• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Diduga Skandal Pajak PBB Desa Gambiran Mengendap Hampir 32 Tahun, Warga Layangkan Laporan Resmi ke Bupati Banyuwangi: Negara Jangan Kalah oleh Dugaan Mafia Pajak

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Agustus 1, 2026
in DAERAH, PERISTIWA, TRENDING
0
Diduga Skandal Pajak PBB Desa Gambiran Mengendap Hampir 32 Tahun, Warga Layangkan Laporan Resmi ke Bupati Banyuwangi: Negara Jangan Kalah oleh Dugaan Mafia Pajak

BANYUWANGI – Dugaan persoalan serius terkait pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Tumiran, yang bertindak sebagai Koordinator Warga, secara resmi melayangkan surat Pelaporan Dugaan Penggelapan Pajak PBB kepada Bupati Banyuwangi pada 1 Juli 2026.

Laporan tersebut bukan sekadar keluhan biasa. Dalam surat resmi itu disebutkan bahwa persoalan dugaan penggelapan PBB diduga telah berlangsung sejak tahun 1994 hingga 2026, atau hampir 32 tahun, tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Lebih menarik lagi, sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan Surat Nomor 970/3958/429.203/2025 tanggal 14 Oktober 2025 yang mengundang para pihak untuk mengikuti rapat mediasi dan klarifikasi PBB-P2 Desa Gambiran pada 15 Oktober 2025 di Aula Kecamatan Gambiran. Undangan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kepala Dusun Setembel, serta pelapor, Tumiran.

Fakta adanya mediasi resmi dari Bapenda menunjukkan bahwa persoalan tersebut memang pernah menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, menurut pelapor, hingga kini belum terdapat penyelesaian yang tuntas sehingga warga kembali meminta Bupati Banyuwangi turun tangan secara langsung.

Warga Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana PBB Selama Puluhan Tahun

Dalam laporannya, Tumiran menyampaikan bahwa masyarakat meminta adanya penyelesaian secara terbuka terhadap dugaan persoalan pengelolaan PBB di wilayah Dusun Setembel.

Apabila benar terdapat pungutan PBB yang tidak disetorkan sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut tidak lagi hanya menjadi masalah administrasi, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap dilakukan audit menyeluruh terhadap:

  • Data pembayaran PBB sejak awal munculnya persoalan.
  • Buku administrasi desa.
  • Bukti setor ke kas daerah.
  • Data penerimaan Bapenda.
  • Dokumen objek dan subjek pajak.
  • Hasil mediasi yang telah dilaksanakan pada Oktober 2025.
Baca Juga  HPN 2025 Banyuwangi: Shalawat dan Sinergi Media Perkuat Kolaborasi

Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi dan tudingan yang berkepanjangan.

Pemerintah Daerah Diminta Tidak Membiarkan Persoalan Berlarut-larut

Persoalan yang disebut telah berlangsung hampir tiga dekade dinilai menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan.

Apabila laporan masyarakat terus dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian, maka kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan pemerintahan dapat tergerus.

Masyarakat meminta Bupati Banyuwangi memerintahkan Inspektorat, Bapenda, serta perangkat terkait melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai kewenangannya.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Berpotensi Diterapkan

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana. Namun apabila dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup, maka penyidik dapat menerapkan ketentuan hukum sesuai fakta yang ditemukan, antara lain:

  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
  • Pasal 374 KUHP apabila penggelapan dilakukan karena hubungan jabatan atau pekerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.
  • Ketentuan pidana lain yang relevan apabila ditemukan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana lain berdasarkan hasil penyidikan.

Penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

KUHAP Baru Perkuat Hak Pelapor dan Pengawasan Proses Penyidikan

Sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP yang baru, penanganan laporan pidana mengedepankan prinsip:

  • kepastian hukum;
  • perlindungan hak pelapor, korban, saksi, dan terlapor;
  • profesionalitas penyidik;
  • transparansi proses penyelidikan dan penyidikan;
  • pengawasan terhadap penghentian perkara melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Setiap laporan masyarakat wajib ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi dan Bhayangkari Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Sanksi Hukum

Apabila nantinya terbukti melalui proses peradilan bahwa telah terjadi tindak pidana, sanksi yang dapat dijatuhkan bergantung pada pasal yang terbukti dilanggar. Misalnya:

  • Pasal 372 KUHP: pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pasal 374 KUHP: pidana penjara paling lama 5 tahun.
  • Undang-Undang Tipikor: ancaman pidana dapat berupa penjara, denda, serta pidana tambahan seperti pembayaran uang pengganti, sesuai pasal yang terbukti dilanggar.

Media Nasional Ganesha Abadi Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen surat pengaduan warga dan undangan mediasi dari Bapenda Banyuwangi yang ditunjukkan kepada redaksi. Informasi tersebut merupakan laporan dan dugaan yang belum dapat dimaknai sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Media Nasional Ganesha Abadi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi juga mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Bapenda, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum, serta seluruh pihak terkait untuk membuka informasi secara transparan agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum dan tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

(Redaksi | Media Nasional Ganesha Abadi – Akurat, Berimbang, Berani Mengungkap Fakta Berdasarkan Data)

Post Views: 474
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Diduga Skandal Pajak PBB Desa Gambiran Mengendap Hampir 32 TahunWarga Layangkan Laporan Resmi ke Bupati Banyuwangi: Negara Jangan Kalah oleh Dugaan Mafia Pajak
Previous Post

Dugaan Penggelapan Pajak PBB di Gambiran Banyuwangi Disorot, Warga Minta Bupati Bertindak Tegas: Persoalan Disebut Berlarut larut

Next Post

DPRD Banyuwangi Gelar RDPU Bahas Tambang Galian C, Penegakan Hukum Diminta Adil Tanpa Tebang Pilih Demi Menjaga Ekonomi dan Kepastian Investasi

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
DPRD Banyuwangi Gelar RDPU Bahas Tambang Galian C, Penegakan Hukum Diminta Adil Tanpa Tebang Pilih Demi Menjaga Ekonomi dan Kepastian Investasi

DPRD Banyuwangi Gelar RDPU Bahas Tambang Galian C, Penegakan Hukum Diminta Adil Tanpa Tebang Pilih Demi Menjaga Ekonomi dan Kepastian Investasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024