BANYUWANGI – Dugaan persoalan serius terkait pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Tumiran, yang bertindak sebagai Koordinator Warga, secara resmi melayangkan surat Pelaporan Dugaan Penggelapan Pajak PBB kepada Bupati Banyuwangi pada 1 Juli 2026.
Laporan tersebut bukan sekadar keluhan biasa. Dalam surat resmi itu disebutkan bahwa persoalan dugaan penggelapan PBB diduga telah berlangsung sejak tahun 1994 hingga 2026, atau hampir 32 tahun, tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Lebih menarik lagi, sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan Surat Nomor 970/3958/429.203/2025 tanggal 14 Oktober 2025 yang mengundang para pihak untuk mengikuti rapat mediasi dan klarifikasi PBB-P2 Desa Gambiran pada 15 Oktober 2025 di Aula Kecamatan Gambiran. Undangan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kepala Dusun Setembel, serta pelapor, Tumiran.
Fakta adanya mediasi resmi dari Bapenda menunjukkan bahwa persoalan tersebut memang pernah menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, menurut pelapor, hingga kini belum terdapat penyelesaian yang tuntas sehingga warga kembali meminta Bupati Banyuwangi turun tangan secara langsung.
Warga Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana PBB Selama Puluhan Tahun
Dalam laporannya, Tumiran menyampaikan bahwa masyarakat meminta adanya penyelesaian secara terbuka terhadap dugaan persoalan pengelolaan PBB di wilayah Dusun Setembel.
Apabila benar terdapat pungutan PBB yang tidak disetorkan sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut tidak lagi hanya menjadi masalah administrasi, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap dilakukan audit menyeluruh terhadap:
- Data pembayaran PBB sejak awal munculnya persoalan.
- Buku administrasi desa.
- Bukti setor ke kas daerah.
- Data penerimaan Bapenda.
- Dokumen objek dan subjek pajak.
- Hasil mediasi yang telah dilaksanakan pada Oktober 2025.
Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi dan tudingan yang berkepanjangan.
Pemerintah Daerah Diminta Tidak Membiarkan Persoalan Berlarut-larut
Persoalan yang disebut telah berlangsung hampir tiga dekade dinilai menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan.
Apabila laporan masyarakat terus dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian, maka kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan pemerintahan dapat tergerus.
Masyarakat meminta Bupati Banyuwangi memerintahkan Inspektorat, Bapenda, serta perangkat terkait melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai kewenangannya.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Berpotensi Diterapkan
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana. Namun apabila dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup, maka penyidik dapat menerapkan ketentuan hukum sesuai fakta yang ditemukan, antara lain:
- Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
- Pasal 374 KUHP apabila penggelapan dilakukan karena hubungan jabatan atau pekerjaan.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.
- Ketentuan pidana lain yang relevan apabila ditemukan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana lain berdasarkan hasil penyidikan.
Penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
KUHAP Baru Perkuat Hak Pelapor dan Pengawasan Proses Penyidikan
Sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru, penanganan laporan pidana mengedepankan prinsip:
- kepastian hukum;
- perlindungan hak pelapor, korban, saksi, dan terlapor;
- profesionalitas penyidik;
- transparansi proses penyelidikan dan penyidikan;
- pengawasan terhadap penghentian perkara melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Setiap laporan masyarakat wajib ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Sanksi Hukum
Apabila nantinya terbukti melalui proses peradilan bahwa telah terjadi tindak pidana, sanksi yang dapat dijatuhkan bergantung pada pasal yang terbukti dilanggar. Misalnya:
- Pasal 372 KUHP: pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pasal 374 KUHP: pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Undang-Undang Tipikor: ancaman pidana dapat berupa penjara, denda, serta pidana tambahan seperti pembayaran uang pengganti, sesuai pasal yang terbukti dilanggar.
Media Nasional Ganesha Abadi Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen surat pengaduan warga dan undangan mediasi dari Bapenda Banyuwangi yang ditunjukkan kepada redaksi. Informasi tersebut merupakan laporan dan dugaan yang belum dapat dimaknai sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Media Nasional Ganesha Abadi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi juga mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Bapenda, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum, serta seluruh pihak terkait untuk membuka informasi secara transparan agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum dan tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.
(Redaksi | Media Nasional Ganesha Abadi – Akurat, Berimbang, Berani Mengungkap Fakta Berdasarkan Data)
















