut sebagai aset milik pemerintah daerah.

AKTIVIS DAN TOKOH MASYARAKAT GENTENG SIAPKAN "GUGATAN RAKYAT MENGGUGAT", DUGAAN ALIH STATUS ASET DAERAH MENJADI SHM JADI SOROTAN
Oplus_131072

“Sejak dahulu masyarakat mengetahui lokasi ini merupakan aset daerah. Kalau benar saat ini statusnya berubah menjadi SHM, tentu harus dijelaskan melalui dokumen dan proses hukumnya. Publik berhak mengetahui bagaimana proses perubahan status tersebut,” ujar P. Daroji.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian dari para aktivis yang menilai apabila benar terjadi perubahan status aset daerah menjadi hak milik perseorangan, maka proses tersebut wajib diaudit secara administrasi maupun hukum.

Mereka mendesak agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama instansi yang berwenang melakukan penelusuran menyeluruh terhadap sejarah kepemilikan tanah, dokumen pelepasan aset, persetujuan DPRD apabila ada, hingga proses penerbitan sertifikat oleh instansi pertanahan.

Selain menyoroti aspek legalitas aset, warga sekitar juga menyampaikan keluhan mengenai kondisi lingkungan pasca berkembangnya kawasan tersebut. Menurut beberapa warga, wilayah di bagian selatan kini kerap mengalami banjir yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Mereka meminta pemerintah turut mengevaluasi aspek tata ruang, drainase, serta dokumen persetujuan lingkungan apabila memang terdapat pembangunan yang mengubah kondisi kawasan.

Baca Juga  Kopdar Akhir Tahun, Kapolresta Banyuwangi Perkuat Silaturahmi dengan Forum Ojol Banyuwangi Bersatu

Dalam forum tersebut juga mengemuka rencana pembentukan gerakan masyarakat bertajuk “Rakyat Menggugat”. Gerakan tersebut diklaim bertujuan mendorong pengembalian aset daerah apabila nantinya terbukti terjadi penguasaan atau pengalihan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para aktivis menyatakan akan menempuh langkah konstitusional melalui pengumpulan dokumen, penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah, permohonan audit kepada aparat pengawasan, hingga kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah Harus Dibuktikan

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada prinsipnya diatur dalam berbagai ketentuan mengenai pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pelepasan, pemindahtanganan, maupun perubahan status aset pemerintah wajib mengikuti prosedur administrasi, persetujuan sesuai kewenangan, serta didukung dokumen yang sah.

Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan melawan hukum dalam pengalihan aset negara maupun aset daerah, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.

Ketentuan KUHP Baru

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai asas due process of law.

Apabila dalam proses pengalihan aset ditemukan adanya pemalsuan surat, penyalahgunaan jabatan, penipuan, atau tindak pidana lain, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai pasal yang relevan dalam KUHP maupun ketentuan pidana khusus lainnya, termasuk apabila terdapat unsur tindak pidana korupsi yang penanganannya mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sanksi pidana bergantung pada jenis pelanggaran yang terbukti di pengadilan, mulai dari pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, hingga perampasan hasil kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dorongan Transparansi

Para aktivis berharap pemerintah membuka seluruh dokumen sejarah aset, proses administrasi, serta dasar hukum apabila memang pernah dilakukan pelepasan atau perubahan status kepemilikan. Mereka menegaskan bahwa tujuan gerakan tersebut bukan sekadar mencari pihak yang dipersalahkan, melainkan memastikan aset yang menjadi hak masyarakat tetap terlindungi dan dikelola secara akuntabel.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Perkuat Program Pekarangan Pangan Lestari, Dukung Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, instansi pertanahan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan narasumber terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)

Post Views: 631
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: AKTIVIS DAN TOKOH MASYARAKAT GENTENG SIAPKAN "GUGATAN RAKYAT MENGGUGAT"DUGAAN ALIH STATUS ASET DAERAH MENJADI SHM JADI SOROTAN
Previous Post

Diduga Lahan Sempadan Saluran Irigasi Disewakan Jutaan Rupiah per Tahun, Dugaan Pungli Seret Oknum Pemdes dan Oknum Mandor Kebun di Glenmore Banyuwangi

Next Post

Dugaan Penggelapan Pajak PBB di Gambiran Banyuwangi Disorot, Warga Minta Bupati Bertindak Tegas: Persoalan Disebut Berlarut larut

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Dugaan Penggelapan Pajak PBB di Gambiran Banyuwangi Disorot, Warga Minta Bupati Bertindak Tegas: Persoalan Disebut Berlarut larut

Dugaan Penggelapan Pajak PBB di Gambiran Banyuwangi Disorot, Warga Minta Bupati Bertindak Tegas: Persoalan Disebut Berlarut larut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024