• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
GANESHA BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
GANESHA BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Diduga Langgar Regulasi Pembangunan Gedung, Ketua DPC LPLHTN Banyuwangi Kecam Dugaan Pembiaran dan Desak Audit Total Perizinan Bangunan di Jalan KH. Wahid Hasyim Genteng

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span> by Nur Kholis
Agustus 7, 2026
in DAERAH, TRENDING
0
Diduga Langgar Regulasi Pembangunan Gedung, Ketua DPC LPLHTN Banyuwangi Kecam Dugaan Pembiaran dan Desak Audit Total Perizinan Bangunan di Jalan KH. Wahid Hasyim Genteng

BANYUWANGI – Ketua DPC Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLHTN) Banyuwangi, Rofiq Azmi, mengecam keras dugaan pelanggaran regulasi dalam pembangunan sebuah bangunan yang berada di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan informasi yang diterima LPLHTN, pembangunan tersebut diduga telah berjalan meskipun proses administrasi dan legalitas, termasuk status sertifikat tanah, disebut-sebut belum selesai. Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi itu dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung dan tata ruang.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang diduga mengabaikan aturan. Apabila benar pembangunan dilakukan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan perizinan terpenuhi, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Rofiq Azmi.

LPLHTN menilai, setiap pembangunan wajib mengedepankan asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan bahwa regulasi hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pihak tertentu memperoleh kemudahan meskipun diduga belum memenuhi persyaratan.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, pemilik bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila diwajibkan, kesesuaian pemanfaatan ruang, legalitas hak atas tanah, serta dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan.

Dengan demikian, apabila pembangunan telah dimulai sementara legalitas tanah, PBG, maupun persyaratan lainnya belum terpenuhi, maka hal tersebut patut menjadi objek pemeriksaan oleh instansi berwenang.

LPLHTN juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan pembangunan tersebut. Audit dimaksud meliputi legalitas kepemilikan tanah, proses penerbitan PBG, kesesuaian tata ruang, hingga prosedur administrasi yang ditempuh.

Baca Juga  Sambut Ramadan 1447 H, DWP Lapas Banyuwangi Perkuat Spiritualitas Lewat Pengajian dan Doa Bersama

Selain itu, apabila terdapat dugaan aparatur pemerintah yang dengan sengaja memproses atau memfasilitasi penerbitan perizinan tanpa terpenuhinya syarat yang diwajibkan, maka tindakan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme administrasi, disiplin kepegawaian, maupun pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.

LPLHTN menegaskan bahwa instansi yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung antara lain perangkat daerah yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR/Cipta Karya), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai kewenangannya, Dinas Lingkungan Hidup apabila berkaitan dengan persetujuan lingkungan, ATR/BPN terkait legalitas hak atas tanah, serta Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah.

Apabila terdapat pembiaran oleh pejabat yang memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan atau penindakan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum. Perlu dicatat bahwa tidak terdapat “pasal pembiaran” yang berlaku umum dalam KUHP baru. Pertanggungjawaban hukum terhadap pejabat umumnya dinilai berdasarkan kewajiban jabatan, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau tindak pidana tertentu apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.

LPLHTN mendesak agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera:

  1. Menghentikan sementara pembangunan apabila terbukti belum memenuhi persyaratan hukum yang diwajibkan.
  2. Membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
  3. Melakukan audit terhadap proses penerbitan izin apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur.
  4. Memberikan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar regulasi.
  5. Melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.

LPLHTN menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum. Dugaan-dugaan yang disampaikan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum yang berlaku, sehingga pemberitaan tetap berimbang serta menghormati asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  Atasi Kemacetan Situbondo-Banyuwangi, Bupati Ipuk Ajukan Penambahan Kapal di Pelabuhan Ketapang

(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)

Post Views: 476
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Diduga Langgar Regulasi Pembangunan GedungKetua DPC LPLHTN Banyuwangi Kecam Dugaan Pembiaran dan Desak Audit Total Perizinan Bangunan di Jalan KH. Wahid Hasyim Genteng
Previous Post

DPRD Banyuwangi Gelar RDPU Bahas Tambang Galian C, Penegakan Hukum Diminta Adil Tanpa Tebang Pilih Demi Menjaga Ekonomi dan Kepastian Investasi

Next Post

Persiapan HUT ke-81 RI Dimatangkan, DPC dan PAC GRIB JAYA Banyuwangi Berkumpul di Rogojampi

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Nur Kholis <span class="verified-badge"></span>

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Persiapan HUT ke-81 RI Dimatangkan, DPC dan PAC GRIB JAYA Banyuwangi Berkumpul di Rogojampi

Persiapan HUT ke-81 RI Dimatangkan, DPC dan PAC GRIB JAYA Banyuwangi Berkumpul di Rogojampi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN, PENGUSAHA WIFI ALVN DI GENTENG BANYUWANGI DISOROT:

Agustus 21, 2026
KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

KLARIFIKASI SPBU 54.684.19 SEMPU: PRADUGA PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI KEMBALI DISOROT, PENGAWAS PAPARKAN MEKANISME PENGAWASAN

Agustus 17, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

JANGAN JADIKAN DEMONSTRASI SEBAGAI KAMBING HITAM: BUPATI SITUBONDO DIMINTA BIJAK SIKAPI KONFLIK BOSOWA DAN GANGGUAN LPG

September 7, 2026
DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

DUGAAN PELECEHAN PROFESI WARTAWAN: REDAKSI MEDIA NASIONAL GANESHA ABADI TEMPUH JALUR HUKUM, KUHP BARU DAN UU PERS JADI RUJUKAN

Agustus 21, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024