BANYUWANGI, JAWA TIMUR – Aktivitas jaringan internet berbasis WiFi dengan label MYNET di wilayah Kertosono, Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi menjadi sorotan tajam. Di tengah meningkatnya kebutuhan akses digital masyarakat, muncul dugaan bahwa operasional jaringan di lapangan tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Temuan ini membuka fakta yang patut diuji secara serius: legalitas di tingkat pusat tidak serta-merta menjamin kepatuhan operasional di daerah.
Fakta Lapangan: Jaringan Aktif, Legalitas Dipertanyakan
Pantauan di lokasi menunjukkan jaringan WiFi aktif menjangkau permukiman warga di kawasan Kertosono. Kabel jaringan tampak membentang antar rumah, dengan instalasi yang dikerjakan oleh teknisi lapangan. Namun, yang menjadi perhatian publik adalah:
- Tidak terlihat identitas resmi kantor cabang di wilayah tersebut
- Pengelolaan layanan diduga dilakukan oleh pihak lokal
- Skema pembayaran mengarah langsung ke individu/agen, bukan ke perusahaan pusat
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa operasional dilakukan melalui pola distribusi tidak resmi.
Legalitas Pusat vs Realitas Lapangan
Secara korporasi, layanan MYNET berada di bawah PT Inovasi Tjaraka Buana yang diketahui memiliki izin sebagai penyelenggara jasa internet dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Namun demikian, muncul pertanyaan mendasar:
Apakah operasional di Kertosono, Parijatah Kulon, Srono tersebut merupakan cabang resmi atau hanya jaringan mitra yang belum memenuhi aspek legalitas daerah?
Indikasi Skema Jual Ulang Bandwidth
Dari pola yang berkembang di lapangan, terdapat indikasi bahwa jaringan beroperasi melalui:
Penjualan ulang bandwidth oleh pihak lokal (reseller/RT-RW Net)
Jika dilakukan tanpa izin penyelenggaraan jaringan, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku di sektor telekomunikasi.
Potensi Pelanggaran Hukum yang Mengemuka
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi:
- Pasal 11: Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memiliki izin
- Pasal 47: Pelanggaran dapat dikenai pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta
Selain itu, pemasangan infrastruktur jaringan seperti tiang dan kabel tanpa izin daerah juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan utilitas.
Negara Harus Hadir: Jangan Biarkan Zona Abu-Abu
Fenomena ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan pusat. Praktik jaringan yang berada di “wilayah abu-abu” berisiko:
- Merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi
- Menciptakan persaingan tidak sehat antar penyedia layanan internet
- Menghilangkan perlindungan konsumen terhadap kualitas dan keamanan layanan
Dorongan Investigasi dan Penertiban
Sejumlah pihak didorong untuk segera mengambil langkah:
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi
- Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
- Aparat penegak hukum
Penelusuran menyeluruh diperlukan guna memastikan apakah jaringan yang beroperasi di kawasan Kertosono tersebut:
Resmi dan berizin?
Atau justru berjalan di luar koridor hukum?
Penutup: Tegas, Transparan, dan Berkeadilan
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa:
Akses internet adalah kebutuhan publik, tetapi kepatuhan hukum adalah kewajiban mutlak.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik jaringan ilegal tidak boleh ditoleransi. Negara harus hadir secara tegas, tidak hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari praktik usaha yang tidak transparan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi awal di lapangan. Redaksi masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk pengelola jaringan dan instansi berwenang. Hak jawab terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
















