• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

DPRD Banyuwangi Gelar RDPU Bahas Tambang Galian C, Penegakan Hukum Diminta Adil Tanpa Tebang Pilih Demi Menjaga Ekonomi dan Kepastian Investasi

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Agustus 6, 2026
in DAERAH, TRENDING
0
DPRD Banyuwangi Gelar RDPU Bahas Tambang Galian C, Penegakan Hukum Diminta Adil Tanpa Tebang Pilih Demi Menjaga Ekonomi dan Kepastian Investasi

BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melalui Komisi IV dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan audiensi dari Lembaga Serbuwangi Bangkit Banyuwangi dan Asosiasi Pengusaha Mineral (ASPAMIN) terkait aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan surat undangan DPRD Kabupaten Banyuwangi Nomor 005/2065/429.050/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, rapat yang menghadirkan unsur pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD, perangkat daerah terkait, Lembaga Serbuwangi Bangkit Banyuwangi, serta ASPAMIN untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang mengenai sektor pertambangan galian C.

Momentum tersebut dinilai menjadi kesempatan penting bagi DPRD untuk menjembatani kepentingan masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum guna melahirkan solusi yang berpihak pada kepastian hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan ekonomi daerah.

Kepastian Hukum Menjadi Kunci

Dalam pembahasan sektor pertambangan, berbagai kalangan menilai bahwa yang paling dibutuhkan bukan sekadar penindakan, tetapi kepastian hukum yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa membedakan pelaku usaha tertentu. Prinsip equality before the law mengharuskan seluruh pihak diperlakukan sama.

Apabila suatu aktivitas pertambangan memenuhi seluruh persyaratan perizinan, tata ruang, lingkungan hidup, dan ketentuan teknis lainnya, maka proses perizinannya harus berjalan sesuai mekanisme hukum.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memang bertentangan dengan peraturan, maka penindakan juga harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pelaku yang melanggar.

Prinsip yang harus dikedepankan adalah sederhana:

  • Jika diizinkan, maka seluruh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan harus memperoleh kesempatan yang sama.
  • Jika dilarang karena melanggar hukum, maka seluruh aktivitas yang melanggar harus ditindak tanpa pengecualian.
Baca Juga  Polresta Banyuwangi Gelar Asistensi e-LHKPN untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Pendekatan seperti ini dinilai penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Dampak Negatif Apabila Tidak Ada Tambang yang Beroperasi

Di sisi lain, penghentian seluruh aktivitas pertambangan tanpa solusi alternatif juga berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap berbagai sektor pembangunan.

Beberapa dampak yang sering dikemukakan antara lain:

  • Berkurangnya pasokan material seperti pasir, batu, dan sirtu yang menjadi kebutuhan utama pembangunan jalan, jembatan, irigasi, sekolah, rumah sakit, perumahan, hingga proyek strategis pemerintah.
  • Harga material bangunan berpotensi meningkat karena pasokan harus didatangkan dari luar daerah, sehingga biaya pembangunan ikut naik.
  • Ribuan tenaga kerja yang menggantungkan penghasilan pada sektor pertambangan dan usaha turunannya dapat kehilangan mata pencaharian.
  • Pelaku usaha transportasi, bengkel, warung makan, penyedia alat berat, hingga UMKM yang bergantung pada aktivitas pertambangan dapat terdampak.
  • Pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi berpotensi menurun apabila aktivitas legal berhenti.
  • Potensi meningkatnya praktik penambangan ilegal apabila kebutuhan material tetap tinggi tetapi pasokan legal tidak tersedia.

Namun demikian, manfaat ekonomi tersebut tidak menghapus kewajiban seluruh pelaku usaha untuk memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk kewajiban perizinan, pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan keselamatan kerja.

DPRD Diharapkan Menjadi Penengah

RDPU ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pelaku usaha maupun pemerintah.

Selain aspek investasi, forum tersebut juga diharapkan membahas pengawasan lingkungan, pengendalian dampak sosial, peningkatan keselamatan kerja, hingga optimalisasi kontribusi sektor pertambangan terhadap pembangunan daerah.

DPRD sebagai lembaga representasi rakyat memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa kebijakan yang lahir tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Pendistribusian BLT Dana Desa di Paspan, Glagah Banyuwangi Berjalan Lancar

Harapan Publik

Masyarakat berharap hasil RDPU tidak berhenti sebagai forum diskusi semata, melainkan menjadi pijakan lahirnya kebijakan yang konsisten, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari kesan tebang pilih merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan pertambangan di Banyuwangi diharapkan tidak dilakukan melalui pendekatan yang parsial, tetapi melalui kebijakan yang adil: aktivitas yang memenuhi ketentuan hukum diberikan kepastian untuk beroperasi, sedangkan aktivitas yang melanggar ditindak secara konsisten tanpa memandang siapa pelakunya.

(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)

Post Views: 609
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: DPRD Banyuwangi Gelar RDPU Bahas Tambang Galian CPenegakan Hukum Diminta Adil Tanpa Tebang Pilih Demi Menjaga Ekonomi dan Kepastian Investasi
Previous Post

Diduga Skandal Pajak PBB Desa Gambiran Mengendap Hampir 32 Tahun, Warga Layangkan Laporan Resmi ke Bupati Banyuwangi: Negara Jangan Kalah oleh Dugaan Mafia Pajak

Next Post

Diduga Langgar Regulasi Pembangunan Gedung, Ketua DPC LPLHTN Banyuwangi Kecam Dugaan Pembiaran dan Desak Audit Total Perizinan Bangunan di Jalan KH. Wahid Hasyim Genteng

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Diduga Langgar Regulasi Pembangunan Gedung, Ketua DPC LPLHTN Banyuwangi Kecam Dugaan Pembiaran dan Desak Audit Total Perizinan Bangunan di Jalan KH. Wahid Hasyim Genteng

Diduga Langgar Regulasi Pembangunan Gedung, Ketua DPC LPLHTN Banyuwangi Kecam Dugaan Pembiaran dan Desak Audit Total Perizinan Bangunan di Jalan KH. Wahid Hasyim Genteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024