BANYUWANGI – Ketua DPC Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLHTN) Banyuwangi, Rofiq Azmi, mengecam keras dugaan pelanggaran regulasi dalam pembangunan sebuah bangunan yang berada di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan informasi yang diterima LPLHTN, pembangunan tersebut diduga telah berjalan meskipun proses administrasi dan legalitas, termasuk status sertifikat tanah, disebut-sebut belum selesai. Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi itu dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan bangunan gedung dan tata ruang.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang diduga mengabaikan aturan. Apabila benar pembangunan dilakukan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan perizinan terpenuhi, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Rofiq Azmi.
LPLHTN menilai, setiap pembangunan wajib mengedepankan asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada kesan bahwa regulasi hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara pihak tertentu memperoleh kemudahan meskipun diduga belum memenuhi persyaratan.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, pemilik bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila diwajibkan, kesesuaian pemanfaatan ruang, legalitas hak atas tanah, serta dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan.
Dengan demikian, apabila pembangunan telah dimulai sementara legalitas tanah, PBG, maupun persyaratan lainnya belum terpenuhi, maka hal tersebut patut menjadi objek pemeriksaan oleh instansi berwenang.
LPLHTN juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan pembangunan tersebut. Audit dimaksud meliputi legalitas kepemilikan tanah, proses penerbitan PBG, kesesuaian tata ruang, hingga prosedur administrasi yang ditempuh.
Selain itu, apabila terdapat dugaan aparatur pemerintah yang dengan sengaja memproses atau memfasilitasi penerbitan perizinan tanpa terpenuhinya syarat yang diwajibkan, maka tindakan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme administrasi, disiplin kepegawaian, maupun pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.
LPLHTN menegaskan bahwa instansi yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung antara lain perangkat daerah yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR/Cipta Karya), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai kewenangannya, Dinas Lingkungan Hidup apabila berkaitan dengan persetujuan lingkungan, ATR/BPN terkait legalitas hak atas tanah, serta Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah.
Apabila terdapat pembiaran oleh pejabat yang memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan atau penindakan, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum. Perlu dicatat bahwa tidak terdapat “pasal pembiaran” yang berlaku umum dalam KUHP baru. Pertanggungjawaban hukum terhadap pejabat umumnya dinilai berdasarkan kewajiban jabatan, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau tindak pidana tertentu apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
LPLHTN mendesak agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera:
- Menghentikan sementara pembangunan apabila terbukti belum memenuhi persyaratan hukum yang diwajibkan.
- Membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
- Melakukan audit terhadap proses penerbitan izin apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur.
- Memberikan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melanggar regulasi.
- Melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan.
LPLHTN menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum. Dugaan-dugaan yang disampaikan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum yang berlaku, sehingga pemberitaan tetap berimbang serta menghormati asas praduga tak bersalah.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
















