BANYUWANGI – Dugaan beralihnya sejumlah aset milik Pemerintah Daerah di wilayah Kecamatan Genteng menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) memicu perhatian berbagai elemen masyarakat. Sejumlah aktivis, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers berkumpul di lokasi yang diduga merupakan bekas aset daerah untuk melakukan peninjauan lapangan sekaligus mengumpulkan informasi awal.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua APPM Rofiq Azmi, Bang Yunus Harimau Blambangan, PDaroji, serta sejumlah aktivis lembaga dan media. Mereka menyatakan komitmen untuk mengawal dugaan peralihan aset daerah yang dinilai harus dibuka secara transparan kepada publik.
Dalam keterangannya di lokasi, para peserta menyampaikan bahwa kawasan tersebut diyakini merupakan bekas kompleks Kantor Kawedanan Genteng. Salah seorang tokoh masyarakat, P. Daroji, yang mengaku lahir dan besar di kawasan tersebut, menyatakan mengetahui sejarah keberadaan lahan tersebut sebagai aset milik pemerintah daerah.

“Sejak dahulu masyarakat mengetahui lokasi ini merupakan aset daerah. Kalau benar saat ini statusnya berubah menjadi SHM, tentu harus dijelaskan melalui dokumen dan proses hukumnya. Publik berhak mengetahui bagaimana proses perubahan status tersebut,” ujar P. Daroji.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian dari para aktivis yang menilai apabila benar terjadi perubahan status aset daerah menjadi hak milik perseorangan, maka proses tersebut wajib diaudit secara administrasi maupun hukum.
Mereka mendesak agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama instansi yang berwenang melakukan penelusuran menyeluruh terhadap sejarah kepemilikan tanah, dokumen pelepasan aset, persetujuan DPRD apabila ada, hingga proses penerbitan sertifikat oleh instansi pertanahan.
Selain menyoroti aspek legalitas aset, warga sekitar juga menyampaikan keluhan mengenai kondisi lingkungan pasca berkembangnya kawasan tersebut. Menurut beberapa warga, wilayah di bagian selatan kini kerap mengalami banjir yang sebelumnya tidak pernah terjadi. Mereka meminta pemerintah turut mengevaluasi aspek tata ruang, drainase, serta dokumen persetujuan lingkungan apabila memang terdapat pembangunan yang mengubah kondisi kawasan.
Dalam forum tersebut juga mengemuka rencana pembentukan gerakan masyarakat bertajuk “Rakyat Menggugat”. Gerakan tersebut diklaim bertujuan mendorong pengembalian aset daerah apabila nantinya terbukti terjadi penguasaan atau pengalihan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para aktivis menyatakan akan menempuh langkah konstitusional melalui pengumpulan dokumen, penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah, permohonan audit kepada aparat pengawasan, hingga kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah Harus Dibuktikan
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada prinsipnya diatur dalam berbagai ketentuan mengenai pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pelepasan, pemindahtanganan, maupun perubahan status aset pemerintah wajib mengikuti prosedur administrasi, persetujuan sesuai kewenangan, serta didukung dokumen yang sah.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan melawan hukum dalam pengalihan aset negara maupun aset daerah, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.
Ketentuan KUHP Baru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai asas due process of law.
Apabila dalam proses pengalihan aset ditemukan adanya pemalsuan surat, penyalahgunaan jabatan, penipuan, atau tindak pidana lain, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai pasal yang relevan dalam KUHP maupun ketentuan pidana khusus lainnya, termasuk apabila terdapat unsur tindak pidana korupsi yang penanganannya mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sanksi pidana bergantung pada jenis pelanggaran yang terbukti di pengadilan, mulai dari pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, hingga perampasan hasil kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dorongan Transparansi
Para aktivis berharap pemerintah membuka seluruh dokumen sejarah aset, proses administrasi, serta dasar hukum apabila memang pernah dilakukan pelepasan atau perubahan status kepemilikan. Mereka menegaskan bahwa tujuan gerakan tersebut bukan sekadar mencari pihak yang dipersalahkan, melainkan memastikan aset yang menjadi hak masyarakat tetap terlindungi dan dikelola secara akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, instansi pertanahan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan narasumber terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
















