BANYUWANGI, – Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM), Rofiq Azmi, melontarkan kritik keras dan terbuka terhadap kinerja legislatif dan eksekutif di Kabupaten Banyuwangi yang dinilai semakin menjauh dari kepentingan rakyat. Sorotan tajam diarahkan pada dugaan kejanggalan divestasi saham tahun 2020 serta usulan pengelolaan melalui skema DAD yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan aset publik.
Dalam pernyataan resminya, Rofiq menyebut langkah pengelolaan yang dilakukan pemerintah dan DPRD ibarat “mengelola telur busuk”, yakni kebijakan yang sejak awal cacat secara konsep namun tetap dipaksakan berjalan tanpa evaluasi kompeten.
“Yang seharusnya dilakukan adalah mencari pihak berkompeten untuk menyelamatkan dan mengamankan aset. Bukan justru memaksakan pengelolaan atas sesuatu yang bermasalah sejak awal,” tegas Rofiq.
Legislatif Disorot: Diduga ‘Bersekutu’ dengan Eksekutif
APPM menilai fungsi DPRD sebagai representasi rakyat mengalami degradasi serius. Rofiq menuding adanya indikasi “kedekatan berlebihan” antara legislatif dan eksekutif yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Dewan seharusnya menjadi penyalur aspirasi rakyat, bukan justru bergandengan bahkan ‘menikah siri’ dengan eksekutif. Ini pengkhianatan terhadap mandat publik,” ujarnya.
Kritik juga diarahkan kepada Ketua DPRD Banyuwangi, yang disebut menghindari klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam persetujuan divestasi saham tahun 2020.
Dugaan Diskon Fantastis Rp30 Miliar: Siapa Diuntungkan?
Salah satu poin paling krusial adalah dugaan pemberian diskon sebesar 9,5% dalam penjualan saham, yang jika dikalkulasikan dari nilai Rp300 miliar, setara dengan potensi kerugian publik hampir Rp30 miliar.
APPM mempertanyakan dasar kebijakan tersebut:
- Mengapa diskon sebesar itu diberikan?
- Siapa pihak pembeli sebenarnya?
- Apakah tidak ada opsi yang lebih menguntungkan daerah?
- Mengapa rakyat tidak dilibatkan atau bahkan tidak mengetahui prosesnya?
“Ini bukan angka kecil. Ini uang rakyat. Jika benar terjadi, maka ini harus diusut tuntas,” tegas Rofiq.
RDP Dianggap Janggal: Pejabat Mengaku Tidak Tahu Pembeli
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, sejumlah pihak disebut mengaku tidak mengetahui siapa pembeli saham tersebut. Pernyataan ini dinilai APPM sebagai bentuk kejanggalan serius dalam tata kelola pemerintahan.
“Bagaimana mungkin aset publik dijual, tapi pejabatnya tidak tahu kepada siapa? Ini alarm bahaya bagi transparansi,” kata Rofiq.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dan ‘Pelesiran Dewan’
APPM juga menyoroti dugaan penggunaan anggaran yang tidak berpihak kepada rakyat, termasuk kegiatan perjalanan atau “pelesiran” anggota dewan yang dianggap tidak memiliki urgensi publik.
“Anggaran itu milik rakyat. Jika digunakan untuk kepentingan di luar kebutuhan masyarakat, maka itu wajib dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Landasan Hukum: Potensi Pelanggaran KUHP & KUHAP Baru
Dalam perspektif hukum, dugaan kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik
- Tindak pidana korupsi (merugikan keuangan negara/daerah)
- Konflik kepentingan dalam jabatan publik
- Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara
Berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku (KUHP terbaru dan sistem hukum acara pidana/KUHAP), pelanggaran tersebut dapat dikenakan:
- Pidana penjara hingga belasan tahun (tergantung pasal korupsi yang dikenakan)
- Denda miliaran rupiah
- Penggantian kerugian negara (uang pengganti)
- Pencabutan hak jabatan publik
APPM Desak Audit Total dan Transparansi Publik
APPM bersama Balai Aspirasi Banyuwangi Selatan (BA14), didukung elemen pemuda, menyerukan langkah konkret:
- Audit menyeluruh terhadap divestasi saham 2020
- Pembukaan identitas pembeli saham ke publik
- Evaluasi total usulan DAD
- Pemeriksaan penggunaan anggaran DPRD
- Penegakan hukum tanpa tebang pilih
“Rakyat Banyuwangi berhak tahu. Tidak boleh ada yang disembunyikan. Semua harus terbuka dan dipertanggungjawabkan,” tegas Rofiq.
Seruan Aksi: “Saatnya Rakyat Mengawal!”
Menutup pernyataannya, APPM menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Banyuwangi untuk bersatu mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini bukan sekadar kritik. Ini perjuangan menyelamatkan aset rakyat. Jika dibiarkan, maka ke depan yang hilang bukan hanya uang, tapi masa depan Banyuwangi,” pungkasnya.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
“Mengawal Kebenaran, Menyuarakan Kepentingan Rakyat”
















