Banyuwangi — Polemik pelayanan kesehatan di RSU Al Rohmah Jajag kembali mengemuka setelah seorang pasien BPJS PBI diduga ditelantarkan, tidak segera ditangani meski dalam kondisi darurat, hingga akhirnya dipaksa membayar biaya persalinan sebesar Rp10 juta karena tarif BPJS PBI dianggap tidak berlaku. Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menegaskan bahwa kasus ini tidak cukup hanya dikritik—tetapi harus ditindak tegas oleh pejabat yang memiliki kewenangan hukum di tingkat daerah.
Menurutnya, ada pejabat dan lembaga daerah yang secara hukum wajib turun tangan, mengawasi, mengevaluasi, memberi teguran keras, bahkan memberikan sanksi administratif jika terbukti terjadi pelanggaran di rumah sakit tersebut.
Kronologi: Penundaan Tindakan Hingga 13 Jam dan Penolakan BPJS PBI
Pasien hamil itu datang ke RSU Al Rohmah pada pukul 16.00 WIB dalam kondisi kesakitan hebat, dengan estimasi berat bayi hampir 4 kilogram. Namun dokter jaga diduga menolak melakukan tindakan sesar dan menyatakan pasien “masih mampu, belum kritis.”
Baru 13 jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, tindakan medis dilakukan.
Setelah operasi, keluarga justru diberi kabar bahwa BPJS PBI tidak berlaku, dan biaya dimasukkan sebagai tarif umum, sehingga mereka dipaksa membayar Rp10 juta, padahal keluarga tergolong tidak mampu.
Sugiarto Menyebut Ini Bukan Kasus Biasa: “Ini Dugaan Pelanggaran Berat yang Harus Ditegur Pejabat Daerah”
Sugiarto menyatakan bahwa kejadian ini menunjukkan adanya:
- dugaan penundaan pelayanan medis,
- dugaan maladministrasi,
- dugaan diskriminasi terhadap peserta BPJS PBI,
- serta dugaan penyimpangan prosedur terkait penggunaan jaminan kesehatan.
Ia menegaskan bahwa pejabat daerah tidak boleh diam.
“Rumah sakit tidak boleh merasa kebal hukum. Ada pejabat yang diberi mandat negara untuk mengawasi, menegur, dan menindak fasilitas kesehatan yang merugikan rakyat. Dan mandat itu harus dijalankan sekarang.”
Pejabat Daerah yang Wajib Turun Tangan Mengawasi dan Menindak RSU Al Rohmah
Berikut pejabat daerah yang memiliki kewenangan hukum untuk mengawasi dan memberikan tindakan tegas terhadap rumah sakit:
1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi
Kewenangan:
- Mengawasi seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Banyuwangi, termasuk swasta.
- Memberikan teguran, evaluasi, audit regulasi, dan rekomendasi sanksi.
- Melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pelayanan medis dan BPJS.
Sugiarto:
“Dinas Kesehatan harus segera mengirim tim investigasi. Jika ada pelanggaran, keluarkan teguran keras atau rekomendasi sanksi administratif.”
2. Bupati Banyuwangi
Sebagai kepala pemerintahan daerah, Bupati berwenang:
- Menginstruksikan evaluasi terhadap seluruh layanan kesehatan,
- Menggelar audit khusus bila ada dugaan pelanggaran hak dasar warga,
- Memberikan mandat kepada Dinkes untuk menindak tegas.
Sugiarto:
“Bupati harus mendengar suara rakyat. Ketika rakyat miskin dirugikan, pemerintah daerah harus berdiri paling depan.”
3. Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi
Kewenangan terkait BPJS PBI:
- Memastikan data fakir miskin sesuai,
- Mengawal penerima manfaat PBI,
- Menegur fasilitas layanan kesehatan yang mengabaikan program pemerintah.
4. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
Meski bukan pejabat daerah, Ombudsman memiliki kewenangan:
- Mengawasi pelayanan publik, termasuk rumah sakit,
- Menindak maladministrasi,
- Mengeluarkan rekomendasi sanksi berat kepada instansi kesehatan.
Sugiarto:
“Jika daerah tidak tegas, Ombudsman harus turun tangan. Ini sudah masuk ranah maladministrasi serius.”
Dugaan Pelanggaran yang Harus Diusut Pejabat Daerah
Sugiarto menegaskan bahwa pejabat daerah harus mengusut setidaknya lima dugaan pelanggaran besar:
1. Penundaan pelayanan medis
Melanggar UU Rumah Sakit dan Kode Etik Kedokteran.
2. Penolakan manfaat BPJS PBI
Melanggar Perpres 82/2018.
3. Permintaan jaminan barang
Termasuk bentuk tindakan yang dilarang dalam pelayanan BPJS.
4. Pembebanan tarif umum tanpa dasar hukum
Berpotensi pelanggaran administrasi berat.
5. Diskriminasi terhadap pasien tidak mampu
Melanggar UU Kesehatan dan prinsip non-diskriminasi pelayanan publik.
Seruan Keras: Evaluasi Menyeluruh RSU Al Rohmah
Sugiarto meminta pejabat daerah untuk tidak hanya menegur, tetapi juga:
- Melakukan inspeksi mendadak (sidak)
- Mengaudit seluruh layanan BPJS PBI di RSU tersebut
- Mengevaluasi kerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Menindak tegas tenaga medis yang terlibat bila terbukti melanggar
“Jangan tunggu ada korban berikutnya. Pejabat daerah harus bertindak hari ini, bukan besok.”
Penutup: Lindungi Rakyat Miskin dari Pelayanan Kesehatan yang Merugikan
Sugiarto menegaskan bahwa kasus ini adalah alarm keras bagi pemerintah daerah.
“Kelahiran adalah momen bahagia. Bukan momen ketika rakyat miskin dipaksa berutang puluhan juta. Pejabat daerah harus turun tangan. Tidak ada alasan untuk diam.”
(Red)
















