Banyuwangi – Ketua Komunitas Sadar Hukum (Kosadkum) Banyuwangi, Sugiarto, mengecam keras dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan terhadap pasien peserta BPJS PBI yang terjadi di RSU Al Rohmah, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 37, Dusun Petahunan, Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Jumat, 5 Desember 2025.
Sugiarto menyebut, kasus ini bukan hanya bentuk dugaan pengabaian pelayanan medis, tetapi juga berpotensi masuk kategori maladministrasi, diskriminasi pasien miskin, hingga pelanggaran hak atas layanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Kronologi: Pasien Kesakitan 13 Jam, Tindakan Sesar Baru Dilakukan Setelah Kondisi Memburuk
Menurut penjelasan Sugiarto yang mendampingi pasien tersebut, wanita hamil itu masuk ruang pelayanan sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi kesakitan hebat dan kandungan sudah hampir 4 kilogram.
Pihak keluarga memohon agar tindakan medis segera dilakukan. Namun dokter jaga diduga menyatakan pasien “masih mampu, belum kritis”, sehingga tindakan operasi sesar tidak segera diberikan.
“Harus nunggu sekarat dulu baru ditindak? Ini sangat membahayakan pasien dan bayi. Ini preseden buruk pelayanan kesehatan,” tegas Sugiarto.
Setelah menunggu hingga pukul 05.00 WIB keesokan harinya, barulah operasi sesar dilakukan. Pihak rumah sakit pun berdalih dilakukannya oprasi sesar atas permintaan pasien dan bukan atas rekomendasi dokter jadi harus dilimpahkan ke tarif umum, artinya BPJS PBI tidak diberlakukan, padahal pasien kesakitan selama13 jam,
Biaya Dilimpahkan ke Tarif Umum, BPJS PBI Tidak Diberlakukan
Yang lebih disesalkan keluarga adalah keputusan rumah sakit yang memasukkan pembiayaan ke tarif umum, padahal pasien adalah peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang disubsidi pemerintah.
Alasan rumah sakit:
- Tindakan bukan rekomendasi dokter
- Rujukan BPJS tidak diberlakukan
- SKTM dan BPJS PBI tidak berlaku di rumah sakit swasta
Akibatnya, keluarga diminta membayar Rp10 juta, padahal:
- Pekerjaan hanya jualan kue
- HP saja masih kredit
- Tidak memiliki aset berharga
Bahkan pihak rumah sakit diduga sempat meminta jaminan barang berharga, seperti BPKB atau sertifikat. Namun karena keluarga tidak punya, mereka hanya bisa menyerahkan KTP sebagai jaminan untuk pulang.
🔍 Dugaan Pelanggaran
1. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Pasal 32 huruf g: Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, anti-diskriminasi.
- Pasal 32 huruf i: Berhak mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, bukan menunggu kondisi kritis.
2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Pasal 5 ayat (3): Fakir miskin berhak memperoleh layanan kesehatan gratis.
- Penundaan tindakan tanpa indikasi jelas dapat dikategorikan pengabaian pelayanan.
3. Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Rumah sakit wajib melayani peserta BPJS PBI sesuai sistem rujukan dan standar.
- Tidak boleh mengalihkan tarif ke umum tanpa dasar medis yang sah.
4. Potensi Maladministrasi (Ombudsman RI)
- Penundaan berlarut
- Penyimpangan prosedur
- Pelayanan tidak patut
- Permintaan jaminan barang (tidak dibenarkan untuk pasien BPJS)
⚠️ Potensi Sanksi Bila Terbukti Melanggar
Sanksi Administratif untuk Rumah Sakit
- Teguran tertulis
- Pembekuan layanan BPJS
- Denda administratif
- Penurunan kelas rumah sakit
- Sampai pada pencabutan izin operasional (UU Rumah Sakit Pasal 59)
Sanksi Profesi untuk Tenaga Kesehatan
- Pemeriksaan etik
- Pencabutan STR sementara/permanen
- Tindakan disiplin oleh MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran)
Ketua Kosadkum: Jangan Ada Lagi Ibu Melahirkan Ditelantarkan
Sugiarto menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran besar bagi masyarakat penerima BPJS PBI dan SKTM.
Ia mengimbau ibu hamil untuk:
- Memastikan rujukan dari bidan dan dokter benar
- Memilih fasilitas kesehatan yang bersinergi dengan BPJS
- Mengutamakan RSUD karena layanan pemerintah lebih banyak mengakomodasi peserta PBI
“Harusnya hari itu pasien bahagia menyambut kelahiran anaknya. Tapi justru pulang dengan beban Rp10 juta. Ini menyakitkan dan tidak boleh terulang,” ujarnya.
Kosadkum Akan Kirimkan Laporan Resmi
Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya akan:
- Melaporkan ke Ombudsman RI terkait maladministrasi
- Mengirimkan laporan ke Dinas Kesehatan
- Mengajukan aduan ke BPJS Kesehatan
- Meminta verifikasi ulang status kerja sama rumah sakit dengan BPJS
(Red)
















