BANYUWANGI – Wacana pemekaran Kabupaten Banyuwangi kembali mencuat. Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Pemekaran (GEMPAR) menyampaikan seruan kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan insan media untuk mendukung gagasan pembentukan daerah otonom baru di wilayah Banyuwangi.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui rekaman video, penggagas GEMPAR menilai bahwa pemekaran daerah merupakan langkah strategis untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di berbagai sektor.
Mereka menyebut bahwa tujuan utama pemekaran adalah menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat sehingga pelayanan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, hukum, politik, hingga perlindungan hak asasi manusia dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, GEMPAR juga menilai Banyuwangi memiliki karakteristik geografis, sosial, budaya, serta potensi sumber daya alam yang besar sehingga dinilai memiliki kapasitas untuk mendukung pembentukan daerah otonom baru apabila seluruh persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan dapat dipenuhi.
Dalam pemaparannya, kelompok tersebut juga mengingatkan bahwa Banyuwangi pada masa lalu pernah memiliki pembagian wilayah administrasi yang dinilai membantu efektivitas pelayanan pemerintahan. Kondisi itu dijadikan salah satu referensi historis yang menurut mereka dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan pemekaran.
Menurut GEMPAR, pemekaran bukan sekadar pemisahan wilayah administratif, melainkan upaya menghadirkan pemerataan pembangunan, efisiensi birokrasi, percepatan pelayanan masyarakat, serta distribusi anggaran yang lebih proporsional.
Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat Banyuwangi untuk membuka ruang diskusi mengenai masa depan tata kelola pemerintahan daerah sebagai bagian dari aspirasi demokratis masyarakat.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa pemekaran daerah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan aspirasi masyarakat semata. Pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kajian kelayakan, persyaratan administratif, persyaratan kewilayahan, kemampuan fiskal daerah, serta persetujuan dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan DPR RI. Selain itu, kebijakan nasional mengenai moratorium pemekaran daerah juga menjadi faktor yang memengaruhi proses tersebut.
Dengan demikian, gagasan yang disampaikan GEMPAR masih merupakan aspirasi masyarakat yang memerlukan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum dan kebijakan pemerintah yang berlaku. Dialog yang terbuka dan berbasis data diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengkaji manfaat, tantangan, dan dampak pemekaran bagi masyarakat Banyuwangi secara menyeluruh.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
















